I. KETENTUAN UMUM
PadaPasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Menurut jenisnya, Bank terdiri dari :
1.1.Bank Umum
Bank Umum disebut juga sebagai “bank
dagang”, “bank komersial”, “bank kredit”, bahkan di beberapa Negara disebut
sebagai “bank deposito”.Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah ini dalam kegiatannya
memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.Sebagai Bank konvensional,
Bank Umum melakukan usaha perbankan dengan memberikan kredit kepada nasabah
baik perorangan maupun perusahaan. Sedangkan Bank Umum yang menganut prinsip
syariah menggunakan aturan perjanjian berdasarkan Hukum Islam antara bank
dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau
kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Bank Umum ini sendiri dapat berupa Bank
Milik Negara, Swasta, maupun Koperasi, yang dalam pengumpulan dananya terutama
menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito, serta tabungan dan dalam
usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek. Kredit jangka pendek ini
dipilih karena dana utama yang diterima juga berjangka waktu pendek, sehingga
pemberian kredit jangka pendek diharapkan tidak mengganggu kemampuan bank untuk
memenuhi jangka pendeknya. Suatu bank dikatakan sebagai Bank Umum karena bank
tersebut mendapatkan keuntungan dari selisih bunga yang diterima dari peminjam dengan
yang dibayarkan oleh bank kepada depositor (disebut spread).
1.2.Bank Perkreditan
Rakyat.
Bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah ini dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.Jadi disini, terlihat bahwa perbedaan antara bank umum dengan BPR
terletak dalam kegiatan pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran.Bank
Perkreditan Rakyat memberikan jasa berupa menerima simpanan hanya dalam bentuk
deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu.
Sesuai dengan
ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa:
1. Setiap
pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau
Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan
menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-undang
tersendiri.
2. Untuk
memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), wajib dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang:
a)
Susunan
organisasi dan kepengurusan;
b)
Permodalan;
c)
Kepemilikan;
d)
Keahlian
di bidang Perbankan;
e)
Kelayakan
rencana kerja.
3. Persyaratan
dan tata cara perizinan bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan
oleh BankIndonesia."
Dari ketentuan di atas dapat dilihat,
bahwa langkah pertama yang harus dilakukan dalam pendirian bank adalah
menentukan jenis bank yang akan didirikan, apakah Bank Umum atau Bank
Perkreditan Rakyat. Dari kedua jenis bank, terdapat beberapa perbedaan mengenai
syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah bank.
II. PERSYARATAN
DAN PROSEDUR PENDIRIAN BANK
2.1. Pendirian Bank Umum
Bank Umum dapat
didirikan dan menjalankan usahanya dengan izin Bank Indonesia selaku Bank
Sentral.Pemberian izin untuk mendirikan Bank Umum dilakukan melalui 2
tahapan.Pertama, tahap persetujuan untuk melakukan persiapan Pendirian Bank
yang bersangkutan.Tahap kedua berupa pemberian izin usaha yakni izin yang
diberikan untuk melakukan kegiatan usaha setelah persiapan selesai
dilakukan.Selama belum mendapat izin usaha, pihak yang mendapat persetujuan
prinsip tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan usaha apapun di bidang
perbankan.
Penjelasan
secara rinci untuk pendirian bank umum dijabarkan dalam SK Direksi BI No:
32/33/Kep/Dir, Tentang Bank Umum tanggal 12 Mei 1999 :
2.1.1. Syarat
Umum
Dalam
pasal 3 disebutkan :
1) Bank
hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank
Indonesia.
2) Bank
hanya dapat didirikan oleh:
a) WNI
dan/atau Badan Hukum Indonesia; atau
b) WNI
dan/atau Badan Hukum Indonesia dengan WNA dan/atau Badan Hukum Asing secara
kemitraan.
Selanjutnya
dalam pasal 4 disebutkan:
1) Modal
disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp
3.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
2) Modal
disetor bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan
wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Perkoperasian;
3) Modal
disetor yang berasal dari warga Negara asing dan/atau badan hukum asing,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka (2) huruf b setinggi-tingginya sebesar
99 % (Sembilan puluh sembilah persen) dari modal disetor bank.
Bila dicermatisyarat-syarat pendirian
bank umum tersebut tampak bahwa modal yang harus disediakan relatif cukup
besar.Tampaknya pimpinan BI menyadari bahwa bank sebagai badan usaha memiliki
karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan badan usaha lainnya.Hal ini
terlihat bahwa pimpinan bank tidak serta merta mengeluarkan izin usaha walaupun
modal sudah ada.
2.1.2. Persetujuan
Prinsip
Sebagaimana dijabarkan dalam pasal 6:
1) Permohonan
untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
a diajukan sekurang-kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada direksi Bank
Indonesia sesuai dengan format dalam Lampiran I dan wajib dilampri dengan:
a) Rancangan
akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan anggaran dasar yang
sekurang-kurangnya memuat:
1. Nama
dan tempat kedudukan;
2. Kegiatan
usaha sebagai Bank;
3. Permodalan;
4. Kepemilikan;
5. Wewenang,
tanggung jawab, dan masa jabatan dewan Komisaris serta Direksi;
b) Data
kepemilikan berupa:
1) Daftar
calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham
bagi Bank yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah;
2) Daftar
calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta
daftar hibah bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi;
c) Daftar
calon anggota dewan Komisaris dan anggota Direksi disertai dengan:
1. Fotokopi
tanda pengenal yang dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor;
2. Riwayat
hidup;
3. Surat
penyertaan pribadi (personal statement)yang menyatakan tidak pernah melakukan
tindakan tercela di bidang perbankan, keuangan, dan usaha lainnya dan atau
tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
4. Surat
keterangan atau bukti tertulis dari bank tempat bekerja sebelumnya mengenai
pengalaman operasional di bidang perbankan bagi calon Direksi yang telah
berpengalaman; dan
5. Surat
keterangan dari lembaga pendidikan mengenai pendidikan perbankan yang pernah
diikuti dan/atau bukti tertulis bagi Bank tempat bekerja sebelumnya mengenai
pengalaman di bidang perbankan bagi calon anggota Dewan Komisaris.
d)
Rencana susunan
organisasi;
e) Rencana
kerja untuk tahun pertama yang sekurang-kurangnya memuat:
1. Hasil
penelaahan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi;
2. Rencana
kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta
langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana yang
dimaksud.
f) Bukti
setoran modal sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari modal yang
disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dalam bentuk fotokopi
bilyet deposito pada Bank di Indonesia dan atas nama “Direksi Bank Indonesia
q.q. salah seorang calon pemilik untuk pendirian Bank yang yang bersangkutan”
dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Bank Indonesia;
g) Surat
pernyataan dari calon pemegang saham dan Bank yang berbentuk hukum Perseroan
Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari calon anggota bagi Bank yang berbentuk
hukum Koperasi, bahwa setoran modal sebagaimana yang dimaksud dalam huruf f:
1. Tidak
berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank
dan/atau pihak lain di Indonesia;
2. Tidak
berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering).
2).
Daftar calon pemegang saham atau daftar calon anggota sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 huruf b:
a. Dalam
hal perorangan wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam
ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 3;
b. Dalam
hal badan hukum wajib dilampiri dengan:
1. Akta
pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar berikut perubahan-perubahan yang
telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang termasuk bagi badan hukum
asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asal badan hukum tersebut;
2. Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 3 dari
seluruh dewan komisaris dan direksi dari badan hukum yang bersangkutan;
3. Rekomendasi
dari instansi berwenang di Negara asal bagi bbadan hukum asing;
4. Daftar
pemegang ssaham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi
baddan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah, atau daftar anggota berikut
rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi badan
hukum koperasi;
5. Laporan
keuangan badan hukum yang diaudit oleh akuntan public dengan posisi paling lama
6 (enam) bulan sebelum tanggal pengajuan permohonan pesetujuan prinsip.
Mencermati persyaratan yang harus
dipenuhi jika ingin mendirikan Bank, agaknya pemerintah tidak ingin mengulangi
kekeliruan di masa lalu ketika muncul Paket kebijaksanaan di bidang perbankan
pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan “Pakto 88”. Jika dicermati Pakto 88
tersebut, syarat-syarat untuk mendirikan bank tidak terlalu sulit.Namun, bank
tidak dikelola secara profesional, akibatnya bank harus dicabut ijin usahanya
oleh pemerintah. Untuk memperkokoh keberadaan bank sebagai lembaga penyimpan
dana yang aman, landasan hukum perbankan pun diperbaharui.
2.1.3. Data
Kepemilikan Bank
Dalam mendirikan sebuah bank tidak hanya
dilihat dari jumlah modal yang dimilikinya, akan tetapi siapa pemilik dan
pengelola bank. Prosedur tersebut tampak pada ketentuan di bawah ini:
Pasal 9
Permohonan
untuk mendapat ijin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b diajukan
oleh Direksi Bank kepada Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format pada
lampiran 2 dan wajib dilampiri dengan:
a. Akta
pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar badan hukumyang telah disahkan
oleh instansi yang berwenang;
b. Data
kepemilikan berupa:
1. Daftar
pemegang saham berikut rincian besarnya kepemilikan saham bagi bank yang
berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah; atau
2. Daftar
angora berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib serta daftar
hibah bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi; yang masing-masing disertai
dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2);
c. Daftar
susunan dewan Komisaris dan Direksi, disertai dengan:
1. Pas
foto terakhir ukuran 4 x 6 cm;
2. contoh
tandatangan dan paraf;
3. dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c;
4. fotokopi
Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) dan fotokopi surat izin bekerja dari
instansi berwenang, bagi warga Negara asing;
d. Susunan
organisasi serta system dan prosedur kerja, termasuk susunan personalia;
e. Bukti
pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dalam
bentuk fotokopi bilyet deposito pada Bank di Indonesia atas nama “Direksi Bank
Indonesia q.q. salah seorang pemilik Bank yang bersangkutan” dengan
mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Bank Indonesia.
f. bukti
kesiapan operasional berupa:
1. daftar
aktiva tetap dan inventaris;
2. bukti
penguasaan gedung berupa bukti kepemilikan atau perjanjian sewa-menyewa gedung
kantor;
3. foto
gedung kantor dan tata letak ruangan;
4. contoh
formulir/warkat yang akan digunakan untuk operasional Bank;
5. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
g. Surat
pernyataan dari pemegang saham bagi Bank yang berbentuk hukum Perseroan
Terbatas Perusahaan Daerah atau dari anggota bagi Bank yang berbentuk hukum
Koperasi bunga pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam huruf c:
1. tidak
bersal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank
dan/atau pihak lain di Indonesia;
2. tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian
uang (money loundering);
h. Surat
pernyataan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (3) bagi anggota dewan Komisaris;
i.
Surat pernyataan tidak
merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) bagi anggota
Direksi;
j.
Surat pernyataan dari
anggota dewan Komisaris bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan
keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4);
k. Surat
pernyataan dari anggota Direksi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai
hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
l.
Surat pernyataan dari anggota
Direksi bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
tidak memiliki saham melebihi 25% dari modal disetor pada suatu perusahaan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
Selanjutnya
dalam Pasal 13 disebutkan:
1. Kepemilikan
Bank oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
setinggi-tingginya sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan.
2. Modal
sendiri bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan:
a. Penjumlahan
dari modal disetor, cadangan, dan laba dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi
badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah; atau
b. Penjumlahan
dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan dan
Sisa Hasil Usaha dikurangi penyertaan dan kerugian bagi Badan Hukum Koperasi.
2.1.4.
Yang dapat menjadi
Pemilik Bank
Dalam
Pasal 15 dijabarkan siapa saja yang dapat menjadi pemilik bank:
1. Yang
dapat menjadi pemilik Bank adalah pihak-pihak yang:
a. Tidak
termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan sesuai dengan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b. Menurut
penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yang baik.
2. Pemilik
Bank yang memiliki integritas yang baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b, antara lain adalah pihak-pihak yang:
a. Memiliki
akhlak dan moral yang baik;
b. Mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Memiliki
komitmen yang tinggi terhadap perkembangan operasional bank yang sehat;
d. Dinilai
layak dan wajar untuk menjadi pemegang saham Bank.
2.1.5. Perubahan
Modal
Dalam Pasal 10 disebutkan:
1. Perubahan
modal dasar bagi Bank yang berbentuk Hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah
wajib dilaporkan oleh Direksi Bank kepada bank Indonesia selambat-lambatnya 10
hari setelah tanggal persetujuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang
berwenang dilampiri dengan:
a. Notulen
rapat umum pemegang saham;
b. Perubahan
anggaran dasar yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang.
2. Perubahan
modal bagi Bank yang berbentuk Badan Hukum Koperasi, wajib dilaporkan oleh
Direksi Bank kepada bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal
perubahan anggaran dasar dilampiri dengan:
a. Notulen
rapat anggota;
b. Perubahan
anggaran dasar yang telah disetujui oleh rapat anggota.
2.1.6. Perubahan
Pemilik
Dalam
Pasal 18 disebutkan:
1. Perubahan
komposisi kepemilikan yang tidak mengakibatkan penggantian dan/atau penambahan
pemilik Bank, wajib dilaporkan oleh Direksi Bank kepada Bank Indonesia
selambat-lambatnya 10 hari setelah perubahan dilakukan.
2. Laporan
perubahan komposisi kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang
diakibatkan adanya penambahan modal disetor wajib dilampiri dengan:
a. Bukti
penyetoran;
b. Notulen
rapat umum pemegang saham/rapat anggota.
c. Surat
pernyataan dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b;
d. Data
kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b.
3. Laporan
perubahan komposisi kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak
mengubah modal disetor wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf b,c dan d.
2.1.7.
Dewan Komisaris
Yang
dapat menjadi Komisaris Bank diatur dalam Pasal 19, yaitu:
1. Anggota
dewan Komisaris dan Direksi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Tidak
termasuk dalam daftar orang tercela dibidang perbankan sesuai dengan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b. Memiliki
kemampuan dalam menjalankan tugasnya;
c. Menurut
penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yang baik.
2. Anggota
dewan komisaris dan Direksi yang memiliki integritas yang baik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf c, antara lain adalah pihak-pihak yang:
a. Memiliki
akhlak dan moral yang baik;
b. Mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Memiliki
komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Bank yang sehat;
d. Dinilai
layak dan wajar untuk menjadi anggota dewan Komisaris dan Direksi Bank.
Pasal 20
1. Bank
yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dapat menempatkan Warga Negara
Asing sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
2. Di
antara Dewan Komisaris dan Direksi Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya
terdapat satu orang anggota dewan Komisaris dan satu orang anggota Direksi
berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 21
1. Jumlah
anggota dewan Komisaris sekurang-kurangnya dua orang.
2. Anggota
dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki pengetahuan
dan/atau pengalaman di bidang perbankan.
3. Anggota
dewan Komisaris hanya dapat merangkap jabatan:
a. Sebagai
anggota dewan Komisaris sebanyak-banyaknya pada satu bank lain atau Bank
Perkreditan Rakyat; atau
b. Sebagai
anggota dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif yang memerlukan
tanggung jawab penuh sebanyak-banyaknya pada dua perusahaan lain bukan bank
atau bukan Bank Perkreditan rakyat.
4. Mayoritas
anggota dewan Komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan
derajat kedua termasuk suami/istri, menantu, dan ipar dengan anggota dewan
Komisaris lain.
Pasal
22
1. Direksi
Bank sekurang-kurangnya berjumlah tiga orang.
2. Mayoritas
dari anggota Direksi wajib berpengalaman dalam operasional bank
sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai Pejabat Eksekutif pada Bank.
Pasal
23
1. Mayoritas
anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua
termasuk suami/istri, keponakan, menantu, ipar, dan besan dengan anggota
Direksi lain atau anggota dewan Komisaris;
2. Anggota
Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota dewan Komisaris, Direksi
atau Pejabat Eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain;
3. Di
antara anggota-anggota Direksi dilarang secara sendiri-sendiri atau
bersama-sama memiliki saham melebihi 25% dari modal disetor pada suatu perusahaan
lain;
4. Direksi
Bank dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan
pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas;
2.1.8. Persetujuan
Bank Indonesia
Anggota
Komisaris Bank harus mendapat persetujuan dari Pimpinan Bank Indonesia.Hal ini
dijabarkan dalam Pasal 24.
1. Calon
anggota dewan Komisaris atau Direksi wajib memperoleh persetujuan dari Bank
Indonesia sebelum diangkat dan menduduki jabatannya;
2. Permohonan
untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
disampaikan oleh Direksi Bank kepada Direksi Bank Indonesia sebelum rapat umum
pemegang saham atau rapat anggota yang mengesahkan pengangkatan dimaksud,
disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c,Pasal
9 huruf h, I, j, k dan l;
3. Persetujuan
atau penolakan atas permohonan pengangkatan anggota dewan Komisaris atau
Direksi diberikan selambat-lambatnya 15 hari sejak dokumen permohonan diterima
secara lengkap;
4. Dalam
rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3), Bank Indonesia melakukan:
a.
Penelitian atas
kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaiman dimaksud dalam ayat (2);
b.
Wawancara terhadap
calon anggota dewan Komisaris atau Direksi.
5. Laporan
pengangkatan anggota dewan Komisaris atau Direksi wajib disampaikan oleh
Direksi Bank kepada Direksi Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah
pengangkatan dimaksud disahkan oleh rapat umum pemegang saham atau rapat
anggota, disertai dengan notulen rapat umum pemegang saham atau notulen rapat
anggota.
2.1.9. Pimpinan
Cabang
Penggantian
Pimpinan Cabang Bank wajib dilaporkan ke Pimpinan Bank Indonesia, hal ini
dijabarkan dalam Pasal 25.Pengangkatan atau penggantian pemimpin Kantor Cabang
wajib dilaporkan oleh Direksi Bank kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10
(sepuluh) hari setelah tanggal pengangkatan dan dilampiri dengan:
a. Surat
pengangkatan dan pemberian kuasa sebagai
pemimpin Kantor Cabang dan Direksi Bank;
b. Dokumen
yang menyatakan identitas calon pemimpin Kantor Bank dengan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 1, angka 2, dan angka
3, serta Pasal 9 huruf c angka 1dan angka 2.
2.2.
Pendirian
Bank Perkreditan Rakyat
Pada
pendirian BPR juga diperlukan izin usaha dari Bank Indonesia sebagaimana Bank
Umum. Pada proses izin usaha dari Bank Indonesia diperlukan 2 tahap yaitu tahap
persetujuan prinsip dan perolehan izin usaha. Selama salah satu atau kedua
proses ini belum terpenuhi maka BPR tidak dapat melaksanakan kegiatan usaha
apapun di bidang perbankan. Syarat-syarat untuk mendirikan BPR diatur dalam SK
Direksi BI No.32/35/Kep/Dir, tentang Bank Perkreditan Rakyat tanggal 12 Mei
1999.
2.2.1. Syarat
Umum Pendirian BPR
Hal ini dijabarkan dalam Pasal 3:
1. BPR
hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank
Indonesia
2. BPR
hanya dapat didirikan oleh:
a) Warga
Negara Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia;
b) Badan
Hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia;
c) Pemerintah
Daerah; atau
d) Dua
pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
2.2.2. Modal
BPR
Dalam Pasal 4 disebutkan:
1. Modal
disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar:
a. Rp.
2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) untuk BPR yang didirikan diwilayah Daerah
Khusus Ibukota jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tanggerang, Bekasi, dan
Karawang;
b. Rp.
1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota
propinsi diluar wilayah tersebut pada huruf a;
c. Rp.
500.000.000 (lim ratus juta rupiah) untuk BPR yang didirikan di luar wilayah
tersebut pada huruf a dan huruf b.
2. Modal
disetor bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan
wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perkoperasian;
3. Bagian
dari modal disetor BPR yang digunakan untuk modal kerja sekurang-kurangnya
berjumlah 50% (lima puluh perseratus)
2.2.3. Persetujuan
Prinsip
Masalah ini
dijabarkan dalam Pasal 6 sebagai berikut:
1. Permohonan
untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
a diajukan oleh sekurang-kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada Direksi
Bank Indonesia sesuai dengan format lampiran 1 dan wajib dilampiri dengan :
a) Rancangan
akta pendirian badan huku, termasuk rancangan anggaran dasar yang
sekurang-kurangnya memuat:
1. Nama
dan tempat kedudukan
2. Kegiatan
usaha sebagai BPR
3. Permodalan
4. Kepemilikan
5. Wewenang,
tanggung jawab, dan masa jabatan dewan Komisaris dan Direksi;
b) Data
kepemilikan berupa:
1. Daftar
calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham
bagi BPR yng berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah
2. Daftar
calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta
daftar hibah bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi
c) Daftar
calon anggota dewan Komisaris dan Direksi disertai dengan:
1. Fotokopi
KTP;
2. Riwayat
hidup;
3. Surat
pernyataan yang menyatakan tidak pernah melakukan tidakan tercela di bidang
perbankan. Keuangan, dan usaha lainnya dan/atau tidak pernah dihukum karena
terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
4. Surat
keterangan atau bukti tertulis dari pihak sebelumnnyamengenai pengalaman
operasional dibidang perbankan bagi calon Direksi yang tidak berpengalaman;
5. Surat
keterangan dari lembaga pendidikan perbankan yang pernah diikuti dan/atau bukti
tertulis dari pihak Bank tempat bekerja sebelumya mengenai penglaman dibidang
perbankan bagi calon anggota dewan komisaris
d) Rencana
susunan organisasi;
e) Rencana
kerja untuk tahun pertama yang sekurang-kurangnya memuat:
1. Hasil
penelaahan mengenai peluang dasar dan potensi ekonomi;
2. Rencana
kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta
langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud;
3. Rencana
kebutuhan pegawai;
4. Proyeksi
arus kas bulanan selama 12 bulan yang dimulai sejak BPR melakukan kegiatan
operasionalnya serta proyeksi neraca dan perhitungan laba rugi;
f) Bukti
setoran modal sekurang-kurangnya 30% dari modal disetor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1), dalam bentuk fotokopi Bilyet deposito pada Bank Umum di
Indonesia dana atas nama “Direksi Bank Indonesia q.q salah seorang calon
pemilik untuk pendirin BPR yang bersanngkutan” dengan mencantumkan keterangan
bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis
dari Direksi Bank Indonesia
g) Surat
pernyataan dai pemegang saham bagi BPR yang berbentuk hukum Perseroan
Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari calon anggota dari BPR yng berbentu hukum
koperasi,bahwa setoran modal sebagaimana dimaksud dalam huruf f:
1. Tidak
berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank
dan/atau pihak lain di Indonesia;
2. Tidak
berasal dari hasil kegiatan yang melnggar hukum.
2.
Daftar calon pemegang saham atau calon anggota sebagiamana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b:
a. dalam hal perorangan wajib dilampiri dengan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c angnka 1, angka 2, dan angka 3;
b. dalam
hal Badan Hukum wajib dilampiri dengan:
1. akta
pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahan-perubahan yang
telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
2. dokumen
sebagimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c angka 1, angka 2 dan angka 3 dari
seluruh Dewan Komisaris dan Direksi badan hukum yang bersangkutan;
3. daftar
pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi
badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah, atau daftar anggota berikut
rincian jumlah simpanan pokok, simpanan wajib serta daftar hibah bagi badan hukum koperasi;
4. laporan
keuangan posisi akhir bulan sebelum tanggal pengajuan permhonan persetujuan
prinsip;
5. laporan
keuangan badan hukum yang diaudit oleh Akuntan Publik dengan posisi paling lama
6bulan sebelum tanggal pengajuan permohonan pengajuan prinsip, bagi badan hukum
yang melakukan penyertaan sebesar Rp.1.000.000.000 atau lebih.
2.2.4. Ijin
Pendirian BPR
Dalam
pasal 9 disebutkan :
Permohonan untuk mendapatkan izin
usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b diajukanoleh direksi BPR
kepada direksi Bank Indonesia sesuai dengan format dalam lampiran 2 dan wajib
dilampiri dengan:
a) akta
pendirian badan hokum, termasuk anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan
oleh instansi yang berwenang;
b) data
kepemilikan berupa :
1. daftar
pemegang saham berikut rincian besarnya kepemilikan saham bagi BPR yang
berbentuk badan hukum perseroan terbatas/perusahaan daerah;
2. daftar
anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib serta daftar
hibah bagi BPR yang berbentuk Hukum koperasi, yang masing-masing disertai
dengan dokumen sebagaimana yang dimaksud pasal 6 ayat (2).
c) daftar
susunan dewan Komisaris dan Direksi disertai dengan:
1. disertai
pas foto terakhir ukuran 4x4 cm;
2. contoh
tandatangan dan paraf;
3. dokumen
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf c.
d) susunan
organisasi serta sistem dan prosedur kerja, termasuk personalia:
e) bukti
pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (1), dalam bentuk
fotokopi bilyet deposito pada Bank Umum di Indonesia dan atas nama “Direksi
Bank Indonesia q.q. salah seorang pemilik BPR yang bersangkutan” dengan mencantumkan
keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari direksi bank Indonesia;
f) Bukti
kesiapan operasional antara lain berupa:
1. Daftar
aktiva tetap dan inventaris;
2. Bukti
penguasaan gedung berupa bukti kepemilikan atau perjanjian sewa menyewa gedung
kantor;
3. Foto
gedung kantor dan tata letak ruangan;
4. Contoh
formulir/warkat yang akan digunkan untuk operasional BPR;
5. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
g) Surat
pernyataan dari pemegang saham bagi BPR yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan
Daerah atau dari anggota bagi BPR yang berbentuk hukum koperasi bahwa pelunasan
modal disetor sebagaimana dimaksud dalam huruf c :
1. Tidak
berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank
dan/atau pihak lain di Indonesia;
2. Tidak
berasal dari hasil kegiatan yang melanggar hukum.
h. Surat
pernyataan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 20 ayat (3) dan ayat (4) bagi anggota dewan Komisaris;
i.
Surat pernyataan tidak
merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) bagi anggota
direksi;
j.
Surat pernyataan dari
anggota direksi bahwa yang bersangkutan bersedia menjadi direksi selama
sekurang-kurangnya 3 tahun sejak BPR beroperasi dan tidak akan mengundurkan
diri, kecuali mendapat persetujuan terlebih dahulu dari bank Indonesia;
k. Surat
pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan tidak mem[punyai
hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1)
2.2.5. Kepemilikan
BPR
Menurut
pasal 13
1. Kepentingan
BPR oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2)
setinggi-tingginya sebesar modal sendiri bersih Badan Hukum yang bersangkutan;
2. Modal
sendiri bersih sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan :
a. Penjumlahan
dari modal disetor, cadangan, cadangan dan laba, dikurangi penyertaan dan
kerugian, bagi badan hokum perseroan terbatas/perusahaan daerah; atau
b. Penjumlahan
dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal pernyertaan, dana cadangandan
sisa hasil usaha dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum koperasi.
Selanjutnya
dalam pasal 15 disebutkan:
Yang
dapat menjadi pemilik BPR adalah pihak-pihak :
a. Tidak
termasuk dalam daftar orang tercela dibidang perbankan sesuai dengan yang
diterapkan oleh Bank Indonesia.
b. Menurut
penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas, antara lain :
1. Memiliki
akhlak dan moral yang baik;
2. Mematuhi
peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Bersedia
mengembangkan BPR yang sehat.
2.2.6. Perubahan
modal
Hal
ini dijabarkan dalam pasal 16 sebagai berikut :
1. Perubahan
modal dasar bagi BPR yang berbentuk badan hokum perseroan terbatas/perusahaan
daerah wajib dilaporkan oleh direksi BPR kepada bank Indonesia
selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal persetujuan perubahan anggaran dasar
dari instani yang berwnang dilampiri dengan:
a. Notulen
rapat umum pemegang saham;
b. Perubahan
anggaran dasar yang telah disetujui oleh rapat anggota.
2. Perubahan
modal bagi BPR yang berbentuk hokum koperasi wajib dilaporkan oleh direksi BPR
kepada bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal persetujuan
perubahan anggaran dasar dilampiri dengan:
a. Notulen
rapat umum pemegang saham;
b. Perubahan
anggaran dasar yang telah disetujui oleh rapat anggota.
2.2.7. Perubahan
Pemilik Modal
Dalam
pasal 17disebutkan :
1. Penggantian
dan/atau penambahan pemilik BPR wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan
dari Bank Indonesia;
2. Tatacara
penggantian dan/atau penambahan pemilik BPR sebagaimana perundang-undangan yang
berlaku tentang merger, konsolidasi dan akuisi bank;
Selanjutnya
dalam pasal 18 dikemukakan :
1. Perubahan
komposisi kepemilikan yang tidak mengakibatkan penggantian dan/atau penambahan
pemilik wajib dilaporkan oleh direksi BPR kepada Bank Indonesia
selambat-lambatnya 10 hari setelah perubahan dilakukan;
2. Laporan
perubahan komposisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diakibatkan adanya
penambahan modal disetor wajib dilampiri dengan:
a. Bukti
penyetoran;
b. Notulen
rapat umum pemegang saham/rapat anggota;
c. Surat
pernytaan dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf g;
d. Data
kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam pasa 9 huruf b.
3. Laporan
perubahan komposisi kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak
mengubah modal disetor wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d;
2.2.8. Anggota
Komisaris dan Direksi
Dalam
pasal 19 disebutkan :
Anggota
dewan komisaris dan direksi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Tidak
termasuk dalam daftar oang tercela dibidang perbankan sesuai dengan yang
ditetapkan oleh bank Indonesia
b. Menurut
penilaian bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas, antara lain :
1. Memiliki
akhlak dan moral yang baik;
2. Mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Bersedia
mengembangkan dan melakuan kegiatan ussaha BPR secara sehat.
Selanjutnya dalam pasal
20 disebutkan:
1) Jumlah
anggota dewan Komisaris dan Direksi sekurang-kurangnya 1 orang;
2) Anggota
dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib memiliki pengetahuan
dan/atau pengalaman di bidang perbankan;
3) Anggota
dewan komisaris BPR dapat merangkap jabatan sebagai komisaris
sebanyak-banyaknya pada 3 BPR dan/atau BPR berdasarkan prinsip syariah;
4) Komisaris
BPR dilarang menjabat sebagai anggota direksi pada bank umum.
Pasal 21
1) Jumlah
anggota direksi BPR sekurang-kurangnya 2 orang;
2) Anggota
direksi sekurang-kurangnya berpendidikan formal setingkat Diploma II atau
sarjana muda;
3) Sekurang-kurangnya
50% dari anggota direksi wajib berpengetahuan dalam operasional bank
sekurang-kurangnya 2 tahun sebagi pejabat di bidang pendanaan dan/atau
perkreditan.
2.2.9. Syarat
Menjadi Anggota Direksi
1) Anggota
direkasi dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan :
a) Anggota
direksi lainnya dalam hubungan sebagai orangtua termasuk mertua, anak termasuk
menantu, saudara kandung termasuk hubungan sebagai orangtua, anak dan
suami/istri;
b) Dewan
komisaris dalam hubungan sebagai orang tua, anak dan suami/istri.
2) Anggota
direksi BPR dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau pejabat eksekutif
pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain;
3) Direksi
BPR dilarang memberikan kuasa hokum kepada pihak lain yang mengakibatkan
pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas.
Pasal 23
1. Dalam
hal terjadi penggantian anggota dewan komisaris dan/atau direksi, calon
pengganti jabatan tersebut wajib memperoleh persetujuan dari direksi bank
Indonesia sebelum diangkat dan menduduki jabatannya;
2. Permohonan
untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
disampaikan oleh direksi BPR kepada Bank Indonesia sebelum rapat umum pemegang
saham atau rapat anggota yang mengesahkan pengangkatan dimaksud, disertai dengan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf c, huruf h, huruf I dan huruf
k;
3. Persetujuan
atau penolakan atas permodalan pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi
diberikan selambat-lambatnya 15 hari setelah dokumen permohonan diterima secara
lengkap;
4. Dalam
rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3), Bank Indonesia melakukan :
a) Penelitian
atas kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaiimana yang dmaksud dalam ayat (2);
b) Wawancara
terhadap calon anggota dewan komisaris dan direksi.
5. Laporan
pengangkatan anggota dewan komisaris dan/atau direksi wajib disampaikan oleh
direksi BPR kepada bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah
pengangkatan dimaksud disahkan oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota
sesuai dengan format dalam lampiran 5, disertai notulen rapat umum pemegang
saham atau rapat anggota.
2.2.10. Peningkatan Status BPR
BPR dapat ditingkatkan statusnya menjadi Bank Umum.
Persyaratannya adalah BPR tersebut harus memiliki tingkat permodalan, yang
selama 12 bulan terakhir atau sekurang-kurangnya 10 bulan terakhir tergolong
sehat dan selebihnya cukup sehat. BPR tersebut juga harus memenuhi persyaratan
modal disetor untuk menjadi Bank Umum dan memenuhi ketentuan Direksi dan dewan
Komisaris sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Bank Umum.
DAFTAR
PUSTAKA
Sentosa Sembiring, S.H., M.H. 2000.Hukum
Perbankan. Bandung. Mandar Maju.
Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M. 1999. Hukum
Perbankan Modern (Berdasarkan Undang-Undang Tahun 1998) Buku Kesatu.
Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.
-------. 2011. Booklet Perbankan Indonesia 2011.
Jakarta. Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan.
Drs. Muhamad Djumhana. 1998. Hukum
Perbankan di Indonesia. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang
Perbankan.