Rabu, 21 Maret 2012

tugas 2. hk.perjanjian kredit n jaminan


TUGAS MATA KULIAH HUKUM KREDIT DAN JAMINAN
NAMA            : TANTRA AGISTYA POETRA
NIM                : 080710101032
KELAS           : A

SOAL
1.        Setiap pemberian kredit bank harus disertai dengan perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok dan pemberian jaminan sebagai perjanjian tambahan. Apa yang dimaksud dengan "Perjanjian Pokok" dan "Perjanjian Tambahan"?
2.   Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penghapusan kredit macet berupa hapus buku dan hapus tagih.
       a. Apa perbedaan prinsip antara "Hapus Buku dan Hapus Tagih" serta dimana ketentuan tersebut diatur?
b. Pra pelunasan kredit macet dengan cara asset settlement kurang disukai oleh lembaga   perbankan. Mengapa demikian? Berikan analisa saudara kaitkan dengan pasal yang ada dalam UU Perbankan.
3.   Tuan Ali nasabah salah satu BUMN mendapat fasilitas “Kredit Tanpa Agunan". Jika anda notarisnya, apa saja perjanjian yang harus anda buat? serta bagaimana penyelesaiannya apabila kredit tersebut macet?

JAWABAN

1.        “Perjanjian Pokok” adalah perjanjian yang mendasari atau yang mengakibatkan dibuatnya perjanjian lain, artinya perjanjian tersebut menentukan batal atau tidaknya perjanjian lain yang mengikutinya. Sedangkan “Perjanjian Tambahan” adalah perjanjian yang dibuat berdasarkan atau berkaitan dengan perjanjian pokok.

2.      A) Hapus Buku adalah tindakan administratif Bank untuk menghapus buku kredit yang  memiliki kualitas macet dari neraca sebesar kewajiban debitur tanpa menghapus hak tagih bank kepada debitur. Hapus Tagih adalah tindakan bank rnenghapus kewajiban debitur yang tidak dapat diselesaikan. Perbedaan prinsip antara Hapus Buku dan Hapus Tagih adalah Hapus Buku tidak dapat dilakukan terhadap sebagian penyediaan dana, pelaksanaan Hapus Buku dilakukan terhadap seluruh penyediaan dana yang diberikan dan diikat dalam satu perjanjian. Sedangkan Hapus Tagih dapat dilakukan untuk sebagian atau seluruh penyediaan dana. Hapus Tagih terhadap sebagian penyediaan dana hanya dapat dilakukan dalam rangka restrukturisasi kredit atau dalam rangka penyelesaian kredit.
Diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (pBI) nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank umum, khususnya dalam Bab VII, pasal 69-71. Di samping itu, program Hapus Buku dan Hapus Tagih sesuai amanat Pasal 8 ayat (2) UU perbankan (UU 10/1999) juga harus diatur dalam Pedoman Perkreditan yang harus ada masing-masing bank.
B) Cara Penyerahan Aset/Agunan atau pengambilalihan Aset/Agunan milik debitur yang kreditnya macet (Asset-settlement) diatur oleh UU 10/l998 tentang Perbankan, Pasal l2A, Ayat (1) dan (2), yang berbunyi: "Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh Agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan .penyerahan secara sukarela oleh Pemilik Agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik Agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan Agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.” Yang membuat cara ini kurang disukai oleh lembaga perbankan dalam pelunasan kredit macet adalah karena status bank disini sebagai pembeli agunan bukan bank lainnya. Bank tidak diperbolehkan memiliki atau menguasai agunan secara permanen yang dibelinya, serta harus segera menjual agunan tersebut, dengan pertimbangan agar bank tetap fokus pada kegiatan bisnis perbankan dan tidak beralih menjadi pedagang atau broker agunan.

3.        Apabila saya sebagai Notaris, maka perjanjian yang akan saya buat adalah Perjanjian Utang Piutang dan Akta Pengakuan Utang secara otentik. Agar dalam perjanjian tersebut mempunyai kekuatan hukum sehingga apabila terjadi suatu wanprestasi dapat dijadikan suatu bukti yang sah dan otentik. Karena akta yang dibuat oleh notaris mempunyai kekuatan hukum yang lebih sebagai alat bukti surat yang sah dan kuat serta mengikat kepada pihak-pihak yang terkait.
Cara penyelesaian kredit macet tanpa agunan adalah:
a.       Penjadwalan kembali (Rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan/atau jangka waktunya;
b.      Persyaratan kembali (Reconditioning), yaitu perubahan seluruh atau sebagian syarat kredit, yang tidak terbatas kepada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan/atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit;
c.       Penataan kembali (Restructuring), yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut: (1) penambahan dana bank, (2) konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, (3) konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan yang dapat disertai dengan penjadwalan kembali dan atau persyaratan kembali.
Apabila dalam ketiga cara diatas tersebut debitur tetap tidak dapat melakukan pelunasan terhadap kreditnya ataupun tetap menunjukkan itikad yang tidak baik maka pihak kreditur dapat mengajukan somasi kepada pihak debitur, kemudian apabila somasi masih tidak mempan maka kreditur dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri atas dasar gugatan Wanprestasi. Apabila kredit tersebut merupakan KTA yang hanya diikat dengan perjanjian kredit tanpa perjanjian jaminan dapat mengajukan gugatan dengan menggunakan akta Pengakuan Utang sehingga tidak memakan waktu yang lama.

1 komentar: