TUGAS
MATA KULIAH HUKUM KREDIT DAN JAMINAN
NAMA : TANTRA AGISTYA POETRA
NIM : 080710101032
KELAS : A
SOAL
1.
Setiap pemberian kredit bank harus
disertai dengan perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok dan pemberian
jaminan sebagai perjanjian tambahan. Apa yang dimaksud dengan "Perjanjian
Pokok" dan "Perjanjian Tambahan"?
2. Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur
tertulis mengenai penghapusan kredit macet berupa hapus buku dan hapus tagih.
a. Apa perbedaan prinsip antara
"Hapus Buku dan Hapus Tagih" serta dimana ketentuan tersebut diatur?
b.
Pra pelunasan kredit macet dengan cara asset settlement kurang disukai oleh
lembaga perbankan. Mengapa demikian?
Berikan analisa saudara kaitkan dengan pasal yang ada dalam UU Perbankan.
3. Tuan Ali nasabah salah satu BUMN mendapat fasilitas
“Kredit Tanpa Agunan". Jika anda notarisnya, apa saja perjanjian yang
harus anda buat? serta bagaimana penyelesaiannya apabila kredit tersebut macet?
JAWABAN
1.
“Perjanjian Pokok” adalah perjanjian
yang mendasari atau yang mengakibatkan dibuatnya perjanjian lain, artinya
perjanjian tersebut menentukan batal atau tidaknya perjanjian lain yang
mengikutinya. Sedangkan “Perjanjian Tambahan” adalah perjanjian yang dibuat
berdasarkan atau berkaitan dengan perjanjian pokok.
2. A)
Hapus Buku adalah tindakan administratif Bank untuk menghapus buku kredit
yang memiliki kualitas macet dari neraca
sebesar kewajiban debitur tanpa menghapus hak tagih bank kepada debitur. Hapus
Tagih adalah tindakan bank rnenghapus kewajiban debitur yang tidak dapat
diselesaikan. Perbedaan prinsip antara Hapus Buku dan Hapus Tagih adalah Hapus
Buku tidak dapat dilakukan terhadap sebagian penyediaan dana, pelaksanaan Hapus
Buku dilakukan terhadap seluruh penyediaan dana yang diberikan dan diikat dalam
satu perjanjian. Sedangkan Hapus Tagih dapat dilakukan untuk sebagian atau
seluruh penyediaan dana. Hapus Tagih terhadap sebagian penyediaan dana hanya
dapat dilakukan dalam rangka restrukturisasi kredit atau dalam rangka
penyelesaian kredit.
Diatur dalam Peraturan
Bank Indonesia (pBI) nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank
umum, khususnya dalam Bab VII, pasal 69-71. Di samping itu, program Hapus Buku
dan Hapus Tagih sesuai amanat Pasal 8 ayat (2) UU perbankan (UU 10/1999) juga
harus diatur dalam Pedoman Perkreditan yang harus ada masing-masing bank.
B) Cara Penyerahan
Aset/Agunan atau pengambilalihan Aset/Agunan milik debitur yang kreditnya macet
(Asset-settlement) diatur oleh UU 10/l998
tentang Perbankan, Pasal l2A, Ayat (1) dan (2), yang berbunyi: "Bank Umum
dapat membeli sebagian atau seluruh Agunan, baik melalui pelelangan maupun di
luar pelelangan berdasarkan .penyerahan secara sukarela oleh Pemilik Agunan
atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik Agunan dalam
hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan
Agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.” Yang membuat cara ini
kurang disukai oleh lembaga perbankan dalam pelunasan kredit macet adalah
karena status bank disini sebagai pembeli agunan bukan bank lainnya. Bank tidak
diperbolehkan memiliki atau menguasai agunan secara permanen yang dibelinya, serta
harus segera menjual agunan tersebut, dengan pertimbangan agar bank tetap fokus
pada kegiatan bisnis perbankan dan tidak beralih menjadi pedagang atau broker
agunan.
3.
Apabila saya sebagai Notaris, maka
perjanjian yang akan saya buat adalah Perjanjian Utang Piutang dan Akta
Pengakuan Utang secara otentik. Agar dalam perjanjian tersebut mempunyai
kekuatan hukum sehingga apabila terjadi suatu wanprestasi dapat dijadikan suatu
bukti yang sah dan otentik. Karena akta yang dibuat oleh notaris mempunyai
kekuatan hukum yang lebih sebagai alat bukti surat yang sah dan kuat serta
mengikat kepada pihak-pihak yang terkait.
Cara penyelesaian
kredit macet tanpa agunan adalah:
a. Penjadwalan
kembali (Rescheduling), yaitu
perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan/atau jangka
waktunya;
b. Persyaratan
kembali (Reconditioning), yaitu
perubahan seluruh atau sebagian syarat kredit, yang tidak terbatas kepada
perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan/atau persyaratan lainnya
sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit;
c. Penataan
kembali (Restructuring), yaitu
perubahan syarat kredit yang menyangkut: (1) penambahan dana bank, (2) konversi
seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, (3) konversi
seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan yang
dapat disertai dengan penjadwalan kembali dan atau persyaratan kembali.
Apabila dalam ketiga
cara diatas tersebut debitur tetap tidak dapat melakukan pelunasan terhadap
kreditnya ataupun tetap menunjukkan itikad yang tidak baik maka pihak kreditur
dapat mengajukan somasi kepada pihak debitur, kemudian apabila somasi masih
tidak mempan maka kreditur dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri
atas dasar gugatan Wanprestasi. Apabila kredit tersebut merupakan KTA yang
hanya diikat dengan perjanjian kredit tanpa perjanjian jaminan dapat mengajukan
gugatan dengan menggunakan akta Pengakuan Utang sehingga tidak memakan waktu
yang lama.
hahaha tak copy mas.. gawe tugas UTS teko bu iswi
BalasHapus