TUGAS
MATA KULIAH HUKUM KREDIT DAN JAMINAN
NAMA : TANTRA AGISTYA POETRA
NIM : 080710101032
KELAS : A
TUGAS
:
1.
Mencari peraturan tentang Lembaga
Pembiayaan.
2.
Apa mungkin kredit diberikan tanpa
jaminan dan bagaimana penyelesaiannya apabila kredit tersebut macet.
JAWABAN
:
1.
Peraturan – peraturan yang mengatur
tentang Lembaga Pembiayaan antara lain adalah :
a. Surat
Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor : Kep-122MK/IV/2/1974, Nomor : 32/M/SK/2/1974,
Nomor : 30/Kpb/I/74, teertanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing;
b. Peraturan
Presiden No. 9 Tahun 2009;
c. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan;
d. Surat
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep.650/MK/IV/5/1974,
tanggal 6 Mei 1974 tentang Penegasan Ketentuan Pajak Penjualan dan Beasrnya Bea
Materai Terhadap Usaha Leasing;
e. Pengumuman
Direktur Jenderal Moneter Nomor : Peng-307/DJM/III.1/7/1974, tanggal 8 Juli
1974 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Leasing;
f. Surat
Edaran Direktur Jenderal Moneter dalam Negeri no : SE-499/MD/1984 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Penyampaian Laporan Perusahaan Leasing;
g. Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia no. 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan
Pembiayaan;
h. Surat
Edaran Direktur Jenderal Moneter dalam Negeri no: SE-4835/MD/1983 tentang
Syarat-Syarat dan Tata Cara Pendirian Kantor Cabang dan Kantor Perwakilan
Perusahaan Leasing;
i.
Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing);
j.
Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No 834/KMK.013/1990 tentang Pengadaan Barang Modal Berfasilitas
Melalui Perusahaan Sewa Guna Usaha (Perusahaan Leasing);
k. Undang-Undang
Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, dan peraturan pelaksanaanya.
Berlakunya Undang-Undang ini karena Leasing wajib melakukan pembukuan
perusahaan dan pemeliharaan dokumen perusahaan;
l.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang
telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 yang telah diubah menjadi
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1991 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000
tentang Pajak Pertambahan Nilai, serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Berlakunya Undang-Undang ini karena Leasing membayar Pajak Bumi dan
Bangunan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan jenis pajak lainnya;
m. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.012/2006 tentang Penerapan Prinsip Mengenal
Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank. Yang diantaranya memuat tentang prinsip
mengenal nasabah (pasal 2- pasal 12), pelaksanaan dan fasilitas pendukung
(pasal 13-pasal 16), sanksi (pasal 18);
n. Peraturan
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Per-05/BL/2011
Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Perusahaan
Pembiayaan.
2.
Sangat mungkin apabila kredit diberikan
tanpa jaminan. Hal tersebut sangat banyak contoh prakteknya yaitu salah satunya
kredit pembelian sepeda motor. Pembelian sepeda motor selain dapat dilakukan
dengan tunai bisa juga dilakukan dengan cara kredit. Kredit pembelian sepeda
motor dilakukan tanpa menggunakan suatu jaminan. Akan tetapi kreditnya melalui
lembaga pembiayaan yaitu contohnya FIF. Akan tetapi tidak semua orang dapat
melakukan kredit sepeda motor tersebut, karena ada beberapa kriteria minimum
yang diwajibkan oleh pihak lembaga pembiayaan dalam memberikan kredit tanpa
jaminan, yaitu salah satunya adalah seseorang yang ingin melakukan kredit
haruslah mempunyai tempat tinggal tetap yang jelas dan mempunyai pekerjaan dan
penghasilan tetap, agar halk tersebut bisa dilaksanakan pihak FIF melakukan
survei terlebih dahulu kepada rumah seseorang yang akan melakukan kredit
tersebut.
Apabila
pihak debitur tidak mampu melakukan pembayaran terhadap kewajiban kreditnya
atau terjadi kredit macet, maka pihak kreditur berhak melakukan penyitaan
terhadap barang yang dijadikan obyek piutang tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar