Rabu, 21 Maret 2012

tugas 1 hk.perjanjian kredit n jaminan


TUGAS MATA KULIAH HUKUM KREDIT DAN JAMINAN
NAMA            : TANTRA AGISTYA POETRA
NIM                : 080710101032
KELAS           : A

TUGAS :
1.        Mencari peraturan tentang Lembaga Pembiayaan.
2.        Apa mungkin kredit diberikan tanpa jaminan dan bagaimana penyelesaiannya apabila kredit tersebut macet.

JAWABAN :
1.        Peraturan – peraturan yang mengatur tentang Lembaga Pembiayaan antara lain adalah :
a.       Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : Kep-122MK/IV/2/1974, Nomor : 32/M/SK/2/1974, Nomor : 30/Kpb/I/74, teertanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing;
b.      Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009;
c.       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan;
d.      Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep.650/MK/IV/5/1974, tanggal 6 Mei 1974 tentang Penegasan Ketentuan Pajak Penjualan dan Beasrnya Bea Materai Terhadap Usaha Leasing;
e.       Pengumuman Direktur Jenderal Moneter Nomor : Peng-307/DJM/III.1/7/1974, tanggal 8 Juli 1974 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Leasing;
f.       Surat Edaran Direktur Jenderal Moneter dalam Negeri no : SE-499/MD/1984 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penyampaian Laporan Perusahaan Leasing;
g.      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia no. 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan;
h.      Surat Edaran Direktur Jenderal Moneter dalam Negeri no: SE-4835/MD/1983 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pendirian Kantor Cabang dan Kantor Perwakilan Perusahaan Leasing;
i.        Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing);
j.        Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 834/KMK.013/1990 tentang Pengadaan Barang Modal Berfasilitas Melalui Perusahaan Sewa Guna Usaha (Perusahaan Leasing);
k.      Undang-Undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, dan peraturan pelaksanaanya. Berlakunya Undang-Undang ini karena Leasing wajib melakukan pembukuan perusahaan dan pemeliharaan dokumen perusahaan;
l.        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1991 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, serta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Berlakunya Undang-Undang ini karena Leasing membayar Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan jenis pajak lainnya;
m.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.012/2006 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank. Yang diantaranya memuat tentang prinsip mengenal nasabah (pasal 2- pasal 12), pelaksanaan dan fasilitas pendukung (pasal 13-pasal 16), sanksi (pasal 18);
n.      Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Per-05/BL/2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Perusahaan Pembiayaan.


2.        Sangat mungkin apabila kredit diberikan tanpa jaminan. Hal tersebut sangat banyak contoh prakteknya yaitu salah satunya kredit pembelian sepeda motor. Pembelian sepeda motor selain dapat dilakukan dengan tunai bisa juga dilakukan dengan cara kredit. Kredit pembelian sepeda motor dilakukan tanpa menggunakan suatu jaminan. Akan tetapi kreditnya melalui lembaga pembiayaan yaitu contohnya FIF. Akan tetapi tidak semua orang dapat melakukan kredit sepeda motor tersebut, karena ada beberapa kriteria minimum yang diwajibkan oleh pihak lembaga pembiayaan dalam memberikan kredit tanpa jaminan, yaitu salah satunya adalah seseorang yang ingin melakukan kredit haruslah mempunyai tempat tinggal tetap yang jelas dan mempunyai pekerjaan dan penghasilan tetap, agar halk tersebut bisa dilaksanakan pihak FIF melakukan survei terlebih dahulu kepada rumah seseorang yang akan melakukan kredit tersebut.
Apabila pihak debitur tidak mampu melakukan pembayaran terhadap kewajiban kreditnya atau terjadi kredit macet, maka pihak kreditur berhak melakukan penyitaan terhadap barang yang dijadikan obyek piutang tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar