Selasa, 29 November 2011

PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENDIRIAN BANK


PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENDIRIAN BANK

I.       KETENTUAN UMUM
PadaPasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Menurut jenisnya, Bank terdiri dari :
1.1.Bank Umum
Bank Umum disebut juga sebagai “bank dagang”, “bank komersial”, “bank kredit”, bahkan di beberapa Negara disebut sebagai “bank deposito”.Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah ini dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.Sebagai Bank konvensional, Bank Umum melakukan usaha perbankan dengan memberikan kredit kepada nasabah baik perorangan maupun perusahaan. Sedangkan Bank Umum yang menganut prinsip syariah menggunakan aturan perjanjian berdasarkan Hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Bank Umum ini sendiri dapat berupa Bank Milik Negara, Swasta, maupun Koperasi, yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito, serta tabungan dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek. Kredit jangka pendek ini dipilih karena dana utama yang diterima juga berjangka waktu pendek, sehingga pemberian kredit jangka pendek diharapkan tidak mengganggu kemampuan bank untuk memenuhi jangka pendeknya. Suatu bank dikatakan sebagai Bank Umum karena bank tersebut mendapatkan keuntungan dari selisih bunga yang diterima dari peminjam dengan yang dibayarkan oleh bank kepada depositor (disebut spread).



1.2.Bank Perkreditan Rakyat.
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah ini dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Jadi disini, terlihat bahwa perbedaan antara bank umum dengan BPR terletak dalam kegiatan pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran.Bank Perkreditan Rakyat memberikan jasa berupa menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa:
1.      Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-undang tersendiri.
2.      Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang:
a)      Susunan organisasi dan kepengurusan;
b)      Permodalan;
c)      Kepemilikan;
d)      Keahlian di bidang Perbankan;
e)      Kelayakan rencana kerja.
3.      Persyaratan dan tata cara perizinan bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh BankIndonesia."
Dari ketentuan di atas dapat dilihat, bahwa langkah pertama yang harus dilakukan dalam pendirian bank adalah menentukan jenis bank yang akan didirikan, apakah Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat. Dari kedua jenis bank, terdapat beberapa perbedaan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah bank.

II. PERSYARATAN  DAN PROSEDUR PENDIRIAN BANK
2.1. Pendirian Bank Umum
            Bank Umum dapat didirikan dan menjalankan usahanya dengan izin Bank Indonesia selaku Bank Sentral.Pemberian izin untuk mendirikan Bank Umum dilakukan melalui 2 tahapan.Pertama, tahap persetujuan untuk melakukan persiapan Pendirian Bank yang bersangkutan.Tahap kedua berupa pemberian izin usaha yakni izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha setelah persiapan selesai dilakukan.Selama belum mendapat izin usaha, pihak yang mendapat persetujuan prinsip tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan usaha apapun di bidang perbankan.
Penjelasan secara rinci untuk pendirian bank umum dijabarkan dalam SK Direksi BI No: 32/33/Kep/Dir, Tentang Bank Umum tanggal 12 Mei 1999 :
2.1.1.      Syarat Umum
Dalam pasal 3 disebutkan :
1)      Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia.
2)      Bank hanya  dapat didirikan oleh:
a)      WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia; atau
b)      WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia dengan WNA dan/atau Badan Hukum Asing secara kemitraan.
Selanjutnya dalam pasal 4 disebutkan:
1)      Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
2)      Modal disetor bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Perkoperasian;
3)      Modal disetor yang berasal dari warga Negara asing dan/atau badan hukum asing, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka (2) huruf b setinggi-tingginya sebesar 99 % (Sembilan puluh sembilah persen) dari modal disetor bank.

Bila dicermatisyarat-syarat pendirian bank umum tersebut tampak bahwa modal yang harus disediakan relatif cukup besar.Tampaknya pimpinan BI menyadari bahwa bank sebagai badan usaha memiliki karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan badan usaha lainnya.Hal ini terlihat bahwa pimpinan bank tidak serta merta mengeluarkan izin usaha walaupun modal sudah ada.

2.1.2.      Persetujuan Prinsip
Sebagaimana dijabarkan dalam pasal 6:
1)      Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diajukan sekurang-kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada direksi Bank Indonesia sesuai dengan format dalam Lampiran I dan wajib dilampri dengan:
a)      Rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan anggaran dasar yang sekurang-kurangnya memuat:
1.      Nama dan tempat kedudukan;
2.      Kegiatan usaha sebagai Bank;
3.      Permodalan;
4.      Kepemilikan;
5.      Wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan dewan Komisaris serta Direksi;
b)      Data kepemilikan berupa:
1)      Daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi Bank yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah;
2)      Daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi;
c)      Daftar calon anggota dewan Komisaris dan anggota Direksi disertai dengan:
1.      Fotokopi tanda pengenal yang dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor;
2.      Riwayat hidup;
3.      Surat penyertaan pribadi (personal statement)yang menyatakan tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan, keuangan, dan usaha lainnya dan atau tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
4.      Surat keterangan atau bukti tertulis dari bank tempat bekerja sebelumnya mengenai pengalaman operasional di bidang perbankan bagi calon Direksi yang telah berpengalaman; dan
5.      Surat keterangan dari lembaga pendidikan mengenai pendidikan perbankan yang pernah diikuti dan/atau bukti tertulis bagi Bank tempat bekerja sebelumnya mengenai pengalaman di bidang perbankan bagi calon anggota Dewan Komisaris.
d)     Rencana susunan organisasi;
e)      Rencana kerja untuk tahun pertama yang sekurang-kurangnya memuat:
1.      Hasil penelaahan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi;
2.      Rencana kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana yang dimaksud.
f)       Bukti setoran modal sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari modal yang disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada Bank di Indonesia dan atas nama “Direksi Bank Indonesia q.q. salah seorang calon pemilik untuk pendirian Bank yang yang bersangkutan” dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Bank Indonesia;
g)      Surat pernyataan dari calon pemegang saham dan Bank yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari calon anggota bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi, bahwa setoran modal sebagaimana yang dimaksud dalam huruf f:
1.      Tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain di Indonesia;
2.      Tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering).
2).  Daftar calon pemegang saham atau daftar calon anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf b:
a.       Dalam hal perorangan wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 3;
b.      Dalam hal badan hukum wajib dilampiri dengan:
1.      Akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar berikut perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang termasuk bagi badan hukum asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asal badan hukum tersebut;
2.      Dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 3 dari seluruh dewan komisaris dan direksi dari badan hukum yang bersangkutan;
3.      Rekomendasi dari instansi berwenang di Negara asal bagi bbadan hukum asing;
4.      Daftar pemegang ssaham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi baddan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah, atau daftar anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi badan hukum koperasi;
5.      Laporan keuangan badan hukum yang diaudit oleh akuntan public dengan posisi paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal pengajuan permohonan pesetujuan prinsip.
Mencermati persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendirikan Bank, agaknya pemerintah tidak ingin mengulangi kekeliruan di masa lalu ketika muncul Paket kebijaksanaan di bidang perbankan pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan “Pakto 88”. Jika dicermati Pakto 88 tersebut, syarat-syarat untuk mendirikan bank tidak terlalu sulit.Namun, bank tidak dikelola secara profesional, akibatnya bank harus dicabut ijin usahanya oleh pemerintah. Untuk memperkokoh keberadaan bank sebagai lembaga penyimpan dana yang aman, landasan hukum perbankan pun diperbaharui.

2.1.3.      Data Kepemilikan Bank
Dalam mendirikan sebuah bank tidak hanya dilihat dari jumlah modal yang dimilikinya, akan tetapi siapa pemilik dan pengelola bank. Prosedur tersebut tampak pada ketentuan di bawah ini:
Pasal 9
Permohonan untuk mendapat ijin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b diajukan oleh Direksi Bank kepada Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format pada lampiran 2 dan wajib dilampiri dengan:
a.       Akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar badan hukumyang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
b.      Data kepemilikan berupa:
1.      Daftar pemegang saham berikut rincian besarnya kepemilikan saham bagi bank yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah; atau
2.      Daftar angora berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib serta daftar hibah bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi; yang masing-masing disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2);
c.       Daftar susunan dewan Komisaris dan Direksi, disertai dengan:
1.      Pas foto terakhir ukuran 4 x 6 cm;
2.      contoh tandatangan dan paraf;
3.      dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c;
4.      fotokopi Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) dan fotokopi surat izin bekerja dari instansi berwenang, bagi warga Negara asing;
d.      Susunan organisasi serta system dan prosedur kerja, termasuk susunan personalia;
e.       Bukti pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada Bank di Indonesia atas nama “Direksi Bank Indonesia q.q. salah seorang pemilik Bank yang bersangkutan” dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Bank Indonesia.
f.       bukti kesiapan operasional berupa:
1.      daftar aktiva tetap dan inventaris;
2.      bukti penguasaan gedung berupa bukti kepemilikan atau perjanjian sewa-menyewa gedung kantor;
3.      foto gedung kantor dan tata letak ruangan;
4.      contoh formulir/warkat yang akan digunakan untuk operasional Bank;
5.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
g.      Surat pernyataan dari pemegang saham bagi Bank yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Daerah atau dari anggota bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi bunga pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam huruf c:
1.      tidak bersal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank dan/atau pihak lain di Indonesia;
2.       tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money loundering);
h.      Surat pernyataan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) bagi anggota dewan Komisaris;
i.        Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) bagi anggota Direksi;
j.        Surat pernyataan dari anggota dewan Komisaris bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4);
k.      Surat pernyataan dari anggota Direksi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
l.        Surat pernyataan dari anggota Direksi bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% dari modal disetor pada suatu perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
Selanjutnya dalam Pasal 13 disebutkan:
1.      Kepemilikan Bank oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) setinggi-tingginya sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan.
2.      Modal sendiri bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan:
a.       Penjumlahan dari modal disetor, cadangan, dan laba dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah; atau
b.      Penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan dan Sisa Hasil Usaha dikurangi penyertaan dan kerugian bagi Badan Hukum Koperasi.

2.1.4.      Yang dapat menjadi Pemilik Bank
Dalam Pasal 15 dijabarkan siapa saja yang dapat menjadi pemilik bank:
1.      Yang dapat menjadi pemilik Bank adalah pihak-pihak yang:
a.       Tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b.      Menurut penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yang baik.
2.      Pemilik Bank yang memiliki integritas yang baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, antara lain adalah pihak-pihak yang:
a.       Memiliki akhlak dan moral yang baik;
b.      Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.       Memiliki komitmen yang tinggi terhadap perkembangan operasional bank yang sehat;
d.      Dinilai layak dan wajar untuk menjadi pemegang saham Bank.

2.1.5.      Perubahan Modal
Dalam  Pasal 10 disebutkan:
1.      Perubahan modal dasar bagi Bank yang berbentuk Hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah wajib dilaporkan oleh Direksi Bank kepada bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal persetujuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang dilampiri dengan:
a.       Notulen rapat umum pemegang saham;
b.      Perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang.
2.      Perubahan modal bagi Bank yang berbentuk Badan Hukum Koperasi, wajib dilaporkan oleh Direksi Bank kepada bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal perubahan anggaran dasar dilampiri dengan:
a.       Notulen rapat anggota;
b.      Perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh rapat anggota.

2.1.6.      Perubahan Pemilik
Dalam Pasal 18 disebutkan:
1.      Perubahan komposisi kepemilikan yang tidak mengakibatkan penggantian dan/atau penambahan pemilik Bank, wajib dilaporkan oleh Direksi Bank kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah perubahan dilakukan.
2.      Laporan perubahan komposisi kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diakibatkan adanya penambahan modal disetor wajib dilampiri dengan:
a.       Bukti penyetoran;
b.      Notulen rapat umum pemegang saham/rapat anggota.
c.       Surat pernyataan dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b;
d.      Data kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b.
3.      Laporan perubahan komposisi kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak mengubah modal disetor wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b,c dan d.

2.1.7.      Dewan Komisaris
Yang dapat menjadi Komisaris Bank diatur dalam Pasal 19, yaitu:
1.      Anggota dewan Komisaris dan Direksi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       Tidak termasuk dalam daftar orang tercela dibidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b.      Memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya;
c.       Menurut penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yang baik.
2.      Anggota dewan komisaris dan Direksi yang memiliki integritas yang baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, antara lain adalah pihak-pihak yang:
a.       Memiliki akhlak dan moral yang baik;
b.      Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.       Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Bank yang sehat;
d.      Dinilai layak dan wajar untuk menjadi anggota dewan Komisaris dan Direksi Bank.
Pasal 20
1.      Bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dapat menempatkan Warga Negara Asing sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
2.      Di antara Dewan Komisaris dan Direksi Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya terdapat satu orang anggota dewan Komisaris dan satu orang anggota Direksi berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 21
1.      Jumlah anggota dewan Komisaris sekurang-kurangnya dua orang.
2.      Anggota dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang perbankan.
3.      Anggota dewan Komisaris hanya dapat merangkap jabatan:
a.       Sebagai anggota dewan Komisaris sebanyak-banyaknya pada satu bank lain atau Bank Perkreditan Rakyat; atau
b.      Sebagai anggota dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif yang memerlukan tanggung jawab penuh sebanyak-banyaknya pada dua perusahaan lain bukan bank atau bukan Bank Perkreditan rakyat.
4.      Mayoritas anggota dewan Komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua termasuk suami/istri, menantu, dan ipar dengan anggota dewan Komisaris lain.
Pasal 22
1.      Direksi Bank sekurang-kurangnya berjumlah tiga orang.
2.      Mayoritas dari anggota Direksi wajib berpengalaman dalam operasional bank sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai Pejabat Eksekutif pada Bank.
Pasal 23
1.      Mayoritas anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua termasuk suami/istri, keponakan, menantu, ipar, dan besan dengan anggota Direksi lain atau anggota dewan Komisaris;
2.      Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain;
3.      Di antara anggota-anggota Direksi dilarang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama memiliki saham melebihi 25% dari modal disetor pada suatu perusahaan lain;
4.      Direksi Bank dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas;

2.1.8.      Persetujuan Bank Indonesia
Anggota Komisaris Bank harus mendapat persetujuan dari Pimpinan Bank Indonesia.Hal ini dijabarkan dalam Pasal 24.
1.      Calon anggota dewan Komisaris atau Direksi wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia sebelum diangkat dan menduduki jabatannya;
2.      Permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan oleh Direksi Bank kepada Direksi Bank Indonesia sebelum rapat umum pemegang saham atau rapat anggota yang mengesahkan pengangkatan dimaksud, disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c,Pasal 9 huruf h, I, j, k dan l;
3.      Persetujuan atau penolakan atas permohonan pengangkatan anggota dewan Komisaris atau Direksi diberikan selambat-lambatnya 15 hari sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap;
4.      Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Bank Indonesia melakukan:
a.       Penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaiman dimaksud dalam ayat (2);
b.      Wawancara terhadap calon anggota dewan Komisaris atau Direksi.
5.      Laporan pengangkatan anggota dewan Komisaris atau Direksi wajib disampaikan oleh Direksi Bank kepada Direksi Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah pengangkatan dimaksud disahkan oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota, disertai dengan notulen rapat umum pemegang saham atau notulen rapat anggota.

2.1.9.      Pimpinan Cabang
            Penggantian Pimpinan Cabang Bank wajib dilaporkan ke Pimpinan Bank Indonesia, hal ini dijabarkan dalam Pasal 25.Pengangkatan atau penggantian pemimpin Kantor Cabang wajib dilaporkan oleh Direksi Bank kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pengangkatan dan dilampiri dengan:
a.       Surat pengangkatan dan pemberian kuasa  sebagai pemimpin Kantor Cabang dan Direksi Bank;
b.      Dokumen yang menyatakan identitas calon pemimpin Kantor Bank dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3, serta Pasal 9 huruf c angka 1dan angka 2.

2.2.      Pendirian Bank Perkreditan Rakyat
            Pada pendirian BPR juga diperlukan izin usaha dari Bank Indonesia sebagaimana Bank Umum. Pada proses izin usaha dari Bank Indonesia diperlukan 2 tahap yaitu tahap persetujuan prinsip dan perolehan izin usaha. Selama salah satu atau kedua proses ini belum terpenuhi maka BPR tidak dapat melaksanakan kegiatan usaha apapun di bidang perbankan. Syarat-syarat untuk mendirikan BPR diatur dalam SK Direksi BI No.32/35/Kep/Dir, tentang Bank Perkreditan Rakyat tanggal 12 Mei 1999.

2.2.1.      Syarat Umum Pendirian BPR
Hal ini dijabarkan dalam Pasal 3:
1.      BPR hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia
2.      BPR hanya dapat didirikan oleh:
a)      Warga Negara Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia;
b)      Badan Hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia;
c)      Pemerintah Daerah; atau
d)     Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
2.2.2.      Modal BPR
Dalam Pasal 4 disebutkan:
1.      Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar:
a.       Rp. 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) untuk BPR yang didirikan diwilayah Daerah Khusus Ibukota jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tanggerang, Bekasi, dan Karawang;
b.      Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota propinsi diluar wilayah tersebut pada huruf a;
c.       Rp. 500.000.000 (lim ratus juta rupiah) untuk BPR yang didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b.
2.      Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perkoperasian;
3.      Bagian dari modal disetor BPR yang digunakan untuk modal kerja sekurang-kurangnya berjumlah 50% (lima puluh perseratus)

2.2.3.      Persetujuan Prinsip
Masalah ini dijabarkan dalam Pasal 6 sebagai berikut:
1.      Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diajukan oleh sekurang-kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format lampiran 1 dan wajib dilampiri dengan :
a)      Rancangan akta pendirian badan huku, termasuk rancangan anggaran dasar yang sekurang-kurangnya memuat:
1.      Nama dan tempat kedudukan
2.      Kegiatan usaha sebagai BPR
3.      Permodalan
4.      Kepemilikan
5.      Wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan dewan Komisaris dan Direksi;
b)      Data kepemilikan berupa:
1.      Daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi BPR yng berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah
2.      Daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi
c)      Daftar calon anggota dewan Komisaris dan Direksi disertai dengan:
1.      Fotokopi KTP;
2.      Riwayat hidup;
3.      Surat pernyataan yang menyatakan tidak pernah melakukan tidakan tercela di bidang perbankan. Keuangan, dan usaha lainnya dan/atau tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
4.      Surat keterangan atau bukti tertulis dari pihak sebelumnnyamengenai pengalaman operasional dibidang perbankan bagi calon Direksi yang tidak berpengalaman;
5.      Surat keterangan dari lembaga pendidikan perbankan yang pernah diikuti dan/atau bukti tertulis dari pihak Bank tempat bekerja sebelumya mengenai penglaman dibidang perbankan bagi calon anggota dewan komisaris
d)     Rencana susunan organisasi;
e)      Rencana kerja untuk tahun pertama yang sekurang-kurangnya memuat:
1.      Hasil penelaahan mengenai peluang dasar dan potensi ekonomi;
2.      Rencana kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud;
3.      Rencana kebutuhan pegawai;
4.      Proyeksi arus kas bulanan selama 12 bulan yang dimulai sejak BPR melakukan kegiatan operasionalnya serta proyeksi neraca dan perhitungan laba rugi;
f)       Bukti setoran modal sekurang-kurangnya 30% dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dalam bentuk fotokopi Bilyet deposito pada Bank Umum di Indonesia dana atas nama “Direksi Bank Indonesia q.q salah seorang calon pemilik untuk pendirin BPR yang bersanngkutan” dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Bank Indonesia
g)      Surat pernyataan dai pemegang saham bagi BPR yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari calon anggota dari BPR yng berbentu hukum koperasi,bahwa setoran modal sebagaimana dimaksud dalam huruf f:
1.      Tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain di Indonesia;
2.      Tidak berasal dari hasil kegiatan yang melnggar hukum.
2. Daftar calon pemegang saham atau calon anggota sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) huruf b:
a.       dalam  hal perorangan wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c angnka 1, angka 2, dan angka 3;
b.      dalam hal Badan Hukum wajib dilampiri dengan:
1.      akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
2.      dokumen sebagimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c angka 1, angka 2 dan angka 3 dari seluruh Dewan Komisaris dan Direksi badan hukum yang bersangkutan;
3.      daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah, atau daftar anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok, simpanan wajib serta daftar hibah bagi  badan hukum koperasi;
4.      laporan keuangan posisi akhir bulan sebelum tanggal pengajuan permhonan persetujuan prinsip;
5.      laporan keuangan badan hukum yang diaudit oleh Akuntan Publik dengan posisi paling lama 6bulan sebelum tanggal pengajuan permohonan pengajuan prinsip, bagi badan hukum yang melakukan penyertaan sebesar Rp.1.000.000.000 atau lebih.

2.2.4.      Ijin Pendirian BPR
Dalam pasal 9 disebutkan :
Permohonan untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b diajukanoleh direksi BPR kepada direksi Bank Indonesia sesuai dengan format dalam lampiran 2 dan wajib dilampiri dengan:
a)      akta pendirian badan hokum, termasuk anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
b)      data kepemilikan berupa :
1.      daftar pemegang saham berikut rincian besarnya kepemilikan saham bagi BPR yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas/perusahaan daerah;
2.      daftar anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib serta daftar hibah bagi BPR yang berbentuk Hukum koperasi, yang masing-masing disertai dengan dokumen sebagaimana yang dimaksud pasal 6 ayat (2).
c)      daftar susunan dewan Komisaris dan Direksi disertai dengan:
1.      disertai pas foto terakhir ukuran 4x4 cm;
2.      contoh tandatangan dan paraf;
3.      dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf c.
d)     susunan organisasi serta sistem dan prosedur kerja, termasuk personalia:
e)      bukti pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (1), dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada Bank Umum di Indonesia dan atas nama “Direksi Bank Indonesia q.q. salah seorang pemilik BPR yang bersangkutan” dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari direksi bank Indonesia;
f)       Bukti kesiapan operasional antara lain berupa:
1.      Daftar aktiva tetap dan inventaris;
2.      Bukti penguasaan gedung berupa bukti kepemilikan atau perjanjian sewa menyewa gedung kantor;
3.      Foto gedung kantor dan tata letak ruangan;
4.      Contoh formulir/warkat yang akan digunkan untuk operasional BPR;
5.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
g)      Surat pernyataan dari pemegang saham bagi BPR yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari anggota bagi BPR yang berbentuk hukum koperasi bahwa pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam huruf c :
1.      Tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain di Indonesia;
2.      Tidak berasal dari hasil kegiatan yang melanggar hukum.
h.      Surat pernyataan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3) dan ayat (4) bagi anggota dewan Komisaris;
i.        Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) bagi anggota direksi;
j.        Surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan bersedia menjadi direksi selama sekurang-kurangnya 3 tahun sejak BPR beroperasi dan tidak akan mengundurkan diri, kecuali mendapat persetujuan terlebih dahulu dari bank Indonesia;
k.      Surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan tidak mem[punyai hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1)

2.2.5.      Kepemilikan BPR
Menurut pasal 13
1.      Kepentingan BPR oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) setinggi-tingginya sebesar modal sendiri bersih Badan Hukum yang bersangkutan;
2.      Modal sendiri bersih sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan :
a.       Penjumlahan dari modal disetor, cadangan, cadangan dan laba, dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hokum perseroan terbatas/perusahaan daerah; atau
b.      Penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal pernyertaan, dana cadangandan sisa hasil usaha dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum koperasi.
Selanjutnya dalam pasal 15 disebutkan:
Yang dapat menjadi pemilik BPR adalah pihak-pihak :
a.       Tidak termasuk dalam daftar orang tercela dibidang perbankan sesuai dengan yang diterapkan oleh Bank Indonesia.
b.      Menurut penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas, antara lain :
1.      Memiliki akhlak dan moral yang baik;
2.      Mematuhi peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.      Bersedia mengembangkan BPR yang sehat.

2.2.6.      Perubahan modal
Hal ini dijabarkan dalam pasal 16 sebagai berikut :
1.      Perubahan modal dasar bagi BPR yang berbentuk badan hokum perseroan terbatas/perusahaan daerah wajib dilaporkan oleh direksi BPR kepada bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal persetujuan perubahan anggaran dasar dari instani yang berwnang dilampiri dengan:
a.       Notulen rapat umum pemegang saham;
b.      Perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh rapat anggota.
2.      Perubahan modal bagi BPR yang berbentuk hokum koperasi wajib dilaporkan oleh direksi BPR kepada bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal persetujuan perubahan anggaran dasar dilampiri dengan:
a.       Notulen rapat umum pemegang saham;
b.      Perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh rapat anggota.

2.2.7.      Perubahan Pemilik Modal
Dalam pasal 17disebutkan :
1.      Penggantian dan/atau penambahan pemilik BPR wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia;
2.      Tatacara penggantian dan/atau penambahan pemilik BPR sebagaimana perundang-undangan yang berlaku tentang merger, konsolidasi dan akuisi bank;
Selanjutnya dalam pasal 18 dikemukakan :
1.      Perubahan komposisi kepemilikan yang tidak mengakibatkan penggantian dan/atau penambahan pemilik wajib dilaporkan oleh direksi BPR kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah perubahan dilakukan;
2.      Laporan perubahan komposisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diakibatkan adanya penambahan modal disetor wajib dilampiri dengan:
a.       Bukti penyetoran;
b.      Notulen rapat umum pemegang saham/rapat anggota;
c.       Surat pernytaan dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf g;
d.      Data kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam pasa 9 huruf b.
3.      Laporan perubahan komposisi kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak mengubah modal disetor wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d;

2.2.8.      Anggota Komisaris dan Direksi
Dalam pasal 19 disebutkan :
Anggota dewan komisaris dan direksi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Tidak termasuk dalam daftar oang tercela dibidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh bank Indonesia
b.      Menurut penilaian bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas, antara lain :
1.      Memiliki akhlak dan moral yang baik;
2.      Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.      Bersedia mengembangkan dan melakuan kegiatan ussaha BPR secara sehat.
Selanjutnya dalam pasal 20 disebutkan:
1)      Jumlah anggota dewan Komisaris dan Direksi sekurang-kurangnya 1 orang;
2)      Anggota dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang perbankan;
3)      Anggota dewan komisaris BPR dapat merangkap jabatan sebagai komisaris sebanyak-banyaknya pada 3 BPR dan/atau BPR berdasarkan prinsip syariah;
4)      Komisaris BPR dilarang menjabat sebagai anggota direksi pada bank umum.
Pasal 21
1)      Jumlah anggota direksi BPR sekurang-kurangnya 2 orang;
2)      Anggota direksi sekurang-kurangnya berpendidikan formal setingkat Diploma II atau sarjana muda;
3)      Sekurang-kurangnya 50% dari anggota direksi wajib berpengetahuan dalam operasional bank sekurang-kurangnya 2 tahun sebagi pejabat di bidang pendanaan dan/atau perkreditan.

2.2.9.      Syarat Menjadi Anggota Direksi
1)      Anggota direkasi dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan :
a)      Anggota direksi lainnya dalam hubungan sebagai orangtua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara kandung termasuk hubungan sebagai orangtua, anak dan suami/istri;
b)      Dewan komisaris dalam hubungan sebagai orang tua, anak dan suami/istri.
2)      Anggota direksi BPR dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau pejabat eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain;
3)      Direksi BPR dilarang memberikan kuasa hokum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas.
Pasal 23
1.      Dalam hal terjadi penggantian anggota dewan komisaris dan/atau direksi, calon pengganti jabatan tersebut wajib memperoleh persetujuan dari direksi bank Indonesia sebelum diangkat dan menduduki jabatannya;
2.      Permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan oleh direksi BPR kepada Bank Indonesia sebelum rapat umum pemegang saham atau rapat anggota yang mengesahkan pengangkatan dimaksud, disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf c, huruf h, huruf I dan huruf k;
3.      Persetujuan atau penolakan atas permodalan pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi diberikan selambat-lambatnya 15 hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap;
4.      Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Bank Indonesia melakukan :
a)      Penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaiimana yang dmaksud dalam ayat (2);
b)      Wawancara terhadap calon anggota dewan komisaris dan direksi.
5.      Laporan pengangkatan anggota dewan komisaris dan/atau direksi wajib disampaikan oleh direksi BPR kepada bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah pengangkatan dimaksud disahkan oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sesuai dengan format dalam lampiran 5, disertai notulen rapat umum pemegang saham atau rapat anggota.

2.2.10.  Peningkatan Status BPR
BPR dapat ditingkatkan statusnya menjadi Bank Umum. Persyaratannya adalah BPR tersebut harus memiliki tingkat permodalan, yang selama 12 bulan terakhir atau sekurang-kurangnya 10 bulan terakhir tergolong sehat dan selebihnya cukup sehat. BPR tersebut juga harus memenuhi persyaratan modal disetor untuk menjadi Bank Umum dan memenuhi ketentuan Direksi dan dewan Komisaris sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Bank Umum.


DAFTAR PUSTAKA

Sentosa Sembiring, S.H., M.H. 2000.Hukum Perbankan. Bandung. Mandar Maju.
Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M. 1999. Hukum Perbankan Modern (Berdasarkan Undang-Undang Tahun 1998) Buku Kesatu. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.
-------. 2011. Booklet Perbankan Indonesia 2011. Jakarta. Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan.
Drs. Muhamad Djumhana. 1998. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.


32 komentar:

  1. ada yang salah dalam penyebutan nilai angka 3 milyar tapi disitu 3 triliun rupiah

    BalasHapus
  2. walah ini banyak bangeet ya , padahal mau ditulis tangan tapi gapapa demi tugas , thanks ya :)

    BalasHapus
  3. keterangan sangat jelas dan mudah di mengerti

    BalasHapus
  4. Mantap semoga akan segera aku realisasikan

    BalasHapus
  5. Mantap semoga akan segera aku realisasikan

    BalasHapus
  6. Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Tapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati

    BalasHapus
  7. kak kalau penjelasan ijin pendirian bank yangg lebih lenkap tapi singkat gimana kak, dari sumber yang aku buka semua berbeda

    BalasHapus
  8. Kami adalah organisasi yang dibentuk untuk membantu orang yang membutuhkan
    bantuan, seperti bantuan keuangan. Jadi, jika Anda melalui keuangan
    Masalahnya, jika Anda mengalami kekacauan finansial dan membutuhkan dana
    memulai bisnis Anda sendiri atau Anda memerlukan pinjaman untuk melunasi hutang atau membayar
    tagihan, memulai bisnis yang bagus atau Anda merasa sulit
    mendapatkan pinjaman modal dari bank lokal, hubungi kami hari ini melalui e-mail
    rebeccawilliamsloanfirm@gmail.com

     "Jadi, jangan biarkan kesempatan ini berlalu begitu saja,
    Anda disarankan untuk melengkapi dan mengembalikan rinciannya di bawah ini ..

    Namamu: ______________________
    Alamat Anda: ____________________
    Negaramu: ____________________
    Tugas Anda: __________________
    Jumlah pinjaman yang dibutuhkan: ______________
    Jangka waktu pinjaman: ____________________
    Pendapatan bulanan: __________________
    Nomor handphone: ________________
    Apakah Anda mengajukan pinjaman sebelumnya: ________________
    Jika Anda mengajukan pinjaman sebelumnya, di mana Anda diperlakukan dengan jujur? ...

    Bertindak cepat dan keluar dari tekanan finansial, kekacauan, dan tantangan
    hubungi REBECCA WILLIAMS LOAN FIRM hari ini melalui e-mail:
    rebeccawilliamsloanfirm@gmail.com

    BalasHapus
  9. Kami adalah organisasi hukum yang dibuat untuk membantu Orang yang membutuhkan bantuan, seperti bantuan keuangan.

    Jadi jika Anda atau Anda berada dalam kesulitan keuangan dalam kekacauan keuangan, dan Anda memerlukan uang untuk memulai bisnis Anda sendiri, atau Anda membutuhkan pinjaman untuk melunasi utang Anda atau membayar tagihan Anda, memulai bisnis yang baik, atau telah meminjam lebih banyak Masalah dari lokal bank, hubungi kami hari ini melalui Email: di catherinewilliamloancompany@gmail.com

    Email: catherinewilliamloancompany@gmail.com


    Aplikasi pinjaman meliputi:

      Nama: _________
      Alamat: _________
      Negara: _________
      Okupasi: _________
      Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan: __________
      Tujuan Pinjaman _________
      jangka waktu kredit__
      Penghasilan bulanan: _________
    Telepon: _________

    Silakan hubungi kami melalui e-mail

    Email kami: catherinewilliamloancompany@gmail.com

    BalasHapus
  10. Halo, nama saya Sulis Susanti dari Indonesia, saya ingin mencari pinjaman sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih yang asli di perusahaan pinjaman palsu.
    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finusahaan pinjaman online, karena saya perlu sebuah perusahaan pinjaman yang jujur.

    Aku hampa jaminan dari 750 juta rupiah dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres pada tingkat bunga rendah dari 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah pinjaman yang saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres.

    Saya ingin Anda yakin dan percaya diri bahwa ini adalah asli karena saya memiliki semua bukti pengolahan pinjaman ini termasuk kartu id, dokumen perjanjian pinjaman dan semua kertas kerja. Saya percaya Ibu Joy Wilson sepenuh hati karena dia telah benar-benar membantu dalam hidup saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan hubungi perusahaan melalui email: (joywilsonloanfirm@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (sulissusanti971@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman

    BalasHapus
  11. font tulisannya agak kurang jelas

    BalasHapus
  12. Sulit dipercaya bagaimana saya mendapat pinjaman Rp150.000.000. Nama saya Ny. Mainunah Elsa saya adalah warga negara Indonesia. Saya senang saya mendapat pinjaman dari pemberi pinjaman yang membantu saya dengan pinjaman saya. Saya telah mencoba layanan yang berbeda tetapi saya tidak pernah bisa mendapatkan pinjaman dari layanan tersebut. beberapa dari mereka akan meminta saya untuk mengisi banyak dokumen dan pada akhirnya tidak akan berakhir dengan baik. tetapi saya senang setelah bertemu dengan MOTHER KARINA, saya bisa mendapatkan pinjaman Rp150.000.000 sekarang bisnis saya berjalan dengan baik dan saya ingin memberi tahu Anda semua hari ini karena mereka cepat dan 100% dapat diandalkan. sekarang saya membayar kembali pinjaman yang saya dapatkan dari Perusahaan (KARINA ROLAND LOAN COMPANY). hubungi mereka dan jangan buang waktu Anda dengan para peminjam pinjaman palsu: Email: (karinarolandloancompany @ gmail. com PERUSAHAAN NAMA = KARINA ROLAND PINJAMAN PERUSAHAAN
    EMAIL PERUSAHAAN = KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM
    EMAIL SAYA = MAIMUNAHELSAELSA@GNAIL.COM
    ACCOUNT NUMBER = 0826401612
    NAMA ACCOUNT = PINJAMAN YANG DISEDIAKAN MAINUNAH ELSAAP = Rp150.000.000
    BANK KODE = 004
    BANK NEGARA INDONESIA

    BalasHapus
  13. LOI THERESA

    Pada masa ini, kami memberi pinjaman kepada orang Asia Asia liar pertaruhan dunia liar

    negara dan sebagainya. @ 2% Kadar Faedah dengan NO KAWALAN KREDIT dari USD5000, hingga berbilion dolar dalam tempoh 12-144 Bulan.

    REMUNERASI LENDING kami bermula dalam masa 3 bulan selepas penerima menerima pinjaman pada hari kelulusan dan kami menawarkan pelbagai

    daripada pinjaman, termasuk:
    * Penyatuan hutang
    * Pinjaman Perniagaan
    * Pinjaman Peribadi
    * Pinjaman Rumah
    * Pinjaman Kewangan Kereta

    ✔. Senarai hitam boleh dikenakan

    ✔. NO CHECK CREDIT

    Kajian ✔.Debt atau perintah mahkamah boleh dikenakan

    ✔.ETC boleh memohon.
    Pinjaman Tunai Theresa Syarikat ini adalah a

    filem pinjaman berdaftar dan dibenarkan dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warganegara yang tersenarai hitam, tidak semak KREDIT.

    Terapkan sekarang dengan nombor mudah alih anda, nombor ID, nama penuh, jumlah pinjaman dan tempoh pinjaman kepada E-mel

    : Nombor pejabat Theresaloancompany@gmail.com ++ 12817208403

    Untuk kejelasan lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).

    Salam sejahtera,

    Ada

    Pengiklan Pinjaman (Pr),

    Pinjaman Theresa ��

    BalasHapus
  14. Sekiranya bank anda tidak memberi pinjaman kepada anda, terdapat tempat yang sah di mana anda boleh mendapatkan pinjaman asal. Saya ingin mendapatkan pinjaman institusi yang saya dapati dalam talian untuk semua saudara Muslim yang mencari pinjaman cepat untuk menyelesaikan masalah yang dikehendaki. Saya mendapat pinjaman sebesar Rp.700,000,000. dari ibu KARINA ROLAND LOAN COMPANY yang saya gunakan untuk mengubahsuai rumah sakit saya dan untuk melengkapkan perniagaan saya. Saya mendapat pinjaman daripada mereka beberapa bulan lalu. Saya meminjam dari mereka kerana terdapat banyak syarikat pinjaman palsu dalam talian. Saya juga memperkenalkan abang saya yang juga mendapat pinjaman sebesar Rp. 500,000,000 dari SYARIKAT KARINA ROLAND LOAN. Sebelum saya menghubungi mereka untuk pinjaman, saya juga melakukan banyak kajian tentang mereka dan mendapati mereka benar-benar sahih. Mereka tidak seperti syarikat pinjaman barat yang palsu. Jadi saya meminta pinjaman tanpa jaminan dengan mereka. Mereka menyediakan pinjaman mengikut undang-undang dan peraturan Islam. Tiada Jaminan Diperlukan. Tiada kos tersembunyi. Mereka meminjamkan proses yang cepat dan mudah. Tetapi anda mesti dapat meluluskannya. dan Anda juga mesti membayar balik pinjaman mereka pada waktu yang ditetapkan. Saya ingin bertanya kepada semua orang Islam yang benar dan tidak ada muslim untuk menghubungi ibu karina yang baik di e-mel atau WhatsApp: +15857083478 (karinarolandloancompany@gmail.com) anda boleh menghubungi saya untuk memberi nasihat juga melalui e-mel (nurraysadiena@gmail.com)

    BalasHapus
  15. NAMA SAYA: MRS MARIA ARTIKA
    NEGARA: INDONESIA
    CITY: BATU MALANG JATIM
    PINJAMAN PINJAMAN: Rp350.000.000,00
    EMAIL SAYA: mariaartika27@gmail.com

    Saya ingin memulai dengan berterima kasih kepada Tuhan atas karunia kehidupan.
    Nama saya MRS MARIA ARTIKA dan saya ingin berbagi cerita yang bagus tentang KARINA ROLAND LOAN COMPANY. Favorite, perusahaan yang layak secara finansial yang membuat hidup saya berputar.
    Saya telah mengalami kesulitan keuangan selama beberapa waktu dan saya harus meminjam dari teman-teman saya karena saya berharap untuk membayar mereka kembali setelah menerima pembayaran saya.
    Dan ketika menghadapi hidup saya berubah menjadi yang terburuk, saya dipecat dari pekerjaan dan saya kehilangan ibu saya beberapa bulan kemudian. Setelah ibu saya dimakamkan, teman-teman saya mulai meminta uang mereka kembali.
    Tetapi kompilasi saya mengira hidup saya sudah berakhir, saya sebenarnya mencoba untuk pergi, sekarang ALLAH menggunakan teman dan tetangga saya Rini anggraeni yang membantu saya untuk menghubungi MOTHER KARINA yang mengatakan bahwa seorang teman dari Indonesia menghubungkannya dengan MOTHER KARINA, jadi saya menceritakan kepada ibu cerita saya, dia meminta dokumen yang saya tunjukkan dan sebelum saya tahu itu permintaan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000,00, sebelum itu saya meminta tiga perusahaan pinjaman online yang lebih baik untuk tidak membutuhkan bantuan positif, tetapi IBU KARINA ROLAND melalui pinjamannya perusahaan, PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND mengubah hidup saya dan saya telah memutuskan sebelumnya sekarang bahwa saya akan terus membagikan cerita ini sehingga warga negara saya dapat memperoleh manfaat darinya, dengan harapan dapat meminjamkan pinjaman kepada yang banjir. Proses persetujuan kredit saya telah selesai dan saya telah menerima surat persetujuan dari perusahaan yang menyetujui mengatakan ya harus memberikan bank saya. Saya menerima permintaan dari bank saya yang menyatakan bahwa rekening bank saya dikreditkan dengan jumlah pinjaman Rp350.000.000,00 yang saya minta. PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang nyata dan tulus di seluruh dunia jadi jangan ragu untuk menghubungi MOTHER KARINA di saluran ini. Anda dapat menghubungi perusahaan ini melalui email atau whatsapp: karinarolandloancompany@gmail.com, whatsapp +1585 708-3478, begitulah hidup saya berubah dan saya akan terus berbagi kabar baik sehingga semua orang dapat melihat dan menghubungi perusahaan yang baik yang mengubah hidup saya .
    Anda juga dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan bantuan saya atau Anda ingin bertanya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Ini email saya: mariaartika27@gmail.com

    PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND
    WHATSAPP ONLY: +1585 708-3478
    NAMA FACEBOOK: KARINA ELENA ROLAND
    EMAIL: KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM

    BalasHapus
  16. Jika bank Anda mengatakan tidak kepada Anda untuk pinjaman, ada tempat otentik di mana Anda bisa mendapatkan pinjaman asli. Saya ingin mendapatkan pinjaman institusi yang saya temukan online untuk semua saudara dan saudari Muslim yang mencari pinjaman cepat untuk dengan cepat menyelesaikan masalah yang diinginkan. Saya mendapat pinjaman Rp.700.000.000. dari ibu KARINA ROLAND PINJAMAN PERUSAHAAN yang saya gunakan untuk merenovasi rumah sakit saya dan untuk melengkapi bisnis saya. Saya mendapat pinjaman dari mereka beberapa bulan yang lalu. Saya meminjam dari mereka karena ada banyak perusahaan pinjaman palsu online. Saya juga memperkenalkan saudara saya yang juga mendapat pinjaman sebesar Rp. 500.000.000 PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND. Sebelum saya menghubungi mereka untuk pinjaman, saya juga melakukan banyak penelitian tentang mereka dan menemukan mereka benar-benar asli. Mereka tidak seperti perusahaan pinjaman barat yang palsu. Jadi saya meminta pinjaman tanpa jaminan dengan mereka. Mereka memberikan pinjaman sesuai dengan hukum dan peraturan Islam. Tidak Perlu Jaminan. Tidak ada biaya tersembunyi. Mereka meminjamkan proses yang cepat dan sederhana. Tetapi Anda harus bisa menyetujuinya. dan Anda juga harus membayar kembali pinjaman mereka pada waktunya. Saya ingin meminta semua Muslim sejati dan tidak ada muslim untuk menghubungi ibu karina yang baik di email atau whatsapp: +15857083478 (karinarolandloancompany@gmail.com) Anda dapat menghubungi saya untuk meminta nasihat juga melalui email (nurraysadiena@gmail.com)

    BalasHapus
  17. SELAMAT DATANG DI KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY, (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp hanya di +1(585)708-3478, tujuan kami adalah memberikan Layanan Profesional yang Unggul.
    Apakah Anda seorang pria atau wanita bisnis? Apakah Anda dalam kekacauan keuangan atau Anda perlu dana untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk memulai Skala Kecil dan bisnis menengah yang bagus? Apakah Anda memiliki skor kredit yang rendah dan Anda kesulitan mendapatkan modal dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya?

    Pinjaman kami diasuransikan dengan baik untuk keamanan maksimum adalah prioritas kami, tujuan utama kami adalah untuk membantu Anda mendapatkan layanan yang Anda pantas, Program kami adalah cara tercepat untuk mendapatkan apa yang Anda butuhkan dalam sekejap. Kurangi pembayaran Anda untuk mengurangi beban pengeluaran bulanan Anda. Dapatkan fleksibilitas yang dapat Anda gunakan untuk tujuan apa pun - mulai dari liburan, pendidikan, hingga pembelian unik

    Kami menawarkan semua jenis layanan keuangan kepada individu yang membutuhkan pinjaman yang meliputi: Pinjaman Pribadi, pinjaman konsolidasi Utang, Pinjaman Bisnis, Pinjaman Pendidikan, Pinjaman Aman Hipotek, Pinjaman Tanpa Jaminan, Pinjaman Hipotek, Pinjaman Gaji, Pinjaman Siswa, Pinjaman Komersial, Pinjaman Investasi , Pinjaman Pembangunan, Pinjaman Otomatis, Pinjaman Konstruksi, dengan suku bunga rendah sebesar 2% per tahun untuk perorangan, perusahaan dan badan hukum. Dapatkan yang terbaik untuk keluarga Anda dan miliki rumah impian Anda juga dengan skema Pinjaman Umum kami.

    Silakan, hubungi kami untuk informasi lebih lanjut jika Anda tertarik: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp kami hanya di +1(585)708-3478

    BalasHapus
  18. Halo, nama saya Aisha Nayla, mangsa hukuman di tangan pemberi pinjaman palsu. Saya kehilangan sekitar Rp300.000.000 karena saya membutuhkan modal besar Rp300.000.000.000. Saya Hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi. bisnis saya hancur, dan dalam proses itu saya kehilangan anak dan ibu saya. Saya tidak tahan lagi dengan kejadian ini. Minggu yang lalu saya bertemu dengan teman lama yang memperkenalkan saya kepada ibu yang baik, Ms. Christabel Missan World Investment Investment Company, yang akhirnya membantu saya mendapatkan pinjaman Rp500.000.000.000.

    Ibu yang baik, saya ingin mengambil kesempatan ini untuk mendapat terima kasih, dan semoga Tuhan terus memberkati ibu yang baik Christabel Missan dan teman saya. Saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk memberikan saran kepada orang lain di Indonesia, yang ada banyak penipu di internal, jadi jika Anda memerlukan pinjaman perdamaian dan keamanan dan siapa pun yang membutuhkan pinjaman harus cepat, hubungi email Christabel Missan christabelloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email: aishanaylad@gmail.com.
    Nomor whatsApp saya +6283867549567
    juga facebook saya: aishanaylad@gmail.com
    Anda juga dapat menghubungi ibu Christabel yang baik
    nomor whatsApp +15614916019

    Dan Anda masih dapat menghubungi teman saya yang memperkenalkan saya perusahaan pinjaman ibu yang baik, Lady Liliyana, email: liliyanabasuki@gmail.com
    terima kasih allah itu luar biasa.

    BalasHapus
  19. Halo, nama saya Aisha Nayla, mangsa hukuman di tangan pemberi pinjaman palsu. Saya kehilangan sekitar Rp300.000.000 karena saya membutuhkan modal besar Rp300.000.000.000. Saya Hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi. bisnis saya hancur, dan dalam proses itu saya kehilangan anak dan ibu saya. Saya tidak tahan lagi dengan kejadian ini. Minggu yang lalu saya bertemu dengan teman lama yang memperkenalkan saya kepada ibu yang baik, Ms. Christabel Missan World Investment Investment Company, yang akhirnya membantu saya mendapatkan pinjaman Rp500.000.000.000.

    Ibu yang baik, saya ingin mengambil kesempatan ini untuk mendapat terima kasih, dan semoga Tuhan terus memberkati ibu yang baik Christabel Missan dan teman saya. Saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk memberikan saran kepada orang lain di Indonesia, yang ada banyak penipu di internal, jadi jika Anda memerlukan pinjaman perdamaian dan keamanan dan siapa pun yang membutuhkan pinjaman harus cepat, hubungi email Christabel Missan christabelloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email: aishanaylad@gmail.com.
    Nomor whatsApp saya +6283867549567
    juga facebook saya: aishanaylad@gmail.com
    Anda juga dapat menghubungi ibu Christabel yang baik
    nomor whatsApp +15614916019

    Dan Anda masih dapat menghubungi teman saya yang memperkenalkan saya perusahaan pinjaman ibu yang baik, Lady Liliyana, email: liliyanabasuki@gmail.com
    terima kasih allah itu luar biasa.

    BalasHapus
  20. Penguji ..... jayachandra fadhlan
    Negara ...... Indonesia
    W / S ......... + 62 821-3272-6591
    Facebook ..... jayachandra fadhlan
    email ...... (jayachandrafadhlan@gmail.com)

    Nama saya jayachandra fadhlan,
    dari Indonesia Saya seorang perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua orang agar berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, ada begitu banyak pemberi pinjaman di sini untuk mempercayai orang. Terima kasih atas hasil kerja keras Anda, saya meminta pinjaman untuk sekitar Rp900.000.000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 29 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 29 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya tentang menjadi buruk karena hutang. Ketika saya mencari perusahaan pinjaman yang dapat diandalkan, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaan tersebut adalah PERUSAHAAN PINJAMAN EKSOTIK. Saya kehilangan 15 juta bersama mereka dan sampai hari ini, saya belum pernah menerima pinjaman yang saya usulkan. Teman baik saya yang disetujui oleh pinjaman juga menerima pinjaman, memperkenalkan saya ke perusahaan yang dapat dipercaya di mana MRS. KARINA bekerja sebagai manajer cabang, dan saya meminta pinjaman sebesar Rp900.000.000 dan mereka meminta kredensial saya, dan setelah itu mereka selesai meminta persetujuan saya, pinjaman yang disetujui untuk saya dan saya pikir itu hanya diperbolehkan, dan memungkinkan ini membuat saya kehilangan uang, tetapi saya terpana. Ketika saya mendapatkan pinjaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam dengan bunga 2% tanpa jaminan. Saya sangat senang karena ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan memperkenalkan saya kepada mereka dan karena saya selamat membuat bisnis saya melambung tinggi di udara dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi di Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya. membahas tentang mode perusahaan. Jadi saya membutuhkan semua orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau lain untuk membeli MRS. KARINA melalui email: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau hanya whatsapp +1(585)708-3478 .... Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda meminta informasi lebih lanjut melalui email: (jayachandrafadhlan@gmail.com) atau whatsapp + 62 821-3272-6591, Terima kasih lagi untuk membaca kesaksian saya, dan semoga ALLAH terus memberkati kita dan memberi kita umur panjang dan kemakmuran.

    Perusahaan ..... Karina Elena Roland perusahaan pinjaman
    W / S .......... + 1 (585) -708-3478
    Facebook .... Karina Elena Roland
    email ......... (karinarolandloancom

    BalasHapus
  21. PENAWARAN PINJAMAN YANG MENDAFTAR Berlaku sekarang.

    Pencari Pinjaman yang Terhormat,

    Salam dari REBACCA ALMAL LOAN COMPANY.

    Kami adalah Pemberi Pinjaman pinjaman bersertifikat yang menawarkan pinjaman kepada orang-orang yang membutuhkan pinjaman. Kami memberikan pinjaman untuk proyek, bisnis, pajak, Utang, tagihan, dan banyak alasan lainnya. Kami beroperasi dengan tingkat bunga 2%. Masih ada banyak keuntungan dengan mendapatkan pinjaman dari perusahaan ini, jadi Apakah Anda memerlukan pinjaman? Apakah Anda berhutang? Apakah Anda ingin memulai bisnis dan membutuhkan modal? Apakah Anda memerlukan pinjaman atau dana untuk alasan apa pun? Bantuan Anda akhirnya ada di sini, karena kami memberikan pinjaman kepada semua orang dengan tingkat bunga yang lebih murah dan terjangkau hanya 2%, jika tertarik silakan hubungi kami hari ini di: (rebaccaalmaloancompany@gmail.com) dan dapatkan pinjaman Anda hari ini.

    kami memberikan yang berikut;
    *Perbaikan rumah
    * Pinjaman Inventor
    * Kredit Mobil
    * Pinjaman Konsolidasi Utang
    * Jalur Kredit
    * Pinjaman Kedua
    * Pinjaman Bisnis
    *Pinjaman pribadi
    * Pinjaman Internasional.

    Kami adalah ALLAH yang bersertifikat, dapat dipercaya, andal, efisien, Cepat dan dinamis. Jika Anda tertarik, silakan hubungi kami melalui WhatsApp Number +14052595662

    Semoga berhasil,
    PERUSAHAAN PINJAMAN REBACCA.

    BalasHapus
  22. Negara: Indonesia
    WhatsApp: +62 838-3669-4853
    Alamat: Surabaya
    email saya: nurbrayani750@gmail.com
    nama saya Nurbrayani, saya ingin bersaksi tentang pekerjaan ALLAH yang baik dalam hidup saya, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara Anda? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak pemberi pinjaman palsu ada di internet, tetapi mereka sangat asli dalam pemberi pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari pemberi pinjaman 2 kredit yang curang, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman pinjaman yang andal. Ny. Alicia Radu Saya mendapatkan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000 dari Ny. Alicia Radu dengan sangat mudah dalam 24 jam yang saya lamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan pekerjaan yang baik dari ALLAH melalui Bunda Alicia Radu dalam kehidupan keluarga saya.

    Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)

    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (nurbrayani750@gmail.com)
    Nomor WhatsApp saya: +62 838-3669-4853
    jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapat pinjaman dari Ibu Alicia Radu

    BalasHapus
  23. Halo nama saya Cynthia Dafa, saya tinggal di Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk berterima kasih kepada Yang Mahakuasa atas hidup saya dan menggunakan saya untuk memenuhi perusahaan ibu yang setia (Christabel Missan Loan Investment Company) untuk mengubah hidup saya daripada miskin untuk kaya, saya memiliki masalah keuangan dan itu sangat buruk dan sulit tetapi terima kasih atas perusahaan ibu yang jujur, MRS. PERUSAHAAN INVESTASI PINJAMAN MISSAN CHRISTABEL yang membantu saya dengan pinjaman 300 miliar dan sekarang saya memiliki transfer pinjaman ke rekening bank saya dan saya hanya melakukan pembayaran untuk memindahkan pinjaman saya tanpa menambah rasa sakit saya dan sekarang keluarga saya dan saya bekerja dengan baik dan sekarang saya bisnis baik-baik saja terima kasih kepada ibu yang jujur ​​kepada Christabel Missan.

    Jika Anda tahu bahwa Anda memerlukan pinjaman segera, saya akan merekomendasikan Anda ke Puan Christabel Missan di Email :: christabelloancompany@gmail.com
    Untuk informasi lebih lanjut, Anda masih dapat menghubungi saya, teman saya, yang memperkenalkan saya kepada perusahaan pinjaman ibu yang jujur ​​lianmeylady@gmail.com

    Silakan silakan jika mau, Anda masih dapat menghubungi cynthiadafaq@gmail.com
    Dan Anda juga dapat menghubungi nomor WhatsApp ibu yang jujur ​​+15614916019

    email: Christabelloancompany@gmail.com
    Neville Street, Prairrieville, LA, Louisiana 70769, AS
    Facebook: christabel missan ibu
    Nomor Whatsapp +15614916019

    BalasHapus
  24. Sungguh menakjubkan ketika saya berpikir bahwa semuanya sudah selesai dengan saya, nama saya Susan Garcia, dari Filipina, Mrs. Karina ROLAND datang untuk menyelamatkan saya hidup saya. Saya sangat berhutang budi kepada orang-orang yang saya pinjam dari geng melawan saya dan kemudian menangkap saya sebagai hasil dari hutang saya. ditahan selama berbulan-bulan masa perlombaan diberikan kepada saya ketika saya dipulangkan dan dilepaskan untuk pergi dan menghasilkan uang untuk melunasi semua hutang yang saya terima sehingga saya diberitahu bahwa ada pemberi pinjaman yang sah secara online sehingga saya harus mencari melalui blog yang saya selingkuh sebelumnya tetapi ketika saya menemukan KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY, Tuhan mengarahkan saya ke iklannya di sebuah blog karena ketertarikan saya pada itu benar-benar sebuah mukjizat mungkin karena Tuhan telah melihat bahwa saya memiliki banyak penderitaan karena itu ia mengarahkan saya kepadanya. Jadi saya mengajukan permohonan dengan antusias setelah beberapa jam pinjaman saya disetujui oleh Dewan dan dalam 24 jam saya dikreditkan dengan jumlah persis yang saya maksudkan untuk semua ini tanpa jaminan tambahan Pinjaman Pribadi saat saya berbicara dengan Anda sekarang saya bisa bersihkan semua hutang saya dan sekarang saya memiliki supermarket sendiri, saya tidak perlu bantuan orang lain sebelum saya memberi makan atau mengambil keuangan, apa pun keputusan saya tidak ada urusan dengan Polisi, saya sekarang seorang wanita yang mandiri. Anda ingin mengalami kemandirian finansial seperti saya, silakan hubungi Ibu melalui email perusahaan: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp +15857083478 Anda tidak dapat memperdebatkan kenyataan bahwa di dunia yang sulit ini Anda memerlukan seseorang untuk membantu Anda mengatasi perputaran keuangan di perusahaan Anda. Hidup dengan satu atau lain cara, jadi saya memberi Anda mandat untuk mencoba dan menghubungi Mrs.KARINA ROLAND di alamat di atas sehingga Anda dapat mengatasi krisis keuangan dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya melalui email berikut: (garciasusan113@gmail.com)) Selalu bersikap positif dengan Mrs. KARINA ROLAND dia akan melihat Anda melalui semua tantangan keuangan Anda dan kemudian memberi Anda tampilan keuangan baru dan kebebasan untuk mengatasi semua kekhawatiran Anda.

    BalasHapus
  25. Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
    Saya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
    Saya pikir itu hanya lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.

    Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com

    BalasHapus
  26. Nama saya Rafif Apriani, saya membaca cerita bagaimana ibu Yanti Ari meminjam dari PINJAMAN KEPERCAYAAN GARANSI dengan bantuan perancang busana ternama DIAN PELANGI. Dalam kisahnya, dia menceritakan bagaimana dia kehilangan banyak uang (Rp28.000.000,00) dari pemberi pinjaman yang buruk karena dia membutuhkan pinjaman untuk meningkatkan usahanya.
    Dia juga menceritakan bagaimana dia menghubungi Dian Pelangi yang menyuruhnya untuk menghubungi Ibu Ana Micheal dari GUARANTY TRUST LOANS dan begitulah cara dia meminjam pinjaman yang dia butuhkan untuk meningkatkan bisnisnya. Jadi saya melihat cerita ibu Yanti Ari dengan detailnya, detail Dian Pelangi dan Ibu Ana Michael dari PINJAMAN KEPERCAYAAN GARANSI yang mereka semua pinjam.

    Detil Dian Pelangi :: email: (DIANPELANGIINDONESIA@GMAIL.COM)
    dia tinggal di Jakarta.
    Detil Ibu Yanti Ari :: Nomor teleponnya: +62821-1644-0184
    Nomor Whatsapp: +62821-1644-0184
    dia tinggal di Kota Medan, emailnya: ARIY6261@GMAIL.COM
    Dan akhirnya perusahaan pinjaman asli yang saya ingin siapa saja yang membutuhkan pinjaman dapat menghubungi karena saya sekarang adalah saksi hidup dan semoga Allah selalu memberkati hari saya menghubungi mereka.
    Nama perusahaan: PINJAMAN KEPERCAYAAN GUARNATY, alamat email: (ANAMICHAELGUARANTYTRUSTLOANS@GMAIL.COM)

    Ketika saya menghubungi ibu yanti dia memberi tahu saya bagaimana dia meminjam dari Bu Ana Michael tentang PINJAMAN KEPERCAYAAN GARANSI dan seluruh prosesnya. Dengan senang hati saya sampaikan kepada masyarakat umum bahwa Ibu Ana Michael dari GUARANTY TRUST LOANS adalah yang terbaik dan terpercaya.
    Anda dapat menghubungi saya untuk lebih jelasnya melalui email saya: rafifapriani@gmail.com
    Saya berharap orang-orang yang menginginkan pemberi pinjaman yang andal melihat ini.

    BalasHapus
  27. Hmmm lumayan panjang ya persyaratan dan tata cara pendirian bank
    Tapi terima kasih ya

    BalasHapus