I. KETENTUAN UMUM
PadaPasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Menurut jenisnya, Bank terdiri dari :
1.1.Bank Umum
Bank Umum disebut juga sebagai “bank
dagang”, “bank komersial”, “bank kredit”, bahkan di beberapa Negara disebut
sebagai “bank deposito”.Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah ini dalam kegiatannya
memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.Sebagai Bank konvensional,
Bank Umum melakukan usaha perbankan dengan memberikan kredit kepada nasabah
baik perorangan maupun perusahaan. Sedangkan Bank Umum yang menganut prinsip
syariah menggunakan aturan perjanjian berdasarkan Hukum Islam antara bank
dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau
kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Bank Umum ini sendiri dapat berupa Bank
Milik Negara, Swasta, maupun Koperasi, yang dalam pengumpulan dananya terutama
menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito, serta tabungan dan dalam
usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek. Kredit jangka pendek ini
dipilih karena dana utama yang diterima juga berjangka waktu pendek, sehingga
pemberian kredit jangka pendek diharapkan tidak mengganggu kemampuan bank untuk
memenuhi jangka pendeknya. Suatu bank dikatakan sebagai Bank Umum karena bank
tersebut mendapatkan keuntungan dari selisih bunga yang diterima dari peminjam dengan
yang dibayarkan oleh bank kepada depositor (disebut spread).
1.2.Bank Perkreditan
Rakyat.
Bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah ini dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.Jadi disini, terlihat bahwa perbedaan antara bank umum dengan BPR
terletak dalam kegiatan pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran.Bank
Perkreditan Rakyat memberikan jasa berupa menerima simpanan hanya dalam bentuk
deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu.
Sesuai dengan
ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa:
1. Setiap
pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau
Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan
menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-undang
tersendiri.
2. Untuk
memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), wajib dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang:
a)
Susunan
organisasi dan kepengurusan;
b)
Permodalan;
c)
Kepemilikan;
d)
Keahlian
di bidang Perbankan;
e)
Kelayakan
rencana kerja.
3. Persyaratan
dan tata cara perizinan bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan
oleh BankIndonesia."
Dari ketentuan di atas dapat dilihat,
bahwa langkah pertama yang harus dilakukan dalam pendirian bank adalah
menentukan jenis bank yang akan didirikan, apakah Bank Umum atau Bank
Perkreditan Rakyat. Dari kedua jenis bank, terdapat beberapa perbedaan mengenai
syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah bank.
II. PERSYARATAN
DAN PROSEDUR PENDIRIAN BANK
2.1. Pendirian Bank Umum
Bank Umum dapat
didirikan dan menjalankan usahanya dengan izin Bank Indonesia selaku Bank
Sentral.Pemberian izin untuk mendirikan Bank Umum dilakukan melalui 2
tahapan.Pertama, tahap persetujuan untuk melakukan persiapan Pendirian Bank
yang bersangkutan.Tahap kedua berupa pemberian izin usaha yakni izin yang
diberikan untuk melakukan kegiatan usaha setelah persiapan selesai
dilakukan.Selama belum mendapat izin usaha, pihak yang mendapat persetujuan
prinsip tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan usaha apapun di bidang
perbankan.
Penjelasan
secara rinci untuk pendirian bank umum dijabarkan dalam SK Direksi BI No:
32/33/Kep/Dir, Tentang Bank Umum tanggal 12 Mei 1999 :
2.1.1. Syarat
Umum
Dalam
pasal 3 disebutkan :
1) Bank
hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank
Indonesia.
2) Bank
hanya dapat didirikan oleh:
a) WNI
dan/atau Badan Hukum Indonesia; atau
b) WNI
dan/atau Badan Hukum Indonesia dengan WNA dan/atau Badan Hukum Asing secara
kemitraan.
Selanjutnya
dalam pasal 4 disebutkan:
1) Modal
disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp
3.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
2) Modal
disetor bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan
wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Perkoperasian;
3) Modal
disetor yang berasal dari warga Negara asing dan/atau badan hukum asing,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka (2) huruf b setinggi-tingginya sebesar
99 % (Sembilan puluh sembilah persen) dari modal disetor bank.
Bila dicermatisyarat-syarat pendirian
bank umum tersebut tampak bahwa modal yang harus disediakan relatif cukup
besar.Tampaknya pimpinan BI menyadari bahwa bank sebagai badan usaha memiliki
karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan badan usaha lainnya.Hal ini
terlihat bahwa pimpinan bank tidak serta merta mengeluarkan izin usaha walaupun
modal sudah ada.
2.1.2. Persetujuan
Prinsip
Sebagaimana dijabarkan dalam pasal 6:
1) Permohonan
untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
a diajukan sekurang-kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada direksi Bank
Indonesia sesuai dengan format dalam Lampiran I dan wajib dilampri dengan:
a) Rancangan
akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan anggaran dasar yang
sekurang-kurangnya memuat:
1. Nama
dan tempat kedudukan;
2. Kegiatan
usaha sebagai Bank;
3. Permodalan;
4. Kepemilikan;
5. Wewenang,
tanggung jawab, dan masa jabatan dewan Komisaris serta Direksi;
b) Data
kepemilikan berupa:
1) Daftar
calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham
bagi Bank yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah;
2) Daftar
calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta
daftar hibah bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi;
c) Daftar
calon anggota dewan Komisaris dan anggota Direksi disertai dengan:
1. Fotokopi
tanda pengenal yang dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor;
2. Riwayat
hidup;
3. Surat
penyertaan pribadi (personal statement)yang menyatakan tidak pernah melakukan
tindakan tercela di bidang perbankan, keuangan, dan usaha lainnya dan atau
tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
4. Surat
keterangan atau bukti tertulis dari bank tempat bekerja sebelumnya mengenai
pengalaman operasional di bidang perbankan bagi calon Direksi yang telah
berpengalaman; dan
5. Surat
keterangan dari lembaga pendidikan mengenai pendidikan perbankan yang pernah
diikuti dan/atau bukti tertulis bagi Bank tempat bekerja sebelumnya mengenai
pengalaman di bidang perbankan bagi calon anggota Dewan Komisaris.
d)
Rencana susunan
organisasi;
e) Rencana
kerja untuk tahun pertama yang sekurang-kurangnya memuat:
1. Hasil
penelaahan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi;
2. Rencana
kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta
langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana yang
dimaksud.
f) Bukti
setoran modal sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari modal yang
disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dalam bentuk fotokopi
bilyet deposito pada Bank di Indonesia dan atas nama “Direksi Bank Indonesia
q.q. salah seorang calon pemilik untuk pendirian Bank yang yang bersangkutan”
dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Bank Indonesia;
g) Surat
pernyataan dari calon pemegang saham dan Bank yang berbentuk hukum Perseroan
Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari calon anggota bagi Bank yang berbentuk
hukum Koperasi, bahwa setoran modal sebagaimana yang dimaksud dalam huruf f:
1. Tidak
berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank
dan/atau pihak lain di Indonesia;
2. Tidak
berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering).
2).
Daftar calon pemegang saham atau daftar calon anggota sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 huruf b:
a. Dalam
hal perorangan wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam
ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 3;
b. Dalam
hal badan hukum wajib dilampiri dengan:
1. Akta
pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar berikut perubahan-perubahan yang
telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang termasuk bagi badan hukum
asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asal badan hukum tersebut;
2. Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 3 dari
seluruh dewan komisaris dan direksi dari badan hukum yang bersangkutan;
3. Rekomendasi
dari instansi berwenang di Negara asal bagi bbadan hukum asing;
4. Daftar
pemegang ssaham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi
baddan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah, atau daftar anggota berikut
rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi badan
hukum koperasi;
5. Laporan
keuangan badan hukum yang diaudit oleh akuntan public dengan posisi paling lama
6 (enam) bulan sebelum tanggal pengajuan permohonan pesetujuan prinsip.
Mencermati persyaratan yang harus
dipenuhi jika ingin mendirikan Bank, agaknya pemerintah tidak ingin mengulangi
kekeliruan di masa lalu ketika muncul Paket kebijaksanaan di bidang perbankan
pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan “Pakto 88”. Jika dicermati Pakto 88
tersebut, syarat-syarat untuk mendirikan bank tidak terlalu sulit.Namun, bank
tidak dikelola secara profesional, akibatnya bank harus dicabut ijin usahanya
oleh pemerintah. Untuk memperkokoh keberadaan bank sebagai lembaga penyimpan
dana yang aman, landasan hukum perbankan pun diperbaharui.
2.1.3. Data
Kepemilikan Bank
Dalam mendirikan sebuah bank tidak hanya
dilihat dari jumlah modal yang dimilikinya, akan tetapi siapa pemilik dan
pengelola bank. Prosedur tersebut tampak pada ketentuan di bawah ini:
Pasal 9
Permohonan
untuk mendapat ijin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b diajukan
oleh Direksi Bank kepada Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format pada
lampiran 2 dan wajib dilampiri dengan:
a. Akta
pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar badan hukumyang telah disahkan
oleh instansi yang berwenang;
b. Data
kepemilikan berupa:
1. Daftar
pemegang saham berikut rincian besarnya kepemilikan saham bagi bank yang
berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah; atau
2. Daftar
angora berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib serta daftar
hibah bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi; yang masing-masing disertai
dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2);
c. Daftar
susunan dewan Komisaris dan Direksi, disertai dengan:
1. Pas
foto terakhir ukuran 4 x 6 cm;
2. contoh
tandatangan dan paraf;
3. dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c;
4. fotokopi
Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) dan fotokopi surat izin bekerja dari
instansi berwenang, bagi warga Negara asing;
d. Susunan
organisasi serta system dan prosedur kerja, termasuk susunan personalia;
e. Bukti
pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dalam
bentuk fotokopi bilyet deposito pada Bank di Indonesia atas nama “Direksi Bank
Indonesia q.q. salah seorang pemilik Bank yang bersangkutan” dengan
mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Bank Indonesia.
f. bukti
kesiapan operasional berupa:
1. daftar
aktiva tetap dan inventaris;
2. bukti
penguasaan gedung berupa bukti kepemilikan atau perjanjian sewa-menyewa gedung
kantor;
3. foto
gedung kantor dan tata letak ruangan;
4. contoh
formulir/warkat yang akan digunakan untuk operasional Bank;
5. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
g. Surat
pernyataan dari pemegang saham bagi Bank yang berbentuk hukum Perseroan
Terbatas Perusahaan Daerah atau dari anggota bagi Bank yang berbentuk hukum
Koperasi bunga pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam huruf c:
1. tidak
bersal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank
dan/atau pihak lain di Indonesia;
2. tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian
uang (money loundering);
h. Surat
pernyataan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (3) bagi anggota dewan Komisaris;
i.
Surat pernyataan tidak
merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) bagi anggota
Direksi;
j.
Surat pernyataan dari
anggota dewan Komisaris bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan
keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4);
k. Surat
pernyataan dari anggota Direksi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai
hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
l.
Surat pernyataan dari anggota
Direksi bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
tidak memiliki saham melebihi 25% dari modal disetor pada suatu perusahaan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
Selanjutnya
dalam Pasal 13 disebutkan:
1. Kepemilikan
Bank oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
setinggi-tingginya sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan.
2. Modal
sendiri bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan:
a. Penjumlahan
dari modal disetor, cadangan, dan laba dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi
badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah; atau
b. Penjumlahan
dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan dan
Sisa Hasil Usaha dikurangi penyertaan dan kerugian bagi Badan Hukum Koperasi.
2.1.4.
Yang dapat menjadi
Pemilik Bank
Dalam
Pasal 15 dijabarkan siapa saja yang dapat menjadi pemilik bank:
1. Yang
dapat menjadi pemilik Bank adalah pihak-pihak yang:
a. Tidak
termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan sesuai dengan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b. Menurut
penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yang baik.
2. Pemilik
Bank yang memiliki integritas yang baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b, antara lain adalah pihak-pihak yang:
a. Memiliki
akhlak dan moral yang baik;
b. Mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Memiliki
komitmen yang tinggi terhadap perkembangan operasional bank yang sehat;
d. Dinilai
layak dan wajar untuk menjadi pemegang saham Bank.
2.1.5. Perubahan
Modal
Dalam Pasal 10 disebutkan:
1. Perubahan
modal dasar bagi Bank yang berbentuk Hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah
wajib dilaporkan oleh Direksi Bank kepada bank Indonesia selambat-lambatnya 10
hari setelah tanggal persetujuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang
berwenang dilampiri dengan:
a. Notulen
rapat umum pemegang saham;
b. Perubahan
anggaran dasar yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang.
2. Perubahan
modal bagi Bank yang berbentuk Badan Hukum Koperasi, wajib dilaporkan oleh
Direksi Bank kepada bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal
perubahan anggaran dasar dilampiri dengan:
a. Notulen
rapat anggota;
b. Perubahan
anggaran dasar yang telah disetujui oleh rapat anggota.
2.1.6. Perubahan
Pemilik
Dalam
Pasal 18 disebutkan:
1. Perubahan
komposisi kepemilikan yang tidak mengakibatkan penggantian dan/atau penambahan
pemilik Bank, wajib dilaporkan oleh Direksi Bank kepada Bank Indonesia
selambat-lambatnya 10 hari setelah perubahan dilakukan.
2. Laporan
perubahan komposisi kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang
diakibatkan adanya penambahan modal disetor wajib dilampiri dengan:
a. Bukti
penyetoran;
b. Notulen
rapat umum pemegang saham/rapat anggota.
c. Surat
pernyataan dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b;
d. Data
kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b.
3. Laporan
perubahan komposisi kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak
mengubah modal disetor wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf b,c dan d.
2.1.7.
Dewan Komisaris
Yang
dapat menjadi Komisaris Bank diatur dalam Pasal 19, yaitu:
1. Anggota
dewan Komisaris dan Direksi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Tidak
termasuk dalam daftar orang tercela dibidang perbankan sesuai dengan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b. Memiliki
kemampuan dalam menjalankan tugasnya;
c. Menurut
penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yang baik.
2. Anggota
dewan komisaris dan Direksi yang memiliki integritas yang baik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf c, antara lain adalah pihak-pihak yang:
a. Memiliki
akhlak dan moral yang baik;
b. Mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Memiliki
komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Bank yang sehat;
d. Dinilai
layak dan wajar untuk menjadi anggota dewan Komisaris dan Direksi Bank.
Pasal 20
1. Bank
yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dapat menempatkan Warga Negara
Asing sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
2. Di
antara Dewan Komisaris dan Direksi Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya
terdapat satu orang anggota dewan Komisaris dan satu orang anggota Direksi
berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 21
1. Jumlah
anggota dewan Komisaris sekurang-kurangnya dua orang.
2. Anggota
dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki pengetahuan
dan/atau pengalaman di bidang perbankan.
3. Anggota
dewan Komisaris hanya dapat merangkap jabatan:
a. Sebagai
anggota dewan Komisaris sebanyak-banyaknya pada satu bank lain atau Bank
Perkreditan Rakyat; atau
b. Sebagai
anggota dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif yang memerlukan
tanggung jawab penuh sebanyak-banyaknya pada dua perusahaan lain bukan bank
atau bukan Bank Perkreditan rakyat.
4. Mayoritas
anggota dewan Komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan
derajat kedua termasuk suami/istri, menantu, dan ipar dengan anggota dewan
Komisaris lain.
Pasal
22
1. Direksi
Bank sekurang-kurangnya berjumlah tiga orang.
2. Mayoritas
dari anggota Direksi wajib berpengalaman dalam operasional bank
sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai Pejabat Eksekutif pada Bank.
Pasal
23
1. Mayoritas
anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua
termasuk suami/istri, keponakan, menantu, ipar, dan besan dengan anggota
Direksi lain atau anggota dewan Komisaris;
2. Anggota
Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota dewan Komisaris, Direksi
atau Pejabat Eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain;
3. Di
antara anggota-anggota Direksi dilarang secara sendiri-sendiri atau
bersama-sama memiliki saham melebihi 25% dari modal disetor pada suatu perusahaan
lain;
4. Direksi
Bank dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan
pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas;
2.1.8. Persetujuan
Bank Indonesia
Anggota
Komisaris Bank harus mendapat persetujuan dari Pimpinan Bank Indonesia.Hal ini
dijabarkan dalam Pasal 24.
1. Calon
anggota dewan Komisaris atau Direksi wajib memperoleh persetujuan dari Bank
Indonesia sebelum diangkat dan menduduki jabatannya;
2. Permohonan
untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
disampaikan oleh Direksi Bank kepada Direksi Bank Indonesia sebelum rapat umum
pemegang saham atau rapat anggota yang mengesahkan pengangkatan dimaksud,
disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c,Pasal
9 huruf h, I, j, k dan l;
3. Persetujuan
atau penolakan atas permohonan pengangkatan anggota dewan Komisaris atau
Direksi diberikan selambat-lambatnya 15 hari sejak dokumen permohonan diterima
secara lengkap;
4. Dalam
rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3), Bank Indonesia melakukan:
a.
Penelitian atas
kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaiman dimaksud dalam ayat (2);
b.
Wawancara terhadap
calon anggota dewan Komisaris atau Direksi.
5. Laporan
pengangkatan anggota dewan Komisaris atau Direksi wajib disampaikan oleh
Direksi Bank kepada Direksi Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah
pengangkatan dimaksud disahkan oleh rapat umum pemegang saham atau rapat
anggota, disertai dengan notulen rapat umum pemegang saham atau notulen rapat
anggota.
2.1.9. Pimpinan
Cabang
Penggantian
Pimpinan Cabang Bank wajib dilaporkan ke Pimpinan Bank Indonesia, hal ini
dijabarkan dalam Pasal 25.Pengangkatan atau penggantian pemimpin Kantor Cabang
wajib dilaporkan oleh Direksi Bank kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10
(sepuluh) hari setelah tanggal pengangkatan dan dilampiri dengan:
a. Surat
pengangkatan dan pemberian kuasa sebagai
pemimpin Kantor Cabang dan Direksi Bank;
b. Dokumen
yang menyatakan identitas calon pemimpin Kantor Bank dengan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 1, angka 2, dan angka
3, serta Pasal 9 huruf c angka 1dan angka 2.
2.2.
Pendirian
Bank Perkreditan Rakyat
Pada
pendirian BPR juga diperlukan izin usaha dari Bank Indonesia sebagaimana Bank
Umum. Pada proses izin usaha dari Bank Indonesia diperlukan 2 tahap yaitu tahap
persetujuan prinsip dan perolehan izin usaha. Selama salah satu atau kedua
proses ini belum terpenuhi maka BPR tidak dapat melaksanakan kegiatan usaha
apapun di bidang perbankan. Syarat-syarat untuk mendirikan BPR diatur dalam SK
Direksi BI No.32/35/Kep/Dir, tentang Bank Perkreditan Rakyat tanggal 12 Mei
1999.
2.2.1. Syarat
Umum Pendirian BPR
Hal ini dijabarkan dalam Pasal 3:
1. BPR
hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank
Indonesia
2. BPR
hanya dapat didirikan oleh:
a) Warga
Negara Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia;
b) Badan
Hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia;
c) Pemerintah
Daerah; atau
d) Dua
pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
2.2.2. Modal
BPR
Dalam Pasal 4 disebutkan:
1. Modal
disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar:
a. Rp.
2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) untuk BPR yang didirikan diwilayah Daerah
Khusus Ibukota jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tanggerang, Bekasi, dan
Karawang;
b. Rp.
1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota
propinsi diluar wilayah tersebut pada huruf a;
c. Rp.
500.000.000 (lim ratus juta rupiah) untuk BPR yang didirikan di luar wilayah
tersebut pada huruf a dan huruf b.
2. Modal
disetor bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan
wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perkoperasian;
3. Bagian
dari modal disetor BPR yang digunakan untuk modal kerja sekurang-kurangnya
berjumlah 50% (lima puluh perseratus)
2.2.3. Persetujuan
Prinsip
Masalah ini
dijabarkan dalam Pasal 6 sebagai berikut:
1. Permohonan
untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
a diajukan oleh sekurang-kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada Direksi
Bank Indonesia sesuai dengan format lampiran 1 dan wajib dilampiri dengan :
a) Rancangan
akta pendirian badan huku, termasuk rancangan anggaran dasar yang
sekurang-kurangnya memuat:
1. Nama
dan tempat kedudukan
2. Kegiatan
usaha sebagai BPR
3. Permodalan
4. Kepemilikan
5. Wewenang,
tanggung jawab, dan masa jabatan dewan Komisaris dan Direksi;
b) Data
kepemilikan berupa:
1. Daftar
calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham
bagi BPR yng berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah
2. Daftar
calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta
daftar hibah bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi
c) Daftar
calon anggota dewan Komisaris dan Direksi disertai dengan:
1. Fotokopi
KTP;
2. Riwayat
hidup;
3. Surat
pernyataan yang menyatakan tidak pernah melakukan tidakan tercela di bidang
perbankan. Keuangan, dan usaha lainnya dan/atau tidak pernah dihukum karena
terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
4. Surat
keterangan atau bukti tertulis dari pihak sebelumnnyamengenai pengalaman
operasional dibidang perbankan bagi calon Direksi yang tidak berpengalaman;
5. Surat
keterangan dari lembaga pendidikan perbankan yang pernah diikuti dan/atau bukti
tertulis dari pihak Bank tempat bekerja sebelumya mengenai penglaman dibidang
perbankan bagi calon anggota dewan komisaris
d) Rencana
susunan organisasi;
e) Rencana
kerja untuk tahun pertama yang sekurang-kurangnya memuat:
1. Hasil
penelaahan mengenai peluang dasar dan potensi ekonomi;
2. Rencana
kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta
langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud;
3. Rencana
kebutuhan pegawai;
4. Proyeksi
arus kas bulanan selama 12 bulan yang dimulai sejak BPR melakukan kegiatan
operasionalnya serta proyeksi neraca dan perhitungan laba rugi;
f) Bukti
setoran modal sekurang-kurangnya 30% dari modal disetor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1), dalam bentuk fotokopi Bilyet deposito pada Bank Umum di
Indonesia dana atas nama “Direksi Bank Indonesia q.q salah seorang calon
pemilik untuk pendirin BPR yang bersanngkutan” dengan mencantumkan keterangan
bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis
dari Direksi Bank Indonesia
g) Surat
pernyataan dai pemegang saham bagi BPR yang berbentuk hukum Perseroan
Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari calon anggota dari BPR yng berbentu hukum
koperasi,bahwa setoran modal sebagaimana dimaksud dalam huruf f:
1. Tidak
berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank
dan/atau pihak lain di Indonesia;
2. Tidak
berasal dari hasil kegiatan yang melnggar hukum.
2.
Daftar calon pemegang saham atau calon anggota sebagiamana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b:
a. dalam hal perorangan wajib dilampiri dengan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c angnka 1, angka 2, dan angka 3;
b. dalam
hal Badan Hukum wajib dilampiri dengan:
1. akta
pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahan-perubahan yang
telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
2. dokumen
sebagimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c angka 1, angka 2 dan angka 3 dari
seluruh Dewan Komisaris dan Direksi badan hukum yang bersangkutan;
3. daftar
pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi
badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah, atau daftar anggota berikut
rincian jumlah simpanan pokok, simpanan wajib serta daftar hibah bagi badan hukum koperasi;
4. laporan
keuangan posisi akhir bulan sebelum tanggal pengajuan permhonan persetujuan
prinsip;
5. laporan
keuangan badan hukum yang diaudit oleh Akuntan Publik dengan posisi paling lama
6bulan sebelum tanggal pengajuan permohonan pengajuan prinsip, bagi badan hukum
yang melakukan penyertaan sebesar Rp.1.000.000.000 atau lebih.
2.2.4. Ijin
Pendirian BPR
Dalam
pasal 9 disebutkan :
Permohonan untuk mendapatkan izin
usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b diajukanoleh direksi BPR
kepada direksi Bank Indonesia sesuai dengan format dalam lampiran 2 dan wajib
dilampiri dengan:
a) akta
pendirian badan hokum, termasuk anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan
oleh instansi yang berwenang;
b) data
kepemilikan berupa :
1. daftar
pemegang saham berikut rincian besarnya kepemilikan saham bagi BPR yang
berbentuk badan hukum perseroan terbatas/perusahaan daerah;
2. daftar
anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib serta daftar
hibah bagi BPR yang berbentuk Hukum koperasi, yang masing-masing disertai
dengan dokumen sebagaimana yang dimaksud pasal 6 ayat (2).
c) daftar
susunan dewan Komisaris dan Direksi disertai dengan:
1. disertai
pas foto terakhir ukuran 4x4 cm;
2. contoh
tandatangan dan paraf;
3. dokumen
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf c.
d) susunan
organisasi serta sistem dan prosedur kerja, termasuk personalia:
e) bukti
pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (1), dalam bentuk
fotokopi bilyet deposito pada Bank Umum di Indonesia dan atas nama “Direksi
Bank Indonesia q.q. salah seorang pemilik BPR yang bersangkutan” dengan mencantumkan
keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari direksi bank Indonesia;
f) Bukti
kesiapan operasional antara lain berupa:
1. Daftar
aktiva tetap dan inventaris;
2. Bukti
penguasaan gedung berupa bukti kepemilikan atau perjanjian sewa menyewa gedung
kantor;
3. Foto
gedung kantor dan tata letak ruangan;
4. Contoh
formulir/warkat yang akan digunkan untuk operasional BPR;
5. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
g) Surat
pernyataan dari pemegang saham bagi BPR yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan
Daerah atau dari anggota bagi BPR yang berbentuk hukum koperasi bahwa pelunasan
modal disetor sebagaimana dimaksud dalam huruf c :
1. Tidak
berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank
dan/atau pihak lain di Indonesia;
2. Tidak
berasal dari hasil kegiatan yang melanggar hukum.
h. Surat
pernyataan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 20 ayat (3) dan ayat (4) bagi anggota dewan Komisaris;
i.
Surat pernyataan tidak
merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) bagi anggota
direksi;
j.
Surat pernyataan dari
anggota direksi bahwa yang bersangkutan bersedia menjadi direksi selama
sekurang-kurangnya 3 tahun sejak BPR beroperasi dan tidak akan mengundurkan
diri, kecuali mendapat persetujuan terlebih dahulu dari bank Indonesia;
k. Surat
pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan tidak mem[punyai
hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1)
2.2.5. Kepemilikan
BPR
Menurut
pasal 13
1. Kepentingan
BPR oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2)
setinggi-tingginya sebesar modal sendiri bersih Badan Hukum yang bersangkutan;
2. Modal
sendiri bersih sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan :
a. Penjumlahan
dari modal disetor, cadangan, cadangan dan laba, dikurangi penyertaan dan
kerugian, bagi badan hokum perseroan terbatas/perusahaan daerah; atau
b. Penjumlahan
dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal pernyertaan, dana cadangandan
sisa hasil usaha dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum koperasi.
Selanjutnya
dalam pasal 15 disebutkan:
Yang
dapat menjadi pemilik BPR adalah pihak-pihak :
a. Tidak
termasuk dalam daftar orang tercela dibidang perbankan sesuai dengan yang
diterapkan oleh Bank Indonesia.
b. Menurut
penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas, antara lain :
1. Memiliki
akhlak dan moral yang baik;
2. Mematuhi
peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Bersedia
mengembangkan BPR yang sehat.
2.2.6. Perubahan
modal
Hal
ini dijabarkan dalam pasal 16 sebagai berikut :
1. Perubahan
modal dasar bagi BPR yang berbentuk badan hokum perseroan terbatas/perusahaan
daerah wajib dilaporkan oleh direksi BPR kepada bank Indonesia
selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal persetujuan perubahan anggaran dasar
dari instani yang berwnang dilampiri dengan:
a. Notulen
rapat umum pemegang saham;
b. Perubahan
anggaran dasar yang telah disetujui oleh rapat anggota.
2. Perubahan
modal bagi BPR yang berbentuk hokum koperasi wajib dilaporkan oleh direksi BPR
kepada bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal persetujuan
perubahan anggaran dasar dilampiri dengan:
a. Notulen
rapat umum pemegang saham;
b. Perubahan
anggaran dasar yang telah disetujui oleh rapat anggota.
2.2.7. Perubahan
Pemilik Modal
Dalam
pasal 17disebutkan :
1. Penggantian
dan/atau penambahan pemilik BPR wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan
dari Bank Indonesia;
2. Tatacara
penggantian dan/atau penambahan pemilik BPR sebagaimana perundang-undangan yang
berlaku tentang merger, konsolidasi dan akuisi bank;
Selanjutnya
dalam pasal 18 dikemukakan :
1. Perubahan
komposisi kepemilikan yang tidak mengakibatkan penggantian dan/atau penambahan
pemilik wajib dilaporkan oleh direksi BPR kepada Bank Indonesia
selambat-lambatnya 10 hari setelah perubahan dilakukan;
2. Laporan
perubahan komposisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diakibatkan adanya
penambahan modal disetor wajib dilampiri dengan:
a. Bukti
penyetoran;
b. Notulen
rapat umum pemegang saham/rapat anggota;
c. Surat
pernytaan dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf g;
d. Data
kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam pasa 9 huruf b.
3. Laporan
perubahan komposisi kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak
mengubah modal disetor wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d;
2.2.8. Anggota
Komisaris dan Direksi
Dalam
pasal 19 disebutkan :
Anggota
dewan komisaris dan direksi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Tidak
termasuk dalam daftar oang tercela dibidang perbankan sesuai dengan yang
ditetapkan oleh bank Indonesia
b. Menurut
penilaian bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas, antara lain :
1. Memiliki
akhlak dan moral yang baik;
2. Mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Bersedia
mengembangkan dan melakuan kegiatan ussaha BPR secara sehat.
Selanjutnya dalam pasal
20 disebutkan:
1) Jumlah
anggota dewan Komisaris dan Direksi sekurang-kurangnya 1 orang;
2) Anggota
dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib memiliki pengetahuan
dan/atau pengalaman di bidang perbankan;
3) Anggota
dewan komisaris BPR dapat merangkap jabatan sebagai komisaris
sebanyak-banyaknya pada 3 BPR dan/atau BPR berdasarkan prinsip syariah;
4) Komisaris
BPR dilarang menjabat sebagai anggota direksi pada bank umum.
Pasal 21
1) Jumlah
anggota direksi BPR sekurang-kurangnya 2 orang;
2) Anggota
direksi sekurang-kurangnya berpendidikan formal setingkat Diploma II atau
sarjana muda;
3) Sekurang-kurangnya
50% dari anggota direksi wajib berpengetahuan dalam operasional bank
sekurang-kurangnya 2 tahun sebagi pejabat di bidang pendanaan dan/atau
perkreditan.
2.2.9. Syarat
Menjadi Anggota Direksi
1) Anggota
direkasi dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan :
a) Anggota
direksi lainnya dalam hubungan sebagai orangtua termasuk mertua, anak termasuk
menantu, saudara kandung termasuk hubungan sebagai orangtua, anak dan
suami/istri;
b) Dewan
komisaris dalam hubungan sebagai orang tua, anak dan suami/istri.
2) Anggota
direksi BPR dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau pejabat eksekutif
pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain;
3) Direksi
BPR dilarang memberikan kuasa hokum kepada pihak lain yang mengakibatkan
pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas.
Pasal 23
1. Dalam
hal terjadi penggantian anggota dewan komisaris dan/atau direksi, calon
pengganti jabatan tersebut wajib memperoleh persetujuan dari direksi bank
Indonesia sebelum diangkat dan menduduki jabatannya;
2. Permohonan
untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
disampaikan oleh direksi BPR kepada Bank Indonesia sebelum rapat umum pemegang
saham atau rapat anggota yang mengesahkan pengangkatan dimaksud, disertai dengan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf c, huruf h, huruf I dan huruf
k;
3. Persetujuan
atau penolakan atas permodalan pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi
diberikan selambat-lambatnya 15 hari setelah dokumen permohonan diterima secara
lengkap;
4. Dalam
rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3), Bank Indonesia melakukan :
a) Penelitian
atas kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaiimana yang dmaksud dalam ayat (2);
b) Wawancara
terhadap calon anggota dewan komisaris dan direksi.
5. Laporan
pengangkatan anggota dewan komisaris dan/atau direksi wajib disampaikan oleh
direksi BPR kepada bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah
pengangkatan dimaksud disahkan oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota
sesuai dengan format dalam lampiran 5, disertai notulen rapat umum pemegang
saham atau rapat anggota.
2.2.10. Peningkatan Status BPR
BPR dapat ditingkatkan statusnya menjadi Bank Umum.
Persyaratannya adalah BPR tersebut harus memiliki tingkat permodalan, yang
selama 12 bulan terakhir atau sekurang-kurangnya 10 bulan terakhir tergolong
sehat dan selebihnya cukup sehat. BPR tersebut juga harus memenuhi persyaratan
modal disetor untuk menjadi Bank Umum dan memenuhi ketentuan Direksi dan dewan
Komisaris sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Bank Umum.
DAFTAR
PUSTAKA
Sentosa Sembiring, S.H., M.H. 2000.Hukum
Perbankan. Bandung. Mandar Maju.
Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M. 1999. Hukum
Perbankan Modern (Berdasarkan Undang-Undang Tahun 1998) Buku Kesatu.
Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.
-------. 2011. Booklet Perbankan Indonesia 2011.
Jakarta. Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan.
Drs. Muhamad Djumhana. 1998. Hukum
Perbankan di Indonesia. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang
Perbankan.
tq infonya
BalasHapusthank ;)
BalasHapusOke..sip
BalasHapusada yang salah dalam penyebutan nilai angka 3 milyar tapi disitu 3 triliun rupiah
BalasHapuswalah ini banyak bangeet ya , padahal mau ditulis tangan tapi gapapa demi tugas , thanks ya :)
BalasHapusketerangan sangat jelas dan mudah di mengerti
BalasHapusNice post...
BalasHapusMantap semoga akan segera aku realisasikan
BalasHapusMantap semoga akan segera aku realisasikan
BalasHapusSaya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
BalasHapusTapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati
kak kalau penjelasan ijin pendirian bank yangg lebih lenkap tapi singkat gimana kak, dari sumber yang aku buka semua berbeda
BalasHapusKami adalah organisasi yang dibentuk untuk membantu orang yang membutuhkan
BalasHapusbantuan, seperti bantuan keuangan. Jadi, jika Anda melalui keuangan
Masalahnya, jika Anda mengalami kekacauan finansial dan membutuhkan dana
memulai bisnis Anda sendiri atau Anda memerlukan pinjaman untuk melunasi hutang atau membayar
tagihan, memulai bisnis yang bagus atau Anda merasa sulit
mendapatkan pinjaman modal dari bank lokal, hubungi kami hari ini melalui e-mail
rebeccawilliamsloanfirm@gmail.com
"Jadi, jangan biarkan kesempatan ini berlalu begitu saja,
Anda disarankan untuk melengkapi dan mengembalikan rinciannya di bawah ini ..
Namamu: ______________________
Alamat Anda: ____________________
Negaramu: ____________________
Tugas Anda: __________________
Jumlah pinjaman yang dibutuhkan: ______________
Jangka waktu pinjaman: ____________________
Pendapatan bulanan: __________________
Nomor handphone: ________________
Apakah Anda mengajukan pinjaman sebelumnya: ________________
Jika Anda mengajukan pinjaman sebelumnya, di mana Anda diperlakukan dengan jujur? ...
Bertindak cepat dan keluar dari tekanan finansial, kekacauan, dan tantangan
hubungi REBECCA WILLIAMS LOAN FIRM hari ini melalui e-mail:
rebeccawilliamsloanfirm@gmail.com
Kami adalah organisasi hukum yang dibuat untuk membantu Orang yang membutuhkan bantuan, seperti bantuan keuangan.
BalasHapusJadi jika Anda atau Anda berada dalam kesulitan keuangan dalam kekacauan keuangan, dan Anda memerlukan uang untuk memulai bisnis Anda sendiri, atau Anda membutuhkan pinjaman untuk melunasi utang Anda atau membayar tagihan Anda, memulai bisnis yang baik, atau telah meminjam lebih banyak Masalah dari lokal bank, hubungi kami hari ini melalui Email: di catherinewilliamloancompany@gmail.com
Email: catherinewilliamloancompany@gmail.com
Aplikasi pinjaman meliputi:
Nama: _________
Alamat: _________
Negara: _________
Okupasi: _________
Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan: __________
Tujuan Pinjaman _________
jangka waktu kredit__
Penghasilan bulanan: _________
Telepon: _________
Silakan hubungi kami melalui e-mail
Email kami: catherinewilliamloancompany@gmail.com
Halo, nama saya Sulis Susanti dari Indonesia, saya ingin mencari pinjaman sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih yang asli di perusahaan pinjaman palsu.
BalasHapusBeberapa bulan yang lalu saya tegang finusahaan pinjaman online, karena saya perlu sebuah perusahaan pinjaman yang jujur.
Aku hampa jaminan dari 750 juta rupiah dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres pada tingkat bunga rendah dari 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah pinjaman yang saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres.
Saya ingin Anda yakin dan percaya diri bahwa ini adalah asli karena saya memiliki semua bukti pengolahan pinjaman ini termasuk kartu id, dokumen perjanjian pinjaman dan semua kertas kerja. Saya percaya Ibu Joy Wilson sepenuh hati karena dia telah benar-benar membantu dalam hidup saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan hubungi perusahaan melalui email: (joywilsonloanfirm@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (sulissusanti971@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman
font tulisannya agak kurang jelas
BalasHapusSulit dipercaya bagaimana saya mendapat pinjaman Rp150.000.000. Nama saya Ny. Mainunah Elsa saya adalah warga negara Indonesia. Saya senang saya mendapat pinjaman dari pemberi pinjaman yang membantu saya dengan pinjaman saya. Saya telah mencoba layanan yang berbeda tetapi saya tidak pernah bisa mendapatkan pinjaman dari layanan tersebut. beberapa dari mereka akan meminta saya untuk mengisi banyak dokumen dan pada akhirnya tidak akan berakhir dengan baik. tetapi saya senang setelah bertemu dengan MOTHER KARINA, saya bisa mendapatkan pinjaman Rp150.000.000 sekarang bisnis saya berjalan dengan baik dan saya ingin memberi tahu Anda semua hari ini karena mereka cepat dan 100% dapat diandalkan. sekarang saya membayar kembali pinjaman yang saya dapatkan dari Perusahaan (KARINA ROLAND LOAN COMPANY). hubungi mereka dan jangan buang waktu Anda dengan para peminjam pinjaman palsu: Email: (karinarolandloancompany @ gmail. com PERUSAHAAN NAMA = KARINA ROLAND PINJAMAN PERUSAHAAN
BalasHapusEMAIL PERUSAHAAN = KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM
EMAIL SAYA = MAIMUNAHELSAELSA@GNAIL.COM
ACCOUNT NUMBER = 0826401612
NAMA ACCOUNT = PINJAMAN YANG DISEDIAKAN MAINUNAH ELSAAP = Rp150.000.000
BANK KODE = 004
BANK NEGARA INDONESIA
LOI THERESA
BalasHapusPada masa ini, kami memberi pinjaman kepada orang Asia Asia liar pertaruhan dunia liar
negara dan sebagainya. @ 2% Kadar Faedah dengan NO KAWALAN KREDIT dari USD5000, hingga berbilion dolar dalam tempoh 12-144 Bulan.
REMUNERASI LENDING kami bermula dalam masa 3 bulan selepas penerima menerima pinjaman pada hari kelulusan dan kami menawarkan pelbagai
daripada pinjaman, termasuk:
* Penyatuan hutang
* Pinjaman Perniagaan
* Pinjaman Peribadi
* Pinjaman Rumah
* Pinjaman Kewangan Kereta
✔. Senarai hitam boleh dikenakan
✔. NO CHECK CREDIT
Kajian ✔.Debt atau perintah mahkamah boleh dikenakan
✔.ETC boleh memohon.
Pinjaman Tunai Theresa Syarikat ini adalah a
filem pinjaman berdaftar dan dibenarkan dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warganegara yang tersenarai hitam, tidak semak KREDIT.
Terapkan sekarang dengan nombor mudah alih anda, nombor ID, nama penuh, jumlah pinjaman dan tempoh pinjaman kepada E-mel
: Nombor pejabat Theresaloancompany@gmail.com ++ 12817208403
Untuk kejelasan lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).
Salam sejahtera,
Ada
Pengiklan Pinjaman (Pr),
Pinjaman Theresa ��
Sekiranya bank anda tidak memberi pinjaman kepada anda, terdapat tempat yang sah di mana anda boleh mendapatkan pinjaman asal. Saya ingin mendapatkan pinjaman institusi yang saya dapati dalam talian untuk semua saudara Muslim yang mencari pinjaman cepat untuk menyelesaikan masalah yang dikehendaki. Saya mendapat pinjaman sebesar Rp.700,000,000. dari ibu KARINA ROLAND LOAN COMPANY yang saya gunakan untuk mengubahsuai rumah sakit saya dan untuk melengkapkan perniagaan saya. Saya mendapat pinjaman daripada mereka beberapa bulan lalu. Saya meminjam dari mereka kerana terdapat banyak syarikat pinjaman palsu dalam talian. Saya juga memperkenalkan abang saya yang juga mendapat pinjaman sebesar Rp. 500,000,000 dari SYARIKAT KARINA ROLAND LOAN. Sebelum saya menghubungi mereka untuk pinjaman, saya juga melakukan banyak kajian tentang mereka dan mendapati mereka benar-benar sahih. Mereka tidak seperti syarikat pinjaman barat yang palsu. Jadi saya meminta pinjaman tanpa jaminan dengan mereka. Mereka menyediakan pinjaman mengikut undang-undang dan peraturan Islam. Tiada Jaminan Diperlukan. Tiada kos tersembunyi. Mereka meminjamkan proses yang cepat dan mudah. Tetapi anda mesti dapat meluluskannya. dan Anda juga mesti membayar balik pinjaman mereka pada waktu yang ditetapkan. Saya ingin bertanya kepada semua orang Islam yang benar dan tidak ada muslim untuk menghubungi ibu karina yang baik di e-mel atau WhatsApp: +15857083478 (karinarolandloancompany@gmail.com) anda boleh menghubungi saya untuk memberi nasihat juga melalui e-mel (nurraysadiena@gmail.com)
BalasHapusNAMA SAYA: MRS MARIA ARTIKA
BalasHapusNEGARA: INDONESIA
CITY: BATU MALANG JATIM
PINJAMAN PINJAMAN: Rp350.000.000,00
EMAIL SAYA: mariaartika27@gmail.com
Saya ingin memulai dengan berterima kasih kepada Tuhan atas karunia kehidupan.
Nama saya MRS MARIA ARTIKA dan saya ingin berbagi cerita yang bagus tentang KARINA ROLAND LOAN COMPANY. Favorite, perusahaan yang layak secara finansial yang membuat hidup saya berputar.
Saya telah mengalami kesulitan keuangan selama beberapa waktu dan saya harus meminjam dari teman-teman saya karena saya berharap untuk membayar mereka kembali setelah menerima pembayaran saya.
Dan ketika menghadapi hidup saya berubah menjadi yang terburuk, saya dipecat dari pekerjaan dan saya kehilangan ibu saya beberapa bulan kemudian. Setelah ibu saya dimakamkan, teman-teman saya mulai meminta uang mereka kembali.
Tetapi kompilasi saya mengira hidup saya sudah berakhir, saya sebenarnya mencoba untuk pergi, sekarang ALLAH menggunakan teman dan tetangga saya Rini anggraeni yang membantu saya untuk menghubungi MOTHER KARINA yang mengatakan bahwa seorang teman dari Indonesia menghubungkannya dengan MOTHER KARINA, jadi saya menceritakan kepada ibu cerita saya, dia meminta dokumen yang saya tunjukkan dan sebelum saya tahu itu permintaan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000,00, sebelum itu saya meminta tiga perusahaan pinjaman online yang lebih baik untuk tidak membutuhkan bantuan positif, tetapi IBU KARINA ROLAND melalui pinjamannya perusahaan, PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND mengubah hidup saya dan saya telah memutuskan sebelumnya sekarang bahwa saya akan terus membagikan cerita ini sehingga warga negara saya dapat memperoleh manfaat darinya, dengan harapan dapat meminjamkan pinjaman kepada yang banjir. Proses persetujuan kredit saya telah selesai dan saya telah menerima surat persetujuan dari perusahaan yang menyetujui mengatakan ya harus memberikan bank saya. Saya menerima permintaan dari bank saya yang menyatakan bahwa rekening bank saya dikreditkan dengan jumlah pinjaman Rp350.000.000,00 yang saya minta. PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang nyata dan tulus di seluruh dunia jadi jangan ragu untuk menghubungi MOTHER KARINA di saluran ini. Anda dapat menghubungi perusahaan ini melalui email atau whatsapp: karinarolandloancompany@gmail.com, whatsapp +1585 708-3478, begitulah hidup saya berubah dan saya akan terus berbagi kabar baik sehingga semua orang dapat melihat dan menghubungi perusahaan yang baik yang mengubah hidup saya .
Anda juga dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan bantuan saya atau Anda ingin bertanya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Ini email saya: mariaartika27@gmail.com
PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND
WHATSAPP ONLY: +1585 708-3478
NAMA FACEBOOK: KARINA ELENA ROLAND
EMAIL: KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM
Jika bank Anda mengatakan tidak kepada Anda untuk pinjaman, ada tempat otentik di mana Anda bisa mendapatkan pinjaman asli. Saya ingin mendapatkan pinjaman institusi yang saya temukan online untuk semua saudara dan saudari Muslim yang mencari pinjaman cepat untuk dengan cepat menyelesaikan masalah yang diinginkan. Saya mendapat pinjaman Rp.700.000.000. dari ibu KARINA ROLAND PINJAMAN PERUSAHAAN yang saya gunakan untuk merenovasi rumah sakit saya dan untuk melengkapi bisnis saya. Saya mendapat pinjaman dari mereka beberapa bulan yang lalu. Saya meminjam dari mereka karena ada banyak perusahaan pinjaman palsu online. Saya juga memperkenalkan saudara saya yang juga mendapat pinjaman sebesar Rp. 500.000.000 PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND. Sebelum saya menghubungi mereka untuk pinjaman, saya juga melakukan banyak penelitian tentang mereka dan menemukan mereka benar-benar asli. Mereka tidak seperti perusahaan pinjaman barat yang palsu. Jadi saya meminta pinjaman tanpa jaminan dengan mereka. Mereka memberikan pinjaman sesuai dengan hukum dan peraturan Islam. Tidak Perlu Jaminan. Tidak ada biaya tersembunyi. Mereka meminjamkan proses yang cepat dan sederhana. Tetapi Anda harus bisa menyetujuinya. dan Anda juga harus membayar kembali pinjaman mereka pada waktunya. Saya ingin meminta semua Muslim sejati dan tidak ada muslim untuk menghubungi ibu karina yang baik di email atau whatsapp: +15857083478 (karinarolandloancompany@gmail.com) Anda dapat menghubungi saya untuk meminta nasihat juga melalui email (nurraysadiena@gmail.com)
BalasHapusSELAMAT DATANG DI KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY, (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp hanya di +1(585)708-3478, tujuan kami adalah memberikan Layanan Profesional yang Unggul.
BalasHapusApakah Anda seorang pria atau wanita bisnis? Apakah Anda dalam kekacauan keuangan atau Anda perlu dana untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk memulai Skala Kecil dan bisnis menengah yang bagus? Apakah Anda memiliki skor kredit yang rendah dan Anda kesulitan mendapatkan modal dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya?
Pinjaman kami diasuransikan dengan baik untuk keamanan maksimum adalah prioritas kami, tujuan utama kami adalah untuk membantu Anda mendapatkan layanan yang Anda pantas, Program kami adalah cara tercepat untuk mendapatkan apa yang Anda butuhkan dalam sekejap. Kurangi pembayaran Anda untuk mengurangi beban pengeluaran bulanan Anda. Dapatkan fleksibilitas yang dapat Anda gunakan untuk tujuan apa pun - mulai dari liburan, pendidikan, hingga pembelian unik
Kami menawarkan semua jenis layanan keuangan kepada individu yang membutuhkan pinjaman yang meliputi: Pinjaman Pribadi, pinjaman konsolidasi Utang, Pinjaman Bisnis, Pinjaman Pendidikan, Pinjaman Aman Hipotek, Pinjaman Tanpa Jaminan, Pinjaman Hipotek, Pinjaman Gaji, Pinjaman Siswa, Pinjaman Komersial, Pinjaman Investasi , Pinjaman Pembangunan, Pinjaman Otomatis, Pinjaman Konstruksi, dengan suku bunga rendah sebesar 2% per tahun untuk perorangan, perusahaan dan badan hukum. Dapatkan yang terbaik untuk keluarga Anda dan miliki rumah impian Anda juga dengan skema Pinjaman Umum kami.
Silakan, hubungi kami untuk informasi lebih lanjut jika Anda tertarik: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp kami hanya di +1(585)708-3478
Halo, nama saya Aisha Nayla, mangsa hukuman di tangan pemberi pinjaman palsu. Saya kehilangan sekitar Rp300.000.000 karena saya membutuhkan modal besar Rp300.000.000.000. Saya Hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi. bisnis saya hancur, dan dalam proses itu saya kehilangan anak dan ibu saya. Saya tidak tahan lagi dengan kejadian ini. Minggu yang lalu saya bertemu dengan teman lama yang memperkenalkan saya kepada ibu yang baik, Ms. Christabel Missan World Investment Investment Company, yang akhirnya membantu saya mendapatkan pinjaman Rp500.000.000.000.
BalasHapusIbu yang baik, saya ingin mengambil kesempatan ini untuk mendapat terima kasih, dan semoga Tuhan terus memberkati ibu yang baik Christabel Missan dan teman saya. Saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk memberikan saran kepada orang lain di Indonesia, yang ada banyak penipu di internal, jadi jika Anda memerlukan pinjaman perdamaian dan keamanan dan siapa pun yang membutuhkan pinjaman harus cepat, hubungi email Christabel Missan christabelloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email: aishanaylad@gmail.com.
Nomor whatsApp saya +6283867549567
juga facebook saya: aishanaylad@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi ibu Christabel yang baik
nomor whatsApp +15614916019
Dan Anda masih dapat menghubungi teman saya yang memperkenalkan saya perusahaan pinjaman ibu yang baik, Lady Liliyana, email: liliyanabasuki@gmail.com
terima kasih allah itu luar biasa.
Halo, nama saya Aisha Nayla, mangsa hukuman di tangan pemberi pinjaman palsu. Saya kehilangan sekitar Rp300.000.000 karena saya membutuhkan modal besar Rp300.000.000.000. Saya Hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi. bisnis saya hancur, dan dalam proses itu saya kehilangan anak dan ibu saya. Saya tidak tahan lagi dengan kejadian ini. Minggu yang lalu saya bertemu dengan teman lama yang memperkenalkan saya kepada ibu yang baik, Ms. Christabel Missan World Investment Investment Company, yang akhirnya membantu saya mendapatkan pinjaman Rp500.000.000.000.
BalasHapusIbu yang baik, saya ingin mengambil kesempatan ini untuk mendapat terima kasih, dan semoga Tuhan terus memberkati ibu yang baik Christabel Missan dan teman saya. Saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk memberikan saran kepada orang lain di Indonesia, yang ada banyak penipu di internal, jadi jika Anda memerlukan pinjaman perdamaian dan keamanan dan siapa pun yang membutuhkan pinjaman harus cepat, hubungi email Christabel Missan christabelloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email: aishanaylad@gmail.com.
Nomor whatsApp saya +6283867549567
juga facebook saya: aishanaylad@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi ibu Christabel yang baik
nomor whatsApp +15614916019
Dan Anda masih dapat menghubungi teman saya yang memperkenalkan saya perusahaan pinjaman ibu yang baik, Lady Liliyana, email: liliyanabasuki@gmail.com
terima kasih allah itu luar biasa.
Penguji ..... jayachandra fadhlan
BalasHapusNegara ...... Indonesia
W / S ......... + 62 821-3272-6591
Facebook ..... jayachandra fadhlan
email ...... (jayachandrafadhlan@gmail.com)
Nama saya jayachandra fadhlan,
dari Indonesia Saya seorang perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua orang agar berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, ada begitu banyak pemberi pinjaman di sini untuk mempercayai orang. Terima kasih atas hasil kerja keras Anda, saya meminta pinjaman untuk sekitar Rp900.000.000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 29 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 29 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya tentang menjadi buruk karena hutang. Ketika saya mencari perusahaan pinjaman yang dapat diandalkan, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaan tersebut adalah PERUSAHAAN PINJAMAN EKSOTIK. Saya kehilangan 15 juta bersama mereka dan sampai hari ini, saya belum pernah menerima pinjaman yang saya usulkan. Teman baik saya yang disetujui oleh pinjaman juga menerima pinjaman, memperkenalkan saya ke perusahaan yang dapat dipercaya di mana MRS. KARINA bekerja sebagai manajer cabang, dan saya meminta pinjaman sebesar Rp900.000.000 dan mereka meminta kredensial saya, dan setelah itu mereka selesai meminta persetujuan saya, pinjaman yang disetujui untuk saya dan saya pikir itu hanya diperbolehkan, dan memungkinkan ini membuat saya kehilangan uang, tetapi saya terpana. Ketika saya mendapatkan pinjaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam dengan bunga 2% tanpa jaminan. Saya sangat senang karena ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan memperkenalkan saya kepada mereka dan karena saya selamat membuat bisnis saya melambung tinggi di udara dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi di Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya. membahas tentang mode perusahaan. Jadi saya membutuhkan semua orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau lain untuk membeli MRS. KARINA melalui email: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau hanya whatsapp +1(585)708-3478 .... Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda meminta informasi lebih lanjut melalui email: (jayachandrafadhlan@gmail.com) atau whatsapp + 62 821-3272-6591, Terima kasih lagi untuk membaca kesaksian saya, dan semoga ALLAH terus memberkati kita dan memberi kita umur panjang dan kemakmuran.
Perusahaan ..... Karina Elena Roland perusahaan pinjaman
W / S .......... + 1 (585) -708-3478
Facebook .... Karina Elena Roland
email ......... (karinarolandloancom
PENAWARAN PINJAMAN YANG MENDAFTAR Berlaku sekarang.
BalasHapusPencari Pinjaman yang Terhormat,
Salam dari REBACCA ALMAL LOAN COMPANY.
Kami adalah Pemberi Pinjaman pinjaman bersertifikat yang menawarkan pinjaman kepada orang-orang yang membutuhkan pinjaman. Kami memberikan pinjaman untuk proyek, bisnis, pajak, Utang, tagihan, dan banyak alasan lainnya. Kami beroperasi dengan tingkat bunga 2%. Masih ada banyak keuntungan dengan mendapatkan pinjaman dari perusahaan ini, jadi Apakah Anda memerlukan pinjaman? Apakah Anda berhutang? Apakah Anda ingin memulai bisnis dan membutuhkan modal? Apakah Anda memerlukan pinjaman atau dana untuk alasan apa pun? Bantuan Anda akhirnya ada di sini, karena kami memberikan pinjaman kepada semua orang dengan tingkat bunga yang lebih murah dan terjangkau hanya 2%, jika tertarik silakan hubungi kami hari ini di: (rebaccaalmaloancompany@gmail.com) dan dapatkan pinjaman Anda hari ini.
kami memberikan yang berikut;
*Perbaikan rumah
* Pinjaman Inventor
* Kredit Mobil
* Pinjaman Konsolidasi Utang
* Jalur Kredit
* Pinjaman Kedua
* Pinjaman Bisnis
*Pinjaman pribadi
* Pinjaman Internasional.
Kami adalah ALLAH yang bersertifikat, dapat dipercaya, andal, efisien, Cepat dan dinamis. Jika Anda tertarik, silakan hubungi kami melalui WhatsApp Number +14052595662
Semoga berhasil,
PERUSAHAAN PINJAMAN REBACCA.
Negara: Indonesia
BalasHapusWhatsApp: +62 838-3669-4853
Alamat: Surabaya
email saya: nurbrayani750@gmail.com
nama saya Nurbrayani, saya ingin bersaksi tentang pekerjaan ALLAH yang baik dalam hidup saya, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara Anda? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak pemberi pinjaman palsu ada di internet, tetapi mereka sangat asli dalam pemberi pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari pemberi pinjaman 2 kredit yang curang, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman pinjaman yang andal. Ny. Alicia Radu Saya mendapatkan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000 dari Ny. Alicia Radu dengan sangat mudah dalam 24 jam yang saya lamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan pekerjaan yang baik dari ALLAH melalui Bunda Alicia Radu dalam kehidupan keluarga saya.
Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (nurbrayani750@gmail.com)
Nomor WhatsApp saya: +62 838-3669-4853
jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapat pinjaman dari Ibu Alicia Radu
Halo nama saya Cynthia Dafa, saya tinggal di Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk berterima kasih kepada Yang Mahakuasa atas hidup saya dan menggunakan saya untuk memenuhi perusahaan ibu yang setia (Christabel Missan Loan Investment Company) untuk mengubah hidup saya daripada miskin untuk kaya, saya memiliki masalah keuangan dan itu sangat buruk dan sulit tetapi terima kasih atas perusahaan ibu yang jujur, MRS. PERUSAHAAN INVESTASI PINJAMAN MISSAN CHRISTABEL yang membantu saya dengan pinjaman 300 miliar dan sekarang saya memiliki transfer pinjaman ke rekening bank saya dan saya hanya melakukan pembayaran untuk memindahkan pinjaman saya tanpa menambah rasa sakit saya dan sekarang keluarga saya dan saya bekerja dengan baik dan sekarang saya bisnis baik-baik saja terima kasih kepada ibu yang jujur kepada Christabel Missan.
BalasHapusJika Anda tahu bahwa Anda memerlukan pinjaman segera, saya akan merekomendasikan Anda ke Puan Christabel Missan di Email :: christabelloancompany@gmail.com
Untuk informasi lebih lanjut, Anda masih dapat menghubungi saya, teman saya, yang memperkenalkan saya kepada perusahaan pinjaman ibu yang jujur lianmeylady@gmail.com
Silakan silakan jika mau, Anda masih dapat menghubungi cynthiadafaq@gmail.com
Dan Anda juga dapat menghubungi nomor WhatsApp ibu yang jujur +15614916019
email: Christabelloancompany@gmail.com
Neville Street, Prairrieville, LA, Louisiana 70769, AS
Facebook: christabel missan ibu
Nomor Whatsapp +15614916019
Sungguh menakjubkan ketika saya berpikir bahwa semuanya sudah selesai dengan saya, nama saya Susan Garcia, dari Filipina, Mrs. Karina ROLAND datang untuk menyelamatkan saya hidup saya. Saya sangat berhutang budi kepada orang-orang yang saya pinjam dari geng melawan saya dan kemudian menangkap saya sebagai hasil dari hutang saya. ditahan selama berbulan-bulan masa perlombaan diberikan kepada saya ketika saya dipulangkan dan dilepaskan untuk pergi dan menghasilkan uang untuk melunasi semua hutang yang saya terima sehingga saya diberitahu bahwa ada pemberi pinjaman yang sah secara online sehingga saya harus mencari melalui blog yang saya selingkuh sebelumnya tetapi ketika saya menemukan KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY, Tuhan mengarahkan saya ke iklannya di sebuah blog karena ketertarikan saya pada itu benar-benar sebuah mukjizat mungkin karena Tuhan telah melihat bahwa saya memiliki banyak penderitaan karena itu ia mengarahkan saya kepadanya. Jadi saya mengajukan permohonan dengan antusias setelah beberapa jam pinjaman saya disetujui oleh Dewan dan dalam 24 jam saya dikreditkan dengan jumlah persis yang saya maksudkan untuk semua ini tanpa jaminan tambahan Pinjaman Pribadi saat saya berbicara dengan Anda sekarang saya bisa bersihkan semua hutang saya dan sekarang saya memiliki supermarket sendiri, saya tidak perlu bantuan orang lain sebelum saya memberi makan atau mengambil keuangan, apa pun keputusan saya tidak ada urusan dengan Polisi, saya sekarang seorang wanita yang mandiri. Anda ingin mengalami kemandirian finansial seperti saya, silakan hubungi Ibu melalui email perusahaan: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp +15857083478 Anda tidak dapat memperdebatkan kenyataan bahwa di dunia yang sulit ini Anda memerlukan seseorang untuk membantu Anda mengatasi perputaran keuangan di perusahaan Anda. Hidup dengan satu atau lain cara, jadi saya memberi Anda mandat untuk mencoba dan menghubungi Mrs.KARINA ROLAND di alamat di atas sehingga Anda dapat mengatasi krisis keuangan dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya melalui email berikut: (garciasusan113@gmail.com)) Selalu bersikap positif dengan Mrs. KARINA ROLAND dia akan melihat Anda melalui semua tantangan keuangan Anda dan kemudian memberi Anda tampilan keuangan baru dan kebebasan untuk mengatasi semua kekhawatiran Anda.
BalasHapusSalam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
BalasHapusSaya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu hanya lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.
Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com
Nama saya Rafif Apriani, saya membaca cerita bagaimana ibu Yanti Ari meminjam dari PINJAMAN KEPERCAYAAN GARANSI dengan bantuan perancang busana ternama DIAN PELANGI. Dalam kisahnya, dia menceritakan bagaimana dia kehilangan banyak uang (Rp28.000.000,00) dari pemberi pinjaman yang buruk karena dia membutuhkan pinjaman untuk meningkatkan usahanya.
BalasHapusDia juga menceritakan bagaimana dia menghubungi Dian Pelangi yang menyuruhnya untuk menghubungi Ibu Ana Micheal dari GUARANTY TRUST LOANS dan begitulah cara dia meminjam pinjaman yang dia butuhkan untuk meningkatkan bisnisnya. Jadi saya melihat cerita ibu Yanti Ari dengan detailnya, detail Dian Pelangi dan Ibu Ana Michael dari PINJAMAN KEPERCAYAAN GARANSI yang mereka semua pinjam.
Detil Dian Pelangi :: email: (DIANPELANGIINDONESIA@GMAIL.COM)
dia tinggal di Jakarta.
Detil Ibu Yanti Ari :: Nomor teleponnya: +62821-1644-0184
Nomor Whatsapp: +62821-1644-0184
dia tinggal di Kota Medan, emailnya: ARIY6261@GMAIL.COM
Dan akhirnya perusahaan pinjaman asli yang saya ingin siapa saja yang membutuhkan pinjaman dapat menghubungi karena saya sekarang adalah saksi hidup dan semoga Allah selalu memberkati hari saya menghubungi mereka.
Nama perusahaan: PINJAMAN KEPERCAYAAN GUARNATY, alamat email: (ANAMICHAELGUARANTYTRUSTLOANS@GMAIL.COM)
Ketika saya menghubungi ibu yanti dia memberi tahu saya bagaimana dia meminjam dari Bu Ana Michael tentang PINJAMAN KEPERCAYAAN GARANSI dan seluruh prosesnya. Dengan senang hati saya sampaikan kepada masyarakat umum bahwa Ibu Ana Michael dari GUARANTY TRUST LOANS adalah yang terbaik dan terpercaya.
Anda dapat menghubungi saya untuk lebih jelasnya melalui email saya: rafifapriani@gmail.com
Saya berharap orang-orang yang menginginkan pemberi pinjaman yang andal melihat ini.
Di catata semua buk?
BalasHapusHmmm lumayan panjang ya persyaratan dan tata cara pendirian bank
BalasHapusTapi terima kasih ya