Minggu, 13 November 2011

soal hukum perusahaan


Tugas Soal Hukum Perusahaan
1.        Ada kebijakan unit usaha syariah harus berpisah dari bank konvebsional.
a.       Cari dasar hukumnya
b.      Analisa
c.       Termasuk apa dalam MKAPP

2.        Manajer investasi dalam pasar modal harus lepas dari bursa efek.
a.       Cari dasar hukumnya
b.      Analisa
c.       Termasuk apa dalam MKAPP

3.        Apakah merger melanggar hukum atau tidak?

Jawab:
1.        A.) Dasar hukumnya adalah
UU No. 21 Tahun 2008 Pasal 68 ayat (1), yang isinya: Bahwa apabila bank umum konvensional memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai aset bank induknya atau 15 tahun sejak berlakunya UU 21/2008, bank umum konvensional dimaksud, wajib melakukan pemisahan UUS tersebut menjadi bank umum syariah.
B.) Analisa
Pemisahan perusahaan di industri perbankan terutama dilakukan dalam rangka pemisahan unit usaha syariah (UUS) yang dimiliki bank umum menjadi bank umum syariah yang berdiri sendiri. Bank Imdonesia mendorong bank-bank umum yang memiliki UUS agar dapat segera memisahkan (spin off) UUS menjadi bank umum syariah yang berdiri sendiri paling lambat tahun 2023 atau 15 tahun sejak pemberlakuan UU 21/2008.
Dengan adanya pemisahan tersebut, perbankan syariah diharapkan dapat bertambah maju dan bank umum konvensional juga dapat lebih leluasa mengembangkan usaha pokoknya. Pemisahan perusahaan  antara bank umum konvensional dan bank umum syariah juga diperlukan mengingat prinsip pengelolaan kedua bank tersebut berbeda, dan pangsa pasarnya juga memiliki perbedaan.
Dalam penguatan struktur usahanya, mekanisme spin off dapat dimanfaatkan oleh bank sebagai sarana untuk lebih mempertajam segmentasi pasar khususnya melalui penguatan lini bisnis yang lebih fokus dan spesialis. Dalam hal ini, mekanisme spin off digunakan untuk mempertajam salah satu core bisnis yang dianggap penting bagi bank untuk dikembangkan. Misalnya divisi UMKM dipisahkan menjadi sebuah perusahaan baru yang merupakan anak perusahaan dari bank yang bersangkutan.
Konstruksi hukum spin off, meskipun telah cukup lama dikenal sebagai salah satu mekanisme restrukturisasi perusahaan, baru mendapat pengakuan dalam bentuk legislasi dalam UU 40/2007 dan UU 40/2008. Konstruksi hukum spin off dapat dimanfaatkan sebagai sarana yang efektif bagi perusahaan untuk melakukan penguatan struktur usahanya, di samping konstruksi hukum lainnya seperti merger, akuisisi, dan konsolidasi. Peraturan yang akan mengatur pelaksanaan lebih lanjut dari UU PT dan UU Perbankan Syariah harus dapat memberikan guidelines bagi perusahaan yang akan melakukan proses pemisahan usaha.
C.) Termasuk dalam : Pemisahan Perusahaan tidak murni (spin-off)

2.        A.) Dasar hukum adalah
Peraturan Bapepam-LK nomor V.D.11 tentang Pedoman Pelaksana Fungsi-Fungsi Manajer Investasi.
B.) Analisa
Persyaratan pemisahan manajer investasi dari perusahaan efek merupakan salah satu agenda Bapepam-LK tahun 2010. Sebelumnya, manajer investasi merupakan salah satu izin yang dapat dimiliki perusahaan efek bersamaan dengan dua izin lainnya, yaitu sebagai perantara pedagang efek (broker/dealer) dan penjamin emisi efek (underwriter). Namun, karena fungsi manajer investasi memunculkan potensi “benturan kepentingan” disebuah perusahaan efek yaitu antara sisi penjual dan sisi investor, ada imbauan otoritas pasar modal untul memisahkan izin manajer investasi sehingga menjadi perusahaan yang berdiri sendiri.
Bapepam-LK mendesak perusahaan efek anggota bursa untuk memisahkan (spin-off) divisi manajer investasi (MI) menjadi sebuah perusahaan tersendiri. Spin-off dilakukan sebagai tindak lanjut atas draf peraturan Bapepam-LK tentang Pemisahan Perusahaan Efek dan Manajer Investasi.
Bapepam-LK telah mengeluarkan draf peraturan yang mengatur kegiatan operasional manajer investasi. Salah satu draf peraturan yang dikeluarkan tersebut bernomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi. Garis besar peraturan tersebut, memperketat perizinan bagi perusahaan efek untuk melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi untuk meningkatkan kualitas manajer investasi. Pemisahan tersebut bagus untuk anggota bursa, sehingga mereka bisa fokus pada bisnisnya. Menurut pengamat pasar modal, Ahmad Riyadi, spin-off tersebut akan berdampak positif bagi industri reksadana nasional. Pemisahan kegiatan usaha inijuga bisa meminimalisasi conflict of interest (benturan kepentingan).
C.) Termasuk dalam : Pemisahan Perusahaan tidak murni (spin-off).

3.        Merger tidak melanggar hukum, karena merger dilakukan karena mempunyai beberapa manfaat yang positif, yaitu:
a.       Mendapatkan cashflow dengan cepat, karena produk dan pasar sudah jelas.
b.      Memperoleh kemudahan dana/pembiayaan, karena kreditur lebih percaya dengan perusahaan yang telah berdiri dan mapan.
c.       Memperoleh karyawan yang telah mapan.
d.      Mendapatkan pelanggan yang telah mapan tanpa harus dirintis dari awal.
e.       Memperoleh sistem operasional dan administratif yang mapan.
f.       Mengurangi resiko kegagalan bisnis, karena tidak harus mencari konsumen baru.
g.      Menghemat waktu untuk memasuki bisnis baru.
h.      Memperoleh infrastruktur untuk mencapai pertumbuhan yang lebih cepat.
i.        Merupakan investasi yang menguntungkan.
j.        Memperoleh kendali atas perusahaan lain.
k.      Menguasai pasokan bahan baku dan pahan penolong.
l.        Melakukan diversifikasi usaha.
m.    Memperbesar ukuran perusahaan.
n.      Memperkecil resiko usaha.
o.      Memperkecil tingkat persaingan usaha.
p.      Memperoleh teknologi baru milik perusahaan lain.
Akan tetapi jika merger disalah artikan, merger juga dapat terkait dengan UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Merger meskipun mempunyai banyak manfaat bagi perusahaan, disisi lain juga dapat mendorong timbulnya praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Pengusaha yang berniat jahat dapat menggunakan merger sebagai alat ampuh untuk mengalahkan para pesaingnya dengan cara-cara yang tidak jujur dan bertentangan dengan prinsip persaingan usaha tidak sehat.
Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum agar pelaksanaan merger tidak sampai merugikan kepentingan masyarakat dan negara. Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat berakibat buruk bagi kemajuan perekonomian masyarakat dan negara, praktis bisnis tersebut dapat menyebabkan ekonomi biaya tinggi, mematikan sektor usaha riil, dan menyuburkan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sehingga UU 5/1999 dimaksudkan untuk menciptakan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam proses produksi dan pemasaran barang/jasa, dengan iklim usaha yang sehat, efektif dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada pelaku usaha  tertentu yang dapat mengghalangi persaingan usaha yang sehat dan wajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar