Tugas
Mata Kuliah Hukum Pasar Modal
Nama : Tantra Agistya Poetra
Nim : 080710101032
Kelas : A
Soal.
Aspek
hukum yang terkait dengan transaksi pasar modal pada dasarnya berkaitan dengan
2 hal yaitu : (1) jenis perjanjian/transaksi, (2) objek transaksi yakni efek.
Kedua hal tersebut masih menimbulkan perdebatan akademik apabila dikaitkan
dengan pasal 1320 BW dan Pasal 499 BW.
Pertanyaan
:
Jelaskan
analisa saudara dalam hal ini, bisa juga Saudara tambahkan dengan pasal – pasal
lain yang menurut Saudara masih berkaitan.
Jawaban
:
Analisa
saya terhadap jenis dari suatu jenis suatu perjanjian maupun objek yang
dikaitkan dengan pasal 1320 BW dan pasal 499 BW yaitu perdebatannya ada pada
yang pertama, dalam pasal 499 BW yang menjelaskan tentang yang dinamakan kebendaan
adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Dimana dalam hak milik itu sang pemilik mempunyai kekuasaan langsung terhadap
barang/objek yang dimilikinya, dan karena itu apakah yang menguasai saham
contohnya dalam pasar modal memiliki kekuasaan langsung terhadap perusahaan
yang bersangkutan dengan saham yang ia kuasai tersebut.
Kemudian
yang kedua adalah dalam pasal 1320 BW tentang syarat sahnya perjanjian salah
satunya adalah adanya sepakat antara kedua belah pihak yang bersangkutan. Akan
tetapi didalam praktek transaksi pada pasar modal adanya pihak tengah yang
menjadi perantara pada transaksi tersebut yang biasa disebut broker. Broker
adalah pihak makelar, dimana apabila investor ingin membeli saham, obligasi, dll
haruslah melalui jasa broker terlebih dahulu. Hal ini tidak ada didalam aturan
pada pasal 1320 maupun 499 BW. Sehingga apakah broker bisa disebut pihak yang
ikut dalam periikatan tersebut ataukah hanya sebagai penengah, hal ini masih
belum jelas kaitannya.
Dalam
pasal 1320 BW menyebutkan untuk sahnya suatu perjanjian ada 4 syarat, yaitu :
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya,
Didalam
pasar modal para pihak yang menyepakatkan dirinya adalah yang pertama adalah
investor/ yang mempunyai dana dan yang kedua adalah perusahaan/ yang mebutuhkan
suatu dana.
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
Maksudnya
adalah dalam membuat suatu perikatan antara investor dan perusahaan haruslah
dilakukan oleh orang – orang/ subyek hukum yang sudah cakap di dalam hukum, contohnya
sudah dewasa atau tidak didalam pengampuan.
3.
Suatu hal tertentu,
Mempunyai
maksud adalah ada tujuan dan maksud didalam hal yang diperjanjikan. Dalam hal
ini contohnya seorang investor membeli saham yang ada pada suatu perusahaan
tersebut. Jadi hal tertentu yang diperjanjikan adalah penjualan/pembelian saham
yang dilakukan oleh investor dengan perusahaan tersebut.
4.
Suatu sebab yang halal,
Yaitu
dimaksudkan dengan tujuan yang dilakukan oleh suatu perikatan tersebut tidak
bertentangan dengan undang- undang atau tidak melanggar hukum yang berlaku.
Dalam
pasal 499 BW menyatakan, menurut paham undang – undang yang dinamakan kebendaan
ialah, tiap – tiap barang dan tiap – tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak
milik. Maksudnya dalam kaitannya pasar modal adalah dimana objek “barang”/ efek
itu dapat dikuasai oleh hak – hak yang ada didalam hak kebendaan yang termasuk
didalamnya adalah hak milik.
Hak
milik adalah hak menikmati kegunaan suatu benda disini adalah efek dengan
leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan
sepenuhnya asal tidak bertentangan dengan undang – undang, ketertiban umum dan
tidak menggunakan hak orang lain, akan tetapi pelaksanaan terhadap hak milik
dibatasi (dalam Pasal 570 BW) :
1. Undang
– undang dan peraturan umum,
2. Tidak
menimbulkan gangguan,
3. Kemungkinan
adanya pencabutan hak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar