Rabu, 21 Maret 2012

tugas 1 hk.pasar modal


Tugas Mata Kuliah Hukum Pasar Modal
Nama                   : Tantra Agistya Poetra
Nim            : 080710101032
Kelas          : A

Soal.
Aspek hukum yang terkait dengan transaksi pasar modal pada dasarnya berkaitan dengan 2 hal yaitu : (1) jenis perjanjian/transaksi, (2) objek transaksi yakni efek. Kedua hal tersebut masih menimbulkan perdebatan akademik apabila dikaitkan dengan pasal 1320 BW dan Pasal 499 BW.
Pertanyaan :
Jelaskan analisa saudara dalam hal ini, bisa juga Saudara tambahkan dengan pasal – pasal lain yang menurut Saudara masih berkaitan.

Jawaban :
Analisa saya terhadap jenis dari suatu jenis suatu perjanjian maupun objek yang dikaitkan dengan pasal 1320 BW dan pasal 499 BW yaitu perdebatannya ada pada yang pertama, dalam pasal 499 BW yang menjelaskan tentang yang dinamakan kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik. Dimana dalam hak milik itu sang pemilik mempunyai kekuasaan langsung terhadap barang/objek yang dimilikinya, dan karena itu apakah yang menguasai saham contohnya dalam pasar modal memiliki kekuasaan langsung terhadap perusahaan yang bersangkutan dengan saham yang ia kuasai tersebut.
Kemudian yang kedua adalah dalam pasal 1320 BW tentang syarat sahnya perjanjian salah satunya adalah adanya sepakat antara kedua belah pihak yang bersangkutan. Akan tetapi didalam praktek transaksi pada pasar modal adanya pihak tengah yang menjadi perantara pada transaksi tersebut yang biasa disebut broker. Broker adalah pihak makelar, dimana apabila investor ingin membeli saham, obligasi, dll haruslah melalui jasa broker terlebih dahulu. Hal ini tidak ada didalam aturan pada pasal 1320 maupun 499 BW. Sehingga apakah broker bisa disebut pihak yang ikut dalam periikatan tersebut ataukah hanya sebagai penengah, hal ini masih belum jelas kaitannya.
Dalam pasal 1320 BW menyebutkan untuk sahnya suatu perjanjian ada 4 syarat, yaitu :
1.        Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya,
Didalam pasar modal para pihak yang menyepakatkan dirinya adalah yang pertama adalah investor/ yang mempunyai dana dan yang kedua adalah perusahaan/ yang mebutuhkan suatu dana.
2.        Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
Maksudnya adalah dalam membuat suatu perikatan antara investor dan perusahaan haruslah dilakukan oleh orang – orang/ subyek hukum yang sudah cakap di dalam hukum, contohnya sudah dewasa atau tidak didalam pengampuan.
3.        Suatu hal tertentu,
Mempunyai maksud adalah ada tujuan dan maksud didalam hal yang diperjanjikan. Dalam hal ini contohnya seorang investor membeli saham yang ada pada suatu perusahaan tersebut. Jadi hal tertentu yang diperjanjikan adalah penjualan/pembelian saham yang dilakukan oleh investor dengan perusahaan tersebut.
4.        Suatu sebab yang halal,
Yaitu dimaksudkan dengan tujuan yang dilakukan oleh suatu perikatan tersebut tidak bertentangan dengan undang- undang atau tidak melanggar hukum yang berlaku.
Dalam pasal 499 BW menyatakan, menurut paham undang – undang yang dinamakan kebendaan ialah, tiap – tiap barang dan tiap – tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik. Maksudnya dalam kaitannya pasar modal adalah dimana objek “barang”/ efek itu dapat dikuasai oleh hak – hak yang ada didalam hak kebendaan yang termasuk didalamnya adalah hak milik.
Hak milik adalah hak menikmati kegunaan suatu benda disini adalah efek dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya asal tidak bertentangan dengan undang – undang, ketertiban umum dan tidak menggunakan hak orang lain, akan tetapi pelaksanaan terhadap hak milik dibatasi (dalam Pasal 570 BW) :
1.      Undang – undang dan peraturan umum,
2.      Tidak menimbulkan gangguan,
3.      Kemungkinan adanya pencabutan hak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar