Tugas
Mata Kuliah Hukum Pasar Modal
Nama : Tantra Agistya Poetra
Nim : 080710101032
Kelas : A
SOAL
:
1.
Sebelum memutuskan membeli saham di
Pasar Bursa Efek Indonesia, seorang investor
dapat mencermati keberadaan saham tersebut lewat sebuah laporan. Apa
nama laporan tersebut dan apa saja isi dari laporan tersebut? Jelaskan.
2.
Cari di Internet : Apa konsekuensi
penerbitan UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan terhadap
keberadaan Bapepam – LK?
JAWAB
:
1.
Laporan
tersebut adalah Prospektus. Prospektus ialah informasi tertulis
sehubungan dengan penawaran umum yang dibuat oleh emiten dengan tujuan agar
pihak lain berminat membeli efek yang ditawarkan oleh emiten.
Prospektus
sekurang – kurangnya harus memuat :
a. Uraian
tentang penawaran umum;
b. Tujuan
dan penggunaan dana penawaran umum;
c. Analisis
dan pembahasan mengenai kegiatan dan keuangan;
d. Risiko
usaha;
e. Data
keuangan;
f. Keterangan
dari segi hukum;
g. Informasi
mengenai pemesanan pembelian efek; dan
h. Keterangan
tentang anggaran dasar.
2.
Konsekuensi penerbitan UU No. 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan terhadap keberadaan Bapepam LK adalah :
Sumber
internet :
Bapepam-LK,
BI dan SRO Terus Berbenah
Jakarta,
15/02/2012 MoF (Fiscal) News – Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK), Bank Indonesia (BI) dan Self-Regulatory
Organization (SRO) akan terus melakukan pembenahan seiring masa transisi
terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Demikian diungkapkan ketua Bapepam –
LK Nurhaida dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D. Hadad saat
menghadiri diskusi “ Industri Keuangan di Era Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”
yang diselenggarakan di hotel Santika Premiere, Jakarta pada Rabu (15/2).
Menurut
Nurhaida, hingga kini Bapepam-LK dan SRO terus berkoordinasi dengan baik dalam
menjalankan masterplan pasar modal,
dimana salah satunya adalah aspek ppeningkatan perlindungan terhadap konsumen
atau nasabah. Ia mengungkapkan, OJK akan melengkapi sistem pengawasan jasa
lembaga keuangan. “OJK memiliki wewenang yang jauh lebih luas dibandingkan
dengan Bapepam-LK. Dan ini semua bertujuan untuk dapat meningkatkan
perlindungan konsumen,” katanya.
Pada
kesempatan yang sama, Muliaman menghimbau seluruh masyarakat, khususnya para
pemangku kepentingan dan pelaku industri sektor jasa keuangan untuk memberikan
dukungannya pada masa transisi OJK. “ Mari bersama-sama kita dukung
terbentuknya OJK, sehingga dapat tercipta masa transisi yang smooth,” katanya. BI, lanjutnya, juga
berharap amandemen undang – undang Bank Indonesia dapat rampung beriringan
dengan berjalannya OJK. “Amandemen UU BI akan memberikan mandat yang leebih clear tentang tugas pokok BI,” katanya.
Seiring dengan perkembangan jaman, bank sentral juga akan memiliki peran yang
lebih dinamis dalam menjaga perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.(ak)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar