Rabu, 21 Maret 2012

tugas 2 hk.pasar modal


Tugas Mata Kuliah Hukum Pasar Modal
Nama                   : Tantra Agistya Poetra
Nim            : 080710101032
Kelas          : A

SOAL :
1.        Sebelum memutuskan membeli saham di Pasar Bursa Efek Indonesia, seorang investor  dapat mencermati keberadaan saham tersebut lewat sebuah laporan. Apa nama laporan tersebut dan apa saja isi dari laporan tersebut? Jelaskan.
2.        Cari di Internet : Apa konsekuensi penerbitan UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan terhadap keberadaan Bapepam – LK?

JAWAB :
1.        Laporan  tersebut adalah Prospektus. Prospektus ialah informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum yang dibuat oleh emiten dengan tujuan agar pihak lain berminat membeli efek yang ditawarkan oleh emiten.
Prospektus sekurang – kurangnya harus memuat :
a.       Uraian tentang penawaran umum;
b.      Tujuan dan penggunaan dana penawaran umum;
c.       Analisis dan pembahasan mengenai kegiatan dan keuangan;
d.      Risiko usaha;
e.       Data keuangan;
f.       Keterangan dari segi hukum;
g.      Informasi mengenai pemesanan pembelian efek; dan
h.      Keterangan tentang anggaran dasar.

2.        Konsekuensi penerbitan UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan terhadap keberadaan Bapepam LK adalah :
Sumber internet :
Bapepam-LK, BI dan SRO Terus Berbenah
Jakarta, 15/02/2012 MoF (Fiscal) News – Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Bank Indonesia (BI) dan Self-Regulatory Organization (SRO) akan terus melakukan pembenahan seiring masa transisi terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Demikian diungkapkan ketua Bapepam – LK Nurhaida dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D. Hadad saat menghadiri diskusi “ Industri Keuangan di Era Otoritas Jasa Keuangan (OJK)” yang diselenggarakan di hotel Santika Premiere, Jakarta pada Rabu (15/2).
Menurut Nurhaida, hingga kini Bapepam-LK dan SRO terus berkoordinasi dengan baik dalam menjalankan masterplan pasar modal, dimana salah satunya adalah aspek ppeningkatan perlindungan terhadap konsumen atau nasabah. Ia mengungkapkan, OJK akan melengkapi sistem pengawasan jasa lembaga keuangan. “OJK memiliki wewenang yang jauh lebih luas dibandingkan dengan Bapepam-LK. Dan ini semua bertujuan untuk dapat meningkatkan perlindungan konsumen,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Muliaman menghimbau seluruh masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan dan pelaku industri sektor jasa keuangan untuk memberikan dukungannya pada masa transisi OJK. “ Mari bersama-sama kita dukung terbentuknya OJK, sehingga dapat tercipta masa transisi yang smooth,” katanya. BI, lanjutnya, juga berharap amandemen undang – undang Bank Indonesia dapat rampung beriringan dengan berjalannya OJK. “Amandemen UU BI akan memberikan mandat yang leebih clear tentang tugas pokok BI,” katanya. Seiring dengan perkembangan jaman, bank sentral juga akan memiliki peran yang lebih dinamis dalam menjaga perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.(ak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar