TUGAS
MATA KULIAH HUKUM PASAR MODAL
NAMA : TANTRA AGISTYA POETRA
NIM : 080710101032
KELAS : A
Pertanyaan :
Cari
dasar hukum mengapa manajer investasi lepas dari bursa efek dan apa alasannya!
Jawaban
:
1.
A.)
Dasar hukum :
Peraturan
Bapepam-LK nomor V.D.11 tentang Pedoman Pelaksana Fungsi-Fungsi Manajer
Investasi.
B.) Alasan :
Persyaratan
pemisahan manajer investasi dari perusahaan efek merupakan salah satu agenda
Bapepam-LK tahun 2010. Sebelumnya, manajer investasi merupakan salah satu izin
yang dapat dimiliki perusahaan efek bersamaan dengan dua izin lainnya, yaitu
sebagai perantara pedagang efek (broker/dealer)
dan penjamin emisi efek (underwriter).
Namun, karena fungsi manajer investasi memunculkan potensi “benturan
kepentingan” disebuah perusahaan efek yaitu antara sisi penjual dan sisi
investor, ada imbauan otoritas pasar modal untul memisahkan izin manajer
investasi sehingga menjadi perusahaan yang berdiri sendiri.
Bapepam-LK
mendesak perusahaan efek anggota bursa untuk memisahkan (spin-off) divisi manajer investasi (MI) menjadi sebuah perusahaan
tersendiri. Spin-off dilakukan
sebagai tindak lanjut atas draf peraturan Bapepam-LK tentang Pemisahan
Perusahaan Efek dan Manajer Investasi.
Bapepam-LK
telah mengeluarkan draf peraturan yang mengatur kegiatan operasional manajer
investasi. Salah satu draf peraturan yang dikeluarkan tersebut bernomor V.A.3
tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer
Investasi. Garis besar peraturan tersebut, memperketat perizinan bagi perusahaan
efek untuk melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi untuk
meningkatkan kualitas manajer investasi. Pemisahan tersebut bagus untuk anggota
bursa, sehingga mereka bisa fokus pada bisnisnya. Menurut pengamat pasar modal,
Ahmad Riyadi, spin-off tersebut akan
berdampak positif bagi industri reksadana nasional. Pemisahan kegiatan usaha
inijuga bisa meminimalisasi conflict of
interest (benturan kepentingan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar