Rabu, 21 Maret 2012

tugas 3 hk.pasar modal


TUGAS MATA KULIAH HUKUM PASAR MODAL
NAMA            : TANTRA AGISTYA POETRA
NIM                : 080710101032
KELAS           : A

Pertanyaan :
Cari dasar hukum mengapa manajer investasi lepas dari bursa efek dan apa alasannya!
Jawaban :
1.        A.)  Dasar hukum :
Peraturan Bapepam-LK nomor V.D.11 tentang Pedoman Pelaksana Fungsi-Fungsi Manajer Investasi.
B.)  Alasan :
Persyaratan pemisahan manajer investasi dari perusahaan efek merupakan salah satu agenda Bapepam-LK tahun 2010. Sebelumnya, manajer investasi merupakan salah satu izin yang dapat dimiliki perusahaan efek bersamaan dengan dua izin lainnya, yaitu sebagai perantara pedagang efek (broker/dealer) dan penjamin emisi efek (underwriter). Namun, karena fungsi manajer investasi memunculkan potensi “benturan kepentingan” disebuah perusahaan efek yaitu antara sisi penjual dan sisi investor, ada imbauan otoritas pasar modal untul memisahkan izin manajer investasi sehingga menjadi perusahaan yang berdiri sendiri.
Bapepam-LK mendesak perusahaan efek anggota bursa untuk memisahkan (spin-off) divisi manajer investasi (MI) menjadi sebuah perusahaan tersendiri. Spin-off dilakukan sebagai tindak lanjut atas draf peraturan Bapepam-LK tentang Pemisahan Perusahaan Efek dan Manajer Investasi.
Bapepam-LK telah mengeluarkan draf peraturan yang mengatur kegiatan operasional manajer investasi. Salah satu draf peraturan yang dikeluarkan tersebut bernomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi. Garis besar peraturan tersebut, memperketat perizinan bagi perusahaan efek untuk melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi untuk meningkatkan kualitas manajer investasi. Pemisahan tersebut bagus untuk anggota bursa, sehingga mereka bisa fokus pada bisnisnya. Menurut pengamat pasar modal, Ahmad Riyadi, spin-off tersebut akan berdampak positif bagi industri reksadana nasional. Pemisahan kegiatan usaha inijuga bisa meminimalisasi conflict of interest (benturan kepentingan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar