|
LAW FIRM
Yogi
Aditya Prabowo, S.H., & associates
ATOORNEYS AND COUNSELLOR AT LAW
Jl.
Ahmad
Yani 3 No.23 Surabaya,Jawa Timur
No Telp. (031)
5245623 Fax. (031)5245522
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah
ini, saya :
Nama :
Satrio Aji Wibowo
Tanggal Lahir : 27 September 1965
NIK :
3528012709540001
Umur :
45 tahun
Pekerjaan : Lurah (PNS)
Alamat :
Jalan Rungkut
No.13 RT02/RW02 Surabaya .
Dalam hal ini bertinak
atas nama warga RT.02/RW.02 Kelurahan Rungkut Surabaya. Selanjutnya mohon disebut sebagai
PARA PEMBERI
KUASA ; ---------------------------------
Yogi
Aditya Prabowo, S.H.
Advokat/Penasehat Hukum dengan No Induk Advokat A.99.01111 dan Utari
Nindy Ken Pahlevi, S.H,M.H
Advokat/Penasehat Hukum dengan No Induk Advokat A.99.01119 , yang keduanya
berkantor di Yogi Aditya Prabowo, S.H. & associates Jalan Ahmad Yani 3 No.23 Surabaya, Jawa Timur dapat bertindak baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama
yang selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA ;------
-------------------------------------------------K H U S U S -----------------------------------------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mengurus dan
mewakili sebagai Penggugat mengajukan gugatan terhadap
PT. ALAM RAYA LESTARI sebagai tergugat dalam perkara perdata tentang
Perbuatan Melanggar Hukum dalam hal Pecemaran Lingkungan. Atas gugatan yang diajukan oleh Penggugat:----------------------------------------------------------------------------------
Untuk itu yang diberi kuasa baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dikuasakan untuk, menghadap instansi-instansi, hakim-hakim,
pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, serta mengahiri seluruh persidangan Pengadilan
Negeri Surabaya, melakukan Mediasi menerima, mengajukan Gugatan, replik, duplik
kesimpulan-kesimpulan (konklusi-konklusi), mengajukan alat bukti baru atau
menolak saksi-saksi, menolak atau menerima keterangan saksi-saksi, meminta atau
memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat mengadakan perdamaian
dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, meminta
penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melakukan
peneguran-peneguran, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan
berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat mengerjakan segala
sesuatu pekerjaan yang umunnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna
kepentingan tersebut diatas, membuat dan mengajukan Memori Banding dan Kontra Memori Banding, Memori Kasasi dan Kontra Memori Kasasi;-------------------------------------------------------------------------------
Kekuasaan ini diberikan dengan upah (honorarium) dan hak retensi
serta dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya
kepada orang lain.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 1 Agustus 2010
|
ttd
ttd
Yogi Aditya Prabowo, S.H. Satrio Aji
Wibowo
ttd
Utari Nindy Ken Pahlevi
S.H, M.H
Panitera
Muda Perdata
Pengadilan Negeri Surabaya,
Nita Febrian S, S.H.,
NIP:061403221
Tidak ada komentar:
Posting Komentar