Rabu, 21 Maret 2012

contoh surat kuasa penggugat


Nomor  Register  : 302/Pdt.G/2010/PN. Sby
Tanggal                : 03 Agustus 2010
 
 

LAW FIRM
Yogi Aditya Prabowo, S.H., & associates
ATOORNEYS AND COUNSELLOR AT LAW
Jl. Ahmad Yani 3 No.23 Surabaya,Jawa Timur
No Telp. (031) 5245623 Fax. (031)5245522
 

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama               : Satrio Aji Wibowo
Tanggal Lahir : 27 September 1965
NIK                 : 3528012709540001
Umur               : 45 tahun
Pekerjaan         : Lurah (PNS)
Alamat                        : Jalan Rungkut No.13 RT02/RW02 Surabaya .

Dalam hal ini bertinak atas nama warga RT.02/RW.02 Kelurahan Rungkut Surabaya. Selanjutnya mohon disebut sebagai PARA PEMBERI KUASA ; ---------------------------------

Yogi Aditya Prabowo, S.H. Advokat/Penasehat Hukum dengan No Induk Advokat A.99.01111 dan Utari Nindy Ken Pahlevi, S.H,M.H Advokat/Penasehat Hukum dengan No Induk Advokat A.99.01119 , yang keduanya berkantor di Yogi Aditya Prabowo, S.H. & associates Jalan Ahmad Yani 3 No.23 Surabaya, Jawa Timur dapat bertindak baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama yang selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA ;------

-------------------------------------------------K H U S U S -----------------------------------------------

Untuk dan atas nama pemberi kuasa mengurus dan mewakili sebagai Penggugat mengajukan gugatan terhadap PT. ALAM RAYA LESTARI sebagai tergugat dalam perkara perdata tentang Perbuatan Melanggar Hukum dalam hal Pecemaran Lingkungan. Atas gugatan yang diajukan oleh Penggugat:----------------------------------------------------------------------------------

Untuk itu yang diberi kuasa baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dikuasakan untuk, menghadap instansi-instansi, hakim-hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, serta mengahiri seluruh persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan Mediasi menerima, mengajukan Gugatan, replik, duplik kesimpulan-kesimpulan (konklusi-konklusi), mengajukan alat bukti baru atau menolak saksi-saksi, menolak atau menerima keterangan saksi-saksi, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, meminta penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umunnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersebut diatas, membuat dan mengajukan Memori Banding dan Kontra Memori Banding, Memori Kasasi dan Kontra Memori Kasasi;-------------------------------------------------------------------------------

Kekuasaan ini diberikan dengan upah (honorarium) dan hak retensi serta dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya kepada orang lain.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

          Surabaya, 1 Agustus 2010

MATERAI
Rp. 6000,-
 
        Penerima Kuasa,                                                  Pemberi    Kuasa,

                        ttd                                                                        ttd
Yogi Aditya Prabowo, S.H.                                     Satrio Aji Wibowo
                                                                                        
                                                                             
                   ttd
Utari Nindy Ken Pahlevi S.H, M.H                                   
                                                               Panitera Muda Perdata
                                                         Pengadilan Negeri Surabaya,
                                                                                                         




Nita Febrian S, S.H.,                      NIP:061403221      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar