Rabu, 21 Maret 2012

tugas 3 hk.pasar modal


TUGAS MATA KULIAH HUKUM PASAR MODAL
NAMA            : TANTRA AGISTYA POETRA
NIM                : 080710101032
KELAS           : A

Pertanyaan :
Cari dasar hukum mengapa manajer investasi lepas dari bursa efek dan apa alasannya!
Jawaban :
1.        A.)  Dasar hukum :
Peraturan Bapepam-LK nomor V.D.11 tentang Pedoman Pelaksana Fungsi-Fungsi Manajer Investasi.
B.)  Alasan :
Persyaratan pemisahan manajer investasi dari perusahaan efek merupakan salah satu agenda Bapepam-LK tahun 2010. Sebelumnya, manajer investasi merupakan salah satu izin yang dapat dimiliki perusahaan efek bersamaan dengan dua izin lainnya, yaitu sebagai perantara pedagang efek (broker/dealer) dan penjamin emisi efek (underwriter). Namun, karena fungsi manajer investasi memunculkan potensi “benturan kepentingan” disebuah perusahaan efek yaitu antara sisi penjual dan sisi investor, ada imbauan otoritas pasar modal untul memisahkan izin manajer investasi sehingga menjadi perusahaan yang berdiri sendiri.
Bapepam-LK mendesak perusahaan efek anggota bursa untuk memisahkan (spin-off) divisi manajer investasi (MI) menjadi sebuah perusahaan tersendiri. Spin-off dilakukan sebagai tindak lanjut atas draf peraturan Bapepam-LK tentang Pemisahan Perusahaan Efek dan Manajer Investasi.
Bapepam-LK telah mengeluarkan draf peraturan yang mengatur kegiatan operasional manajer investasi. Salah satu draf peraturan yang dikeluarkan tersebut bernomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi. Garis besar peraturan tersebut, memperketat perizinan bagi perusahaan efek untuk melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi untuk meningkatkan kualitas manajer investasi. Pemisahan tersebut bagus untuk anggota bursa, sehingga mereka bisa fokus pada bisnisnya. Menurut pengamat pasar modal, Ahmad Riyadi, spin-off tersebut akan berdampak positif bagi industri reksadana nasional. Pemisahan kegiatan usaha inijuga bisa meminimalisasi conflict of interest (benturan kepentingan).

tugas 2 hk.pasar modal


Tugas Mata Kuliah Hukum Pasar Modal
Nama                   : Tantra Agistya Poetra
Nim            : 080710101032
Kelas          : A

SOAL :
1.        Sebelum memutuskan membeli saham di Pasar Bursa Efek Indonesia, seorang investor  dapat mencermati keberadaan saham tersebut lewat sebuah laporan. Apa nama laporan tersebut dan apa saja isi dari laporan tersebut? Jelaskan.
2.        Cari di Internet : Apa konsekuensi penerbitan UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan terhadap keberadaan Bapepam – LK?

JAWAB :
1.        Laporan  tersebut adalah Prospektus. Prospektus ialah informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum yang dibuat oleh emiten dengan tujuan agar pihak lain berminat membeli efek yang ditawarkan oleh emiten.
Prospektus sekurang – kurangnya harus memuat :
a.       Uraian tentang penawaran umum;
b.      Tujuan dan penggunaan dana penawaran umum;
c.       Analisis dan pembahasan mengenai kegiatan dan keuangan;
d.      Risiko usaha;
e.       Data keuangan;
f.       Keterangan dari segi hukum;
g.      Informasi mengenai pemesanan pembelian efek; dan
h.      Keterangan tentang anggaran dasar.

2.        Konsekuensi penerbitan UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan terhadap keberadaan Bapepam LK adalah :
Sumber internet :
Bapepam-LK, BI dan SRO Terus Berbenah
Jakarta, 15/02/2012 MoF (Fiscal) News – Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Bank Indonesia (BI) dan Self-Regulatory Organization (SRO) akan terus melakukan pembenahan seiring masa transisi terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Demikian diungkapkan ketua Bapepam – LK Nurhaida dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D. Hadad saat menghadiri diskusi “ Industri Keuangan di Era Otoritas Jasa Keuangan (OJK)” yang diselenggarakan di hotel Santika Premiere, Jakarta pada Rabu (15/2).
Menurut Nurhaida, hingga kini Bapepam-LK dan SRO terus berkoordinasi dengan baik dalam menjalankan masterplan pasar modal, dimana salah satunya adalah aspek ppeningkatan perlindungan terhadap konsumen atau nasabah. Ia mengungkapkan, OJK akan melengkapi sistem pengawasan jasa lembaga keuangan. “OJK memiliki wewenang yang jauh lebih luas dibandingkan dengan Bapepam-LK. Dan ini semua bertujuan untuk dapat meningkatkan perlindungan konsumen,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Muliaman menghimbau seluruh masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan dan pelaku industri sektor jasa keuangan untuk memberikan dukungannya pada masa transisi OJK. “ Mari bersama-sama kita dukung terbentuknya OJK, sehingga dapat tercipta masa transisi yang smooth,” katanya. BI, lanjutnya, juga berharap amandemen undang – undang Bank Indonesia dapat rampung beriringan dengan berjalannya OJK. “Amandemen UU BI akan memberikan mandat yang leebih clear tentang tugas pokok BI,” katanya. Seiring dengan perkembangan jaman, bank sentral juga akan memiliki peran yang lebih dinamis dalam menjaga perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.(ak)

tugas 1 hk.pasar modal


Tugas Mata Kuliah Hukum Pasar Modal
Nama                   : Tantra Agistya Poetra
Nim            : 080710101032
Kelas          : A

Soal.
Aspek hukum yang terkait dengan transaksi pasar modal pada dasarnya berkaitan dengan 2 hal yaitu : (1) jenis perjanjian/transaksi, (2) objek transaksi yakni efek. Kedua hal tersebut masih menimbulkan perdebatan akademik apabila dikaitkan dengan pasal 1320 BW dan Pasal 499 BW.
Pertanyaan :
Jelaskan analisa saudara dalam hal ini, bisa juga Saudara tambahkan dengan pasal – pasal lain yang menurut Saudara masih berkaitan.

Jawaban :
Analisa saya terhadap jenis dari suatu jenis suatu perjanjian maupun objek yang dikaitkan dengan pasal 1320 BW dan pasal 499 BW yaitu perdebatannya ada pada yang pertama, dalam pasal 499 BW yang menjelaskan tentang yang dinamakan kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik. Dimana dalam hak milik itu sang pemilik mempunyai kekuasaan langsung terhadap barang/objek yang dimilikinya, dan karena itu apakah yang menguasai saham contohnya dalam pasar modal memiliki kekuasaan langsung terhadap perusahaan yang bersangkutan dengan saham yang ia kuasai tersebut.
Kemudian yang kedua adalah dalam pasal 1320 BW tentang syarat sahnya perjanjian salah satunya adalah adanya sepakat antara kedua belah pihak yang bersangkutan. Akan tetapi didalam praktek transaksi pada pasar modal adanya pihak tengah yang menjadi perantara pada transaksi tersebut yang biasa disebut broker. Broker adalah pihak makelar, dimana apabila investor ingin membeli saham, obligasi, dll haruslah melalui jasa broker terlebih dahulu. Hal ini tidak ada didalam aturan pada pasal 1320 maupun 499 BW. Sehingga apakah broker bisa disebut pihak yang ikut dalam periikatan tersebut ataukah hanya sebagai penengah, hal ini masih belum jelas kaitannya.
Dalam pasal 1320 BW menyebutkan untuk sahnya suatu perjanjian ada 4 syarat, yaitu :
1.        Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya,
Didalam pasar modal para pihak yang menyepakatkan dirinya adalah yang pertama adalah investor/ yang mempunyai dana dan yang kedua adalah perusahaan/ yang mebutuhkan suatu dana.
2.        Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
Maksudnya adalah dalam membuat suatu perikatan antara investor dan perusahaan haruslah dilakukan oleh orang – orang/ subyek hukum yang sudah cakap di dalam hukum, contohnya sudah dewasa atau tidak didalam pengampuan.
3.        Suatu hal tertentu,
Mempunyai maksud adalah ada tujuan dan maksud didalam hal yang diperjanjikan. Dalam hal ini contohnya seorang investor membeli saham yang ada pada suatu perusahaan tersebut. Jadi hal tertentu yang diperjanjikan adalah penjualan/pembelian saham yang dilakukan oleh investor dengan perusahaan tersebut.
4.        Suatu sebab yang halal,
Yaitu dimaksudkan dengan tujuan yang dilakukan oleh suatu perikatan tersebut tidak bertentangan dengan undang- undang atau tidak melanggar hukum yang berlaku.
Dalam pasal 499 BW menyatakan, menurut paham undang – undang yang dinamakan kebendaan ialah, tiap – tiap barang dan tiap – tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik. Maksudnya dalam kaitannya pasar modal adalah dimana objek “barang”/ efek itu dapat dikuasai oleh hak – hak yang ada didalam hak kebendaan yang termasuk didalamnya adalah hak milik.
Hak milik adalah hak menikmati kegunaan suatu benda disini adalah efek dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya asal tidak bertentangan dengan undang – undang, ketertiban umum dan tidak menggunakan hak orang lain, akan tetapi pelaksanaan terhadap hak milik dibatasi (dalam Pasal 570 BW) :
1.      Undang – undang dan peraturan umum,
2.      Tidak menimbulkan gangguan,
3.      Kemungkinan adanya pencabutan hak.

tugas 2. hk.perjanjian kredit n jaminan


TUGAS MATA KULIAH HUKUM KREDIT DAN JAMINAN
NAMA            : TANTRA AGISTYA POETRA
NIM                : 080710101032
KELAS           : A

SOAL
1.        Setiap pemberian kredit bank harus disertai dengan perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok dan pemberian jaminan sebagai perjanjian tambahan. Apa yang dimaksud dengan "Perjanjian Pokok" dan "Perjanjian Tambahan"?
2.   Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penghapusan kredit macet berupa hapus buku dan hapus tagih.
       a. Apa perbedaan prinsip antara "Hapus Buku dan Hapus Tagih" serta dimana ketentuan tersebut diatur?
b. Pra pelunasan kredit macet dengan cara asset settlement kurang disukai oleh lembaga   perbankan. Mengapa demikian? Berikan analisa saudara kaitkan dengan pasal yang ada dalam UU Perbankan.
3.   Tuan Ali nasabah salah satu BUMN mendapat fasilitas “Kredit Tanpa Agunan". Jika anda notarisnya, apa saja perjanjian yang harus anda buat? serta bagaimana penyelesaiannya apabila kredit tersebut macet?

JAWABAN

1.        “Perjanjian Pokok” adalah perjanjian yang mendasari atau yang mengakibatkan dibuatnya perjanjian lain, artinya perjanjian tersebut menentukan batal atau tidaknya perjanjian lain yang mengikutinya. Sedangkan “Perjanjian Tambahan” adalah perjanjian yang dibuat berdasarkan atau berkaitan dengan perjanjian pokok.

2.      A) Hapus Buku adalah tindakan administratif Bank untuk menghapus buku kredit yang  memiliki kualitas macet dari neraca sebesar kewajiban debitur tanpa menghapus hak tagih bank kepada debitur. Hapus Tagih adalah tindakan bank rnenghapus kewajiban debitur yang tidak dapat diselesaikan. Perbedaan prinsip antara Hapus Buku dan Hapus Tagih adalah Hapus Buku tidak dapat dilakukan terhadap sebagian penyediaan dana, pelaksanaan Hapus Buku dilakukan terhadap seluruh penyediaan dana yang diberikan dan diikat dalam satu perjanjian. Sedangkan Hapus Tagih dapat dilakukan untuk sebagian atau seluruh penyediaan dana. Hapus Tagih terhadap sebagian penyediaan dana hanya dapat dilakukan dalam rangka restrukturisasi kredit atau dalam rangka penyelesaian kredit.
Diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (pBI) nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank umum, khususnya dalam Bab VII, pasal 69-71. Di samping itu, program Hapus Buku dan Hapus Tagih sesuai amanat Pasal 8 ayat (2) UU perbankan (UU 10/1999) juga harus diatur dalam Pedoman Perkreditan yang harus ada masing-masing bank.
B) Cara Penyerahan Aset/Agunan atau pengambilalihan Aset/Agunan milik debitur yang kreditnya macet (Asset-settlement) diatur oleh UU 10/l998 tentang Perbankan, Pasal l2A, Ayat (1) dan (2), yang berbunyi: "Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh Agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan .penyerahan secara sukarela oleh Pemilik Agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik Agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan Agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.” Yang membuat cara ini kurang disukai oleh lembaga perbankan dalam pelunasan kredit macet adalah karena status bank disini sebagai pembeli agunan bukan bank lainnya. Bank tidak diperbolehkan memiliki atau menguasai agunan secara permanen yang dibelinya, serta harus segera menjual agunan tersebut, dengan pertimbangan agar bank tetap fokus pada kegiatan bisnis perbankan dan tidak beralih menjadi pedagang atau broker agunan.

3.        Apabila saya sebagai Notaris, maka perjanjian yang akan saya buat adalah Perjanjian Utang Piutang dan Akta Pengakuan Utang secara otentik. Agar dalam perjanjian tersebut mempunyai kekuatan hukum sehingga apabila terjadi suatu wanprestasi dapat dijadikan suatu bukti yang sah dan otentik. Karena akta yang dibuat oleh notaris mempunyai kekuatan hukum yang lebih sebagai alat bukti surat yang sah dan kuat serta mengikat kepada pihak-pihak yang terkait.
Cara penyelesaian kredit macet tanpa agunan adalah:
a.       Penjadwalan kembali (Rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan/atau jangka waktunya;
b.      Persyaratan kembali (Reconditioning), yaitu perubahan seluruh atau sebagian syarat kredit, yang tidak terbatas kepada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan/atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit;
c.       Penataan kembali (Restructuring), yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut: (1) penambahan dana bank, (2) konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, (3) konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan yang dapat disertai dengan penjadwalan kembali dan atau persyaratan kembali.
Apabila dalam ketiga cara diatas tersebut debitur tetap tidak dapat melakukan pelunasan terhadap kreditnya ataupun tetap menunjukkan itikad yang tidak baik maka pihak kreditur dapat mengajukan somasi kepada pihak debitur, kemudian apabila somasi masih tidak mempan maka kreditur dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri atas dasar gugatan Wanprestasi. Apabila kredit tersebut merupakan KTA yang hanya diikat dengan perjanjian kredit tanpa perjanjian jaminan dapat mengajukan gugatan dengan menggunakan akta Pengakuan Utang sehingga tidak memakan waktu yang lama.